<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Demi Hisap Sabu, Dua Sekawan di Palembang Nekat Gelapkan Motor Teman</title><description>Anggota Unit Ranmor Satreskrim Palembang meringkus dua pelaku penggelapan sepeda motor&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/09/610/2917453/demi-hisap-sabu-dua-sekawan-di-palembang-nekat-gelapkan-motor-teman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/09/610/2917453/demi-hisap-sabu-dua-sekawan-di-palembang-nekat-gelapkan-motor-teman"/><item><title>Demi Hisap Sabu, Dua Sekawan di Palembang Nekat Gelapkan Motor Teman</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/09/610/2917453/demi-hisap-sabu-dua-sekawan-di-palembang-nekat-gelapkan-motor-teman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/09/610/2917453/demi-hisap-sabu-dua-sekawan-di-palembang-nekat-gelapkan-motor-teman</guid><pubDate>Kamis 09 November 2023 16:28 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/09/610/2917453/demi-hisap-sabu-dua-sekawan-di-palembang-nekat-gelapkan-motor-teman-OGNfpx00eW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua sekawan yang nekat gelapkan motor teman demi nyabu/Foto: Dede Febriansyah </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/09/610/2917453/demi-hisap-sabu-dua-sekawan-di-palembang-nekat-gelapkan-motor-teman-OGNfpx00eW.jpg</image><title>Dua sekawan yang nekat gelapkan motor teman demi nyabu/Foto: Dede Febriansyah </title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzQwMy81L3g4cGdpaWY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PALEMBANG - Anggota Unit Ranmor Satreskrim Palembang meringkus dua pelaku penggelapan sepeda motor milik Sumiati (40), warga Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang.

Kasubnit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Jhoni Palapa mengatakan, kedua tersangka yakni Hendra Saputra (29), warga Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang dan Samsul (32), warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dendam Lokasi Sabung Ayamnya Dilaporkan, Pemuda di OKI Nekat Lakukan Pembunuhan Berencana

&quot;Penangkapan kedua tersangka berawal saat kita menerima adanya laporan korban yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya dua tersangka berinisial HS dan SS berhasil kita tangkap,&quot; ujar Jhoni, Kamis (9/11/2023).

Menurutnya, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni meminjam motor Honda Beat Nopol BG 2164 ADM milik korban Sumiati melalui anaknya M Ropi (22), untuk pergi ke Jalan Aiptu Wahab, Kecamatan Kertapati, Palembang, Senin (30/10/2023) lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aparatur Desa Kepergok Beli Sabu di Tempat Parkir Kantornya

&quot;Kemudian motor tersebut digadai kepada seseorang seharga Rp1 juta dan uangnya telah habis digunakan oleh mereka untuk membeli narkoba jenis sabu,&quot; jelasnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, lanjut Jhoni, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa selembar surat kendaraan motor korban dan pakaian yang digunakan ketika beraksi.

&quot;Kita kenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat I KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Dan saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,&quot; jelasnya.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzQwMy81L3g4cGdpaWY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PALEMBANG - Anggota Unit Ranmor Satreskrim Palembang meringkus dua pelaku penggelapan sepeda motor milik Sumiati (40), warga Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang.

Kasubnit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Jhoni Palapa mengatakan, kedua tersangka yakni Hendra Saputra (29), warga Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang dan Samsul (32), warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dendam Lokasi Sabung Ayamnya Dilaporkan, Pemuda di OKI Nekat Lakukan Pembunuhan Berencana

&quot;Penangkapan kedua tersangka berawal saat kita menerima adanya laporan korban yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya dua tersangka berinisial HS dan SS berhasil kita tangkap,&quot; ujar Jhoni, Kamis (9/11/2023).

Menurutnya, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni meminjam motor Honda Beat Nopol BG 2164 ADM milik korban Sumiati melalui anaknya M Ropi (22), untuk pergi ke Jalan Aiptu Wahab, Kecamatan Kertapati, Palembang, Senin (30/10/2023) lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aparatur Desa Kepergok Beli Sabu di Tempat Parkir Kantornya

&quot;Kemudian motor tersebut digadai kepada seseorang seharga Rp1 juta dan uangnya telah habis digunakan oleh mereka untuk membeli narkoba jenis sabu,&quot; jelasnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, lanjut Jhoni, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa selembar surat kendaraan motor korban dan pakaian yang digunakan ketika beraksi.

&quot;Kita kenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat I KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Dan saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,&quot; jelasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
