<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Teror Bom Molotov di Pesantren Purwakarta Ditangkap!</title><description>Pelaku teror bom molotov yang menyasar sebuah Pesantren Ibnu Sina di Purwakarta, Jawa Barat akhirnya berhasil ditangkap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/10/525/2917759/pelaku-teror-bom-molotov-di-pesantren-purwakarta-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/10/525/2917759/pelaku-teror-bom-molotov-di-pesantren-purwakarta-ditangkap"/><item><title>Pelaku Teror Bom Molotov di Pesantren Purwakarta Ditangkap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/10/525/2917759/pelaku-teror-bom-molotov-di-pesantren-purwakarta-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/10/525/2917759/pelaku-teror-bom-molotov-di-pesantren-purwakarta-ditangkap</guid><pubDate>Jum'at 10 November 2023 07:03 WIB</pubDate><dc:creator>Irwan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/10/525/2917759/pelaku-teror-bom-molotov-di-pesantren-purwakarta-ditangkap-rQXHv05vJK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/10/525/2917759/pelaku-teror-bom-molotov-di-pesantren-purwakarta-ditangkap-rQXHv05vJK.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)</title></images><description>JABAR - Pelaku teror bom molotov yang menyasar sebuah Pesantren Ibnu Sina di Purwakarta, Jawa Barat akhirnya berhasil ditangkap di Kelurahan Sindang Kasih, Purwakarta, Jumat (10/11/2023). Pelaku merupakan seorang pelajar berinisial S (14).
Penangkapan dilakukan setelah petugas dari Polres Purwakarta bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Jabar dan Densus 88 Antiteror sepekan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:
Kematian Mallaby Bikin Inggris Murka, Surabaya Dibombardir dari Segala Penjuru

Kapolres Purwakarta Edwar Zulkarnain mengaku masih mendalami motif pelaku yang melakukan teror bom molotov.
Sementara pelaku berhasil diungkap sepekan setelah dilakukan penyelidikan yang melibatkan Ditreskrimum Polda Jabar serta Densus 88 Antiteror.
Pengelola Pesantren Ibnu Sina, Ja'far Joban mengapresiasi upaya cepat polisi hingga pelaku bisa segera tertangkap. Hal ini juga untuk mengakhiri sejumlah rumor yang bisa merusak ketenangan dan ketentraman warga Purwakarta.

BACA JUGA:
5 Fakta Pelemparan Bom Molotov ke Pesantren, Terkena Pohon dan Terbakar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.</description><content:encoded>JABAR - Pelaku teror bom molotov yang menyasar sebuah Pesantren Ibnu Sina di Purwakarta, Jawa Barat akhirnya berhasil ditangkap di Kelurahan Sindang Kasih, Purwakarta, Jumat (10/11/2023). Pelaku merupakan seorang pelajar berinisial S (14).
Penangkapan dilakukan setelah petugas dari Polres Purwakarta bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Jabar dan Densus 88 Antiteror sepekan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:
Kematian Mallaby Bikin Inggris Murka, Surabaya Dibombardir dari Segala Penjuru

Kapolres Purwakarta Edwar Zulkarnain mengaku masih mendalami motif pelaku yang melakukan teror bom molotov.
Sementara pelaku berhasil diungkap sepekan setelah dilakukan penyelidikan yang melibatkan Ditreskrimum Polda Jabar serta Densus 88 Antiteror.
Pengelola Pesantren Ibnu Sina, Ja'far Joban mengapresiasi upaya cepat polisi hingga pelaku bisa segera tertangkap. Hal ini juga untuk mengakhiri sejumlah rumor yang bisa merusak ketenangan dan ketentraman warga Purwakarta.

BACA JUGA:
5 Fakta Pelemparan Bom Molotov ke Pesantren, Terkena Pohon dan Terbakar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
