<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fatwa MUI : Dukung Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram</title><description>Fatwa MUI : Dukung Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/10/337/2918074/fatwa-mui-dukung-agresi-israel-ke-palestina-hukumnya-haram</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/10/337/2918074/fatwa-mui-dukung-agresi-israel-ke-palestina-hukumnya-haram"/><item><title>Fatwa MUI : Dukung Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/10/337/2918074/fatwa-mui-dukung-agresi-israel-ke-palestina-hukumnya-haram</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/10/337/2918074/fatwa-mui-dukung-agresi-israel-ke-palestina-hukumnya-haram</guid><pubDate>Jum'at 10 November 2023 15:05 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/10/337/2918074/fatwa-mui-dukung-agresi-israel-ke-palestina-hukumnya-haram-qmPhdB2rzr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fatwa MUI : Dukung agresi Israel ke Palestina haram hukumnya. (MPI/Widya Michella)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/10/337/2918074/fatwa-mui-dukung-agresi-israel-ke-palestina-hukumnya-haram-qmPhdB2rzr.jpg</image><title>Fatwa MUI : Dukung agresi Israel ke Palestina haram hukumnya. (MPI/Widya Michella)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Setidaknya ada empat poin dalam fatwa ini salah satunya adalah mengharamkan umat Islam untuk mendukung agresi Israel.
&quot;Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,&quot; kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Fatwa ini juga merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
&quot;Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,&quot; katanya.

BACA JUGA:
PM Palestina Terisak Menangis saat Konferensi Pers Soal Penemuan Ibu dan 3 Anak Terkubur di Bawah Reruntuhan

MUI juga merekomendasikan pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
&amp;ldquo;Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Israel Terus Lakukan Penyerangan ke Palestina, Dokter di Gaza Mulai Alami Kelelahan Mental dan Fisik

Adapun empat poin dalam fatwa yang ditandatangani Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan. Keempat poin itu adalah sebagai berikut :1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas,
termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

BACA JUGA:
Serangan Israel di Kamp Pengungsi Jenin, 14 Warga Palestina Tewas dalam Bentrokan di Tepi Barat

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Setidaknya ada empat poin dalam fatwa ini salah satunya adalah mengharamkan umat Islam untuk mendukung agresi Israel.
&quot;Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,&quot; kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Fatwa ini juga merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
&quot;Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,&quot; katanya.

BACA JUGA:
PM Palestina Terisak Menangis saat Konferensi Pers Soal Penemuan Ibu dan 3 Anak Terkubur di Bawah Reruntuhan

MUI juga merekomendasikan pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
&amp;ldquo;Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Israel Terus Lakukan Penyerangan ke Palestina, Dokter di Gaza Mulai Alami Kelelahan Mental dan Fisik

Adapun empat poin dalam fatwa yang ditandatangani Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan. Keempat poin itu adalah sebagai berikut :1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas,
termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

BACA JUGA:
Serangan Israel di Kamp Pengungsi Jenin, 14 Warga Palestina Tewas dalam Bentrokan di Tepi Barat

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.</content:encoded></item></channel></rss>
