<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Suami Guru di Bogor Curhat Istrinya Dipungut Biaya Izin Cuti Melahirkan, Begini Faktanya</title><description>Beredar viral di media sosial adanya dugaan pungutan uang kepada guru salah satu SD yang hendak izin cuti melahirkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/10/338/2917705/suami-guru-di-bogor-curhat-istrinya-dipungut-biaya-izin-cuti-melahirkan-begini-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/10/338/2917705/suami-guru-di-bogor-curhat-istrinya-dipungut-biaya-izin-cuti-melahirkan-begini-faktanya"/><item><title>Suami Guru di Bogor Curhat Istrinya Dipungut Biaya Izin Cuti Melahirkan, Begini Faktanya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/10/338/2917705/suami-guru-di-bogor-curhat-istrinya-dipungut-biaya-izin-cuti-melahirkan-begini-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/10/338/2917705/suami-guru-di-bogor-curhat-istrinya-dipungut-biaya-izin-cuti-melahirkan-begini-faktanya</guid><pubDate>Jum'at 10 November 2023 01:16 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/10/338/2917705/suami-guru-di-bogor-curhat-istrinya-dipungut-biaya-izin-cuti-melahirkan-begini-faktanya-Wt3LCVZJCr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/10/338/2917705/suami-guru-di-bogor-curhat-istrinya-dipungut-biaya-izin-cuti-melahirkan-begini-faktanya-Wt3LCVZJCr.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzM4MS81L3g4cGc0cmQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

BOGOR - Beredar viral di media sosial adanya dugaan pungutan uang kepada guru salah satu SD yang hendak izin cuti melahirkan di Kota Bogor.

Dalam informasi beredar di media sosial, memperlihatkan keluhan suami bahwa istrinya yang merupakan guru SD dinarasikan dipungut biaya untuk mengurus izin cuti melahirkan. Disebutnya, sang istri berinisial SO itu dipungut biaya sebesar Rp250 ribu dan dipotong gaji sebesar 50 persen selama 3 bulan.


BACA JUGA:
Apakah Ada Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama di Bulan November 2023?


Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Sujatmiko mengatakan tidak ada pungutan dan aturan potong gaji izin cuti melahirkan.

&quot;Berdasarkan hasil penggalian keterangan kepada bagian Kepegawaian Bidang SD, selama ini tidak ada aktivitas pungutan kepada pegawai yang mengurus kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan,&quot; ucap Sujatmiko kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Kata dia, pegawai yang bersangkutan juga kaget ditransfer uang sebesar Rp250 ribu dari sang guru karena merasa tidak meminta uang. Uang pun sudah dikembalikan kepada guru yang bersangkutan.

&quot;Transfer yang dilakukan, juga merasa kaget, karena tidak merasa meminta. Pihak Dinas telah meminta adanya transfer uang yang telah masuk rekening, agar segera dikembalikan dan Dinas melarang keras agar hal tersebut tidak boleh terjadi lagi. Apapun bentuk pemberian maupun pungutan dilarang, dan apabila terjadi lagi akan diberikan sangsi baik kepada yang memberi maupun yang menerima,&quot; tegasnya.


BACA JUGA:
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Toilet Senilai Rp96,8 Miliar di Bekasi, Salah Satunya Sudah Meninggal


Sementara itu, Kabid SD pada Disdik Kota Bogor Raden Medi Sandora, mengatakan guru yang mengajukan cuti itu mengirim uang kepada salah satu staff atas inisiatif sebagai tanda terima kasih.

&quot;Iya hanya (inisiatif), tidak ada (aturannya). Tapi dah dikembalikan ke guru yang bersangkutan,&quot; ucap Medi.Sementara, potongan gaji yang disebut 50 persen itu juga tidak ada. Yang ada, guru tersebut memberikan upah lelah kepada penggantinya guru honorer.

&quot;Hanya Rp 1 juta, bukan 50 persen. Kesepakatan (SO) dengan dengan penggantinya. Kesepakatan mereka berdua, gak dipotong (gaji),&quot; tambahnya.

Diketahui, sang guru SO telah membuat surat pernyataan dan meminta maaf terkait viralnya keluhan sang suami di media sosial. Hal itu ditulisnya dalam surat adalah kesalahpahaman dirinya dengan suami terkait pengajuan surat cuti melahirkan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzM4MS81L3g4cGc0cmQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

BOGOR - Beredar viral di media sosial adanya dugaan pungutan uang kepada guru salah satu SD yang hendak izin cuti melahirkan di Kota Bogor.

Dalam informasi beredar di media sosial, memperlihatkan keluhan suami bahwa istrinya yang merupakan guru SD dinarasikan dipungut biaya untuk mengurus izin cuti melahirkan. Disebutnya, sang istri berinisial SO itu dipungut biaya sebesar Rp250 ribu dan dipotong gaji sebesar 50 persen selama 3 bulan.


BACA JUGA:
Apakah Ada Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama di Bulan November 2023?


Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Sujatmiko mengatakan tidak ada pungutan dan aturan potong gaji izin cuti melahirkan.

&quot;Berdasarkan hasil penggalian keterangan kepada bagian Kepegawaian Bidang SD, selama ini tidak ada aktivitas pungutan kepada pegawai yang mengurus kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan,&quot; ucap Sujatmiko kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Kata dia, pegawai yang bersangkutan juga kaget ditransfer uang sebesar Rp250 ribu dari sang guru karena merasa tidak meminta uang. Uang pun sudah dikembalikan kepada guru yang bersangkutan.

&quot;Transfer yang dilakukan, juga merasa kaget, karena tidak merasa meminta. Pihak Dinas telah meminta adanya transfer uang yang telah masuk rekening, agar segera dikembalikan dan Dinas melarang keras agar hal tersebut tidak boleh terjadi lagi. Apapun bentuk pemberian maupun pungutan dilarang, dan apabila terjadi lagi akan diberikan sangsi baik kepada yang memberi maupun yang menerima,&quot; tegasnya.


BACA JUGA:
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Toilet Senilai Rp96,8 Miliar di Bekasi, Salah Satunya Sudah Meninggal


Sementara itu, Kabid SD pada Disdik Kota Bogor Raden Medi Sandora, mengatakan guru yang mengajukan cuti itu mengirim uang kepada salah satu staff atas inisiatif sebagai tanda terima kasih.

&quot;Iya hanya (inisiatif), tidak ada (aturannya). Tapi dah dikembalikan ke guru yang bersangkutan,&quot; ucap Medi.Sementara, potongan gaji yang disebut 50 persen itu juga tidak ada. Yang ada, guru tersebut memberikan upah lelah kepada penggantinya guru honorer.

&quot;Hanya Rp 1 juta, bukan 50 persen. Kesepakatan (SO) dengan dengan penggantinya. Kesepakatan mereka berdua, gak dipotong (gaji),&quot; tambahnya.

Diketahui, sang guru SO telah membuat surat pernyataan dan meminta maaf terkait viralnya keluhan sang suami di media sosial. Hal itu ditulisnya dalam surat adalah kesalahpahaman dirinya dengan suami terkait pengajuan surat cuti melahirkan.</content:encoded></item></channel></rss>
