<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkumham : Eddy Hiariej Tak Tahu soal Penetapan Tersangka KPK</title><description>Kemenkumham : Eddy Hiariej Tak Tahu soal Penetapan Tersangka KPK
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/10/337/2917825/kemenkumham-eddy-hiariej-tak-tahu-soal-penetapan-tersangka-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/10/337/2917825/kemenkumham-eddy-hiariej-tak-tahu-soal-penetapan-tersangka-kpk"/><item><title>Kemenkumham : Eddy Hiariej Tak Tahu soal Penetapan Tersangka KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/10/337/2917825/kemenkumham-eddy-hiariej-tak-tahu-soal-penetapan-tersangka-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/10/337/2917825/kemenkumham-eddy-hiariej-tak-tahu-soal-penetapan-tersangka-kpk</guid><pubDate>Jum'at 10 November 2023 09:28 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/10/337/2917825/kemenkumham-eddy-hiariej-tak-tahu-soal-penetapan-tersangka-kpk-XK0nDg7LZ0.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (MPI/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/10/337/2917825/kemenkumham-eddy-hiariej-tak-tahu-soal-penetapan-tersangka-kpk-XK0nDg7LZ0.jfif</image><title>Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (MPI/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOS8xLzE3MzQ3Mi81L3g4cGhucXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan tersangka itu sudah sejak 2 minggu lalu.


Terkait hal ini, pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) masih menunggu putusan pengadilan lantaran berpegang pada asas praduga tak bersalah.



&quot;Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,&quot; kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumahm, Tubagus Erif Faturahman, Jumat (10/11/2023).


Ia menjelaskan, Eddy tidak mengetahui penetapan tersangka tersebut. Hal itu karena Eddy belum pernah diperiksa penyidik KPK.


&quot;Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,&quot; ujarnya.


Sementara itu, pihaknya masih akan melakukan koordinasi terkait bantuan hukum dari Kemenkumham kepada Eddy.





BACA JUGA:


KPK: Sudah Dua Minggu Wamenkumham Berstatus Tersangka&amp;nbsp;











&quot;Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,&quot; katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK menyebut Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, sudah dua minggu berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

&quot;Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, Benar. Itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka,&quot; ucap wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).





BACA JUGA:
Wamenkumham Ditetapkan Tersangka KPK, Begini Reaksi Kemenkumham












Alexander menegaskan, empat tersangka tersebut terdiri atas tiga penerima dan satu pemberi suap.

&quot;Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,&quot; ucapnya.




Sebelumnya, KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sudah naik tahap penyidikan. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) beberapa waktu yang lalu.



&quot;Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).



&quot;Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perakar di bulan yang lalu,&quot; sambungnya.






BACA JUGA:
Intip Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi dengan Utang hingga Rp5 Miliar












Kendati demikian, Ali belum merincikan siapa dan berapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, untuk mengumumkan hal tersebut KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti.



&quot;Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup,&quot; ujarnya.



Sebelumnya, tim penyelidik KPK mengklarifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, pada 28 Juli 2023. Prof Eddy diklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Prof Eddy datang memenuhi undangan klarifikasi tim penyelidik KPK.



</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOS8xLzE3MzQ3Mi81L3g4cGhucXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan tersangka itu sudah sejak 2 minggu lalu.


Terkait hal ini, pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) masih menunggu putusan pengadilan lantaran berpegang pada asas praduga tak bersalah.



&quot;Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,&quot; kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumahm, Tubagus Erif Faturahman, Jumat (10/11/2023).


Ia menjelaskan, Eddy tidak mengetahui penetapan tersangka tersebut. Hal itu karena Eddy belum pernah diperiksa penyidik KPK.


&quot;Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,&quot; ujarnya.


Sementara itu, pihaknya masih akan melakukan koordinasi terkait bantuan hukum dari Kemenkumham kepada Eddy.





BACA JUGA:


KPK: Sudah Dua Minggu Wamenkumham Berstatus Tersangka&amp;nbsp;











&quot;Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,&quot; katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK menyebut Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, sudah dua minggu berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

&quot;Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, Benar. Itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka,&quot; ucap wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).





BACA JUGA:
Wamenkumham Ditetapkan Tersangka KPK, Begini Reaksi Kemenkumham












Alexander menegaskan, empat tersangka tersebut terdiri atas tiga penerima dan satu pemberi suap.

&quot;Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,&quot; ucapnya.




Sebelumnya, KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sudah naik tahap penyidikan. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) beberapa waktu yang lalu.



&quot;Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).



&quot;Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perakar di bulan yang lalu,&quot; sambungnya.






BACA JUGA:
Intip Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi dengan Utang hingga Rp5 Miliar












Kendati demikian, Ali belum merincikan siapa dan berapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, untuk mengumumkan hal tersebut KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti.



&quot;Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup,&quot; ujarnya.



Sebelumnya, tim penyelidik KPK mengklarifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, pada 28 Juli 2023. Prof Eddy diklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Prof Eddy datang memenuhi undangan klarifikasi tim penyelidik KPK.



</content:encoded></item></channel></rss>
