<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prof Eddy Jadi Tersangka, KPK Gandeng PPATK Usut Aliran Gratifikasi di Kemenkumham   </title><description>KPK menggandeng PPATK untuk mengusut aliran uang dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/10/337/2918084/prof-eddy-jadi-tersangka-kpk-gandeng-ppatk-usut-aliran-gratifikasi-di-kemenkumham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/10/337/2918084/prof-eddy-jadi-tersangka-kpk-gandeng-ppatk-usut-aliran-gratifikasi-di-kemenkumham"/><item><title>Prof Eddy Jadi Tersangka, KPK Gandeng PPATK Usut Aliran Gratifikasi di Kemenkumham   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/10/337/2918084/prof-eddy-jadi-tersangka-kpk-gandeng-ppatk-usut-aliran-gratifikasi-di-kemenkumham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/10/337/2918084/prof-eddy-jadi-tersangka-kpk-gandeng-ppatk-usut-aliran-gratifikasi-di-kemenkumham</guid><pubDate>Jum'at 10 November 2023 15:19 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/10/337/2918084/prof-eddy-jadi-tersangka-kpk-gandeng-ppatk-usut-aliran-gratifikasi-di-kemenkumham-2ihsS7ZIqk.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/10/337/2918084/prof-eddy-jadi-tersangka-kpk-gandeng-ppatk-usut-aliran-gratifikasi-di-kemenkumham-2ihsS7ZIqk.JPG</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xMC8xLzE3MzQ5MS81L3g4cGljcmI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran uang dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam perkara tersebut, KPK dikabarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy sebagai tersangka.

&quot;Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK. Kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK. Untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Mahfud MD: Penggantian Wamenkumham Hak Prerogatif Presiden

Dari koordinasi tersebut, Ali menyebutkan pihaknya telah menerima banyak data terkait kasus yang dimaksud. Untuk itu, KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait data tersebut.

&quot;Sudah mendapat banyak data. Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi,&quot; ujar Ali.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini bahwa pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Wamenkumham Ditetapkan Tersangka KPK, Begini Reaksi Kemenkumham

Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.&quot;Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,&quot; kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).



Sementara itu, MNC Portal Indonesia, sudah berupaya menghubungi pihak kuasa hukum maupun Prof Eddy, namun keduanya belum kunjung merespons soal penetapan tersangka KPK.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xMC8xLzE3MzQ5MS81L3g4cGljcmI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran uang dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam perkara tersebut, KPK dikabarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy sebagai tersangka.

&quot;Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK. Kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK. Untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Mahfud MD: Penggantian Wamenkumham Hak Prerogatif Presiden

Dari koordinasi tersebut, Ali menyebutkan pihaknya telah menerima banyak data terkait kasus yang dimaksud. Untuk itu, KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait data tersebut.

&quot;Sudah mendapat banyak data. Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi,&quot; ujar Ali.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini bahwa pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Wamenkumham Ditetapkan Tersangka KPK, Begini Reaksi Kemenkumham

Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.&quot;Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,&quot; kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).



Sementara itu, MNC Portal Indonesia, sudah berupaya menghubungi pihak kuasa hukum maupun Prof Eddy, namun keduanya belum kunjung merespons soal penetapan tersangka KPK.



</content:encoded></item></channel></rss>
