<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wamenkumham Ditetapkan Tersangka KPK, Begini Reaksi Kemenkumham</title><description>Wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917620/wamenkumham-ditetapkan-tersangka-kpk-begini-reaksi-kemenkumham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917620/wamenkumham-ditetapkan-tersangka-kpk-begini-reaksi-kemenkumham"/><item><title>Wamenkumham Ditetapkan Tersangka KPK, Begini Reaksi Kemenkumham</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917620/wamenkumham-ditetapkan-tersangka-kpk-begini-reaksi-kemenkumham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917620/wamenkumham-ditetapkan-tersangka-kpk-begini-reaksi-kemenkumham</guid><pubDate>Kamis 09 November 2023 20:38 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/09/337/2917620/wamenkumham-ditetapkan-tersangka-kpk-begini-reaksi-kemenkumham-XzfThEgK0C.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/09/337/2917620/wamenkumham-ditetapkan-tersangka-kpk-begini-reaksi-kemenkumham-XzfThEgK0C.jpg</image><title>Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOS8xLzE3MzQ2My81L3g4cGhsNTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang karib disapa Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman enggan menjawab banyak saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka Prof Eddy Hiariej. Ia hanya memastikan bahwa akan berkoordinasi terlebih dahulu. Intinya, kata Erif, Kemenkumham akan mengikuti alur proses hukum di KPK.

BACA JUGA:
KPK: Sudah Dua Minggu Wamenkumham Berstatus Tersangka

&quot;Kita cek dan koordinasi dulu. Prinsipnya kita ikuti alur hukum yang ada,&quot; kata Tubagus Erif saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (9/11/2023).

BACA JUGA:
 Tebing di Bogor Selatan Longsor, Dua Rumah Warga Terdampak

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini bahwa pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

&quot;Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,&quot; kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Larissa Chou Hamil 5 Minggu, Apa Saja yang Harus Diperhatikan Bumil pada Trimester Pertama?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sementara itu, MNC Portal Indonesia, sudah berupaya menghubungi pihak kuasa hukum maupun Prof Eddy, namun keduanya belum kunjung merespons soal penetapan tersangka KPK.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOS8xLzE3MzQ2My81L3g4cGhsNTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang karib disapa Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman enggan menjawab banyak saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka Prof Eddy Hiariej. Ia hanya memastikan bahwa akan berkoordinasi terlebih dahulu. Intinya, kata Erif, Kemenkumham akan mengikuti alur proses hukum di KPK.

BACA JUGA:
KPK: Sudah Dua Minggu Wamenkumham Berstatus Tersangka

&quot;Kita cek dan koordinasi dulu. Prinsipnya kita ikuti alur hukum yang ada,&quot; kata Tubagus Erif saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (9/11/2023).

BACA JUGA:
 Tebing di Bogor Selatan Longsor, Dua Rumah Warga Terdampak

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini bahwa pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

&quot;Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,&quot; kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Larissa Chou Hamil 5 Minggu, Apa Saja yang Harus Diperhatikan Bumil pada Trimester Pertama?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sementara itu, MNC Portal Indonesia, sudah berupaya menghubungi pihak kuasa hukum maupun Prof Eddy, namun keduanya belum kunjung merespons soal penetapan tersangka KPK.

</content:encoded></item></channel></rss>
