<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Undang Polda Metro Terkait Penyidikan Dugaan Pemerasan SYL Besok</title><description>KPK berencana mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terkait supervisi terkait penyidikan dugaan pemerasan pada SYL</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917676/kpk-undang-polda-metro-terkait-penyidikan-dugaan-pemerasan-syl-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917676/kpk-undang-polda-metro-terkait-penyidikan-dugaan-pemerasan-syl-besok"/><item><title>KPK Undang Polda Metro Terkait Penyidikan Dugaan Pemerasan SYL Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917676/kpk-undang-polda-metro-terkait-penyidikan-dugaan-pemerasan-syl-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917676/kpk-undang-polda-metro-terkait-penyidikan-dugaan-pemerasan-syl-besok</guid><pubDate>Kamis 09 November 2023 23:08 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/09/337/2917676/kpk-undang-polda-metro-terkait-penyidikan-dugaan-pemerasan-syl-besok-Jh1MUXoMCO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/09/337/2917676/kpk-undang-polda-metro-terkait-penyidikan-dugaan-pemerasan-syl-besok-Jh1MUXoMCO.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzEyMi81L3g4cGE4aG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terkait supervisi terkait penyidikan dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.

&quot;Informasi yang kami terima benar Jumat 10 November 2023, KPK mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Undangan koordinasi tersebut sekira pukul 09.00 WIB yang bertempat di Gedung Merah Putih KPK.


BACA JUGA:
 Sidang Praperadilan SYL, KPK Hadirkan Dua Ahli Jelaskan Keabsahan Penetapan Tersangka&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Ali menjelaskan, tahapan koordinasi ini merupakan tahapan sebelum dilakukannya supervisi. Tahapan koordinasi inilah yang menentukan sebuah perkara perlu atau tidak dilakukan supervisi.

&quot;Di mana koordinasi ini sebagai tahapan awal KPK untuk mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut,&quot; ujar Ali.Ali menegaskan, penjelasan tersebut tidak masuk sampai pada pokok perkara. Hal itu karena masih dalam tahapan koordinasi belum supervisi.

&quot;Dari Informasi yang diperoleh nantinya, KPK selanjutnya akan menelaah untuk menentukan, apakah KPK perlu melakukan supervisi atau tidak,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzEyMi81L3g4cGE4aG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terkait supervisi terkait penyidikan dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.

&quot;Informasi yang kami terima benar Jumat 10 November 2023, KPK mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Undangan koordinasi tersebut sekira pukul 09.00 WIB yang bertempat di Gedung Merah Putih KPK.


BACA JUGA:
 Sidang Praperadilan SYL, KPK Hadirkan Dua Ahli Jelaskan Keabsahan Penetapan Tersangka&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Ali menjelaskan, tahapan koordinasi ini merupakan tahapan sebelum dilakukannya supervisi. Tahapan koordinasi inilah yang menentukan sebuah perkara perlu atau tidak dilakukan supervisi.

&quot;Di mana koordinasi ini sebagai tahapan awal KPK untuk mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut,&quot; ujar Ali.Ali menegaskan, penjelasan tersebut tidak masuk sampai pada pokok perkara. Hal itu karena masih dalam tahapan koordinasi belum supervisi.

&quot;Dari Informasi yang diperoleh nantinya, KPK selanjutnya akan menelaah untuk menentukan, apakah KPK perlu melakukan supervisi atau tidak,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
