<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Prof Eddy Masih di Luar Kota   </title><description>Meski sudah dinyatakan sebagai tersangka, lembaga antirasuah belum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/10/337/2918212/ditetapkan-tersangka-wamenkumham-prof-eddy-masih-di-luar-kota</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/10/337/2918212/ditetapkan-tersangka-wamenkumham-prof-eddy-masih-di-luar-kota"/><item><title>Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Prof Eddy Masih di Luar Kota   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/10/337/2918212/ditetapkan-tersangka-wamenkumham-prof-eddy-masih-di-luar-kota</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/10/337/2918212/ditetapkan-tersangka-wamenkumham-prof-eddy-masih-di-luar-kota</guid><pubDate>Jum'at 10 November 2023 17:55 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/10/337/2918212/ditetapkan-tersangka-wamenkumham-prof-eddy-masih-di-luar-kota-rgqKoITZ8N.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamenkumham Prof Eddy. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/10/337/2918212/ditetapkan-tersangka-wamenkumham-prof-eddy-masih-di-luar-kota-rgqKoITZ8N.jpg</image><title>Wamenkumham Prof Eddy. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xMC8xLzE3MzQ5MS81L3g4cGljcmI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi. Meski sudah dinyatakan sebagai tersangka, lembaga antirasuah belum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkumham, H. Situmorang menyebutkan, Prof Eddy menyatakan saat ini berada di luar Jakarta. Namun, Situmorang tidak membeberkan secara detail perihal lokasi terkini yang bersangkutan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Mahfud MD: Penggantian Wamenkumham Hak Prerogatif Presiden

&quot;Belum ke kantor, Beliau masih di luar kota,&quot; kata Situmorang saat dihubungi wartawan, Jumat (10/11/2023).

Prof Eddy ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain. KPK tidak merincikan identitas dari tiga tersangka lainnya. Namun, lembaga antirasuah menyebutkan tiga tersangka berperan sebagai penerima dan satu pemberi gratifikasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Intip Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi dengan Utang hingga Rp5 Miliar

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini bahwa pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.&quot;Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,&quot; kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).



Sementara itu, MNC Portal Indonesia, sudah berupaya menghubungi pihak kuasa hukum maupun Prof Eddy, namun keduanya belum kunjung merespons soal penetapan tersangka KPK.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xMC8xLzE3MzQ5MS81L3g4cGljcmI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi. Meski sudah dinyatakan sebagai tersangka, lembaga antirasuah belum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkumham, H. Situmorang menyebutkan, Prof Eddy menyatakan saat ini berada di luar Jakarta. Namun, Situmorang tidak membeberkan secara detail perihal lokasi terkini yang bersangkutan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Mahfud MD: Penggantian Wamenkumham Hak Prerogatif Presiden

&quot;Belum ke kantor, Beliau masih di luar kota,&quot; kata Situmorang saat dihubungi wartawan, Jumat (10/11/2023).

Prof Eddy ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain. KPK tidak merincikan identitas dari tiga tersangka lainnya. Namun, lembaga antirasuah menyebutkan tiga tersangka berperan sebagai penerima dan satu pemberi gratifikasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Intip Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi dengan Utang hingga Rp5 Miliar

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini bahwa pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.&quot;Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,&quot; kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).



Sementara itu, MNC Portal Indonesia, sudah berupaya menghubungi pihak kuasa hukum maupun Prof Eddy, namun keduanya belum kunjung merespons soal penetapan tersangka KPK.



</content:encoded></item></channel></rss>
