<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Buntut Pendaftaran Gibran sebagai Bacawapres, KPU Kembali Digugat Rp1 Triliun   </title><description>Pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ke Kantor KPU sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacapres) kembali digugat.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/11/337/2918491/buntut-pendaftaran-gibran-sebagai-bacawapres-kpu-kembali-digugat-rp1-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/11/337/2918491/buntut-pendaftaran-gibran-sebagai-bacawapres-kpu-kembali-digugat-rp1-triliun"/><item><title> Buntut Pendaftaran Gibran sebagai Bacawapres, KPU Kembali Digugat Rp1 Triliun   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/11/337/2918491/buntut-pendaftaran-gibran-sebagai-bacawapres-kpu-kembali-digugat-rp1-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/11/337/2918491/buntut-pendaftaran-gibran-sebagai-bacawapres-kpu-kembali-digugat-rp1-triliun</guid><pubDate>Sabtu 11 November 2023 10:39 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/11/337/2918491/buntut-pendaftaran-gibran-sebagai-bacawapres-kpu-kembali-digugat-rp1-triliun-9TejtUd1gc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa hukum, Patra M Zein (foto: MPI/Danan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/11/337/2918491/buntut-pendaftaran-gibran-sebagai-bacawapres-kpu-kembali-digugat-rp1-triliun-9TejtUd1gc.jpg</image><title>Kuasa hukum, Patra M Zein (foto: MPI/Danan)</title></images><description>
JAKARTA - Pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacapres) kembali digugat. KPU digugat oleh tiga orang aktivis pro demokrasi yaitu, Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.

Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, Patra M Zein. Ketiga aktivis merasa dengan pendaftaran Gibran menyebabkan kerugian materil Rp 10 Juta dan Immateril Rp 1 Triliun.

&quot;Kita juga minta diletakan sita kenapa, karena ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp 10 juta dan immateril tadi disampaikan sudah ada backgroundnya sebesar Rp 1 triliun,&quot; ucap Patra.

BACA JUGA:
KPU Siap Datangi Persidangan Gugatan Pendaftaran Gibran di PN Pusat

Patra menjelaskan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai Bacawapres pada 25 Oktober 2023. Padahal Peraturan KPU saat itu syarat minimal usia Capres Cawapres yakni 40 tahun. Hak tersebut yang dianggap para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

&quot;Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 19, jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU,&quot; ucap Patra.

Dia menambahkan, mantan ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman turut dilaporkan dalam gugatan ini. Sebab dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar secara jelas memiliki hubungan darah dengan Gibran yang seharusnya tidak ikut dalam memutuskan perkara tersebut.

&quot;Semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau (Anwar Usman) tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada Bapak Anwar Usman di pengadilan negeri,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Buntut Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Dituntut Rp70,5 Triliun

Di tempat yang sama, Petrus H Haryanto selaku pemberi kuasa menyatakan, gugatan ini dilakukan karena dirinya khwatir adanya kemunduran demokrasi dalam pemilu 2024. Dia juga menduga adanya keinginan untuk melakukan dinasti politik.

&amp;ldquo;Hari ini kami melihat ada rezim baru yang menghianati konstitusi, menghianati peradaban demokrasi dan membangun kembali kekuasaan yang melanggar hukum,&amp;rdquo; tambah Petrus.

Sementara itu, Firman Tendry Masengi melontarkan hal yang sama dengan Petrus. Tendry menyatakan, perjuangan masyarakat Indonesia untuk mendirikan negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum.



Namun, penerimaan Gibran sebagai cawapres menunjukan adanya kekuasaan yang melawan hukum dan menghianati peradaban demokrasi.



&quot;Terjadi upaya-upaya rezim baru yang menghianati konstitusi dan membangun kekuasaan melanggar hukum,&quot; singkat Tendry.



Sebelumnya diberitakan, gugatan yang sama juga dilayangkan ke PN Jakarta Pusat, KPU digugat oleh Brian Demas Wicaksono, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang merasa bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.



&quot;Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun,&quot; ujar Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10/2023).



Anang melanjutkan peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi Capres dan Cawapres.</description><content:encoded>
JAKARTA - Pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacapres) kembali digugat. KPU digugat oleh tiga orang aktivis pro demokrasi yaitu, Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.

Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, Patra M Zein. Ketiga aktivis merasa dengan pendaftaran Gibran menyebabkan kerugian materil Rp 10 Juta dan Immateril Rp 1 Triliun.

&quot;Kita juga minta diletakan sita kenapa, karena ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp 10 juta dan immateril tadi disampaikan sudah ada backgroundnya sebesar Rp 1 triliun,&quot; ucap Patra.

BACA JUGA:
KPU Siap Datangi Persidangan Gugatan Pendaftaran Gibran di PN Pusat

Patra menjelaskan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai Bacawapres pada 25 Oktober 2023. Padahal Peraturan KPU saat itu syarat minimal usia Capres Cawapres yakni 40 tahun. Hak tersebut yang dianggap para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

&quot;Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 19, jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU,&quot; ucap Patra.

Dia menambahkan, mantan ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman turut dilaporkan dalam gugatan ini. Sebab dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar secara jelas memiliki hubungan darah dengan Gibran yang seharusnya tidak ikut dalam memutuskan perkara tersebut.

&quot;Semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau (Anwar Usman) tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada Bapak Anwar Usman di pengadilan negeri,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Buntut Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Dituntut Rp70,5 Triliun

Di tempat yang sama, Petrus H Haryanto selaku pemberi kuasa menyatakan, gugatan ini dilakukan karena dirinya khwatir adanya kemunduran demokrasi dalam pemilu 2024. Dia juga menduga adanya keinginan untuk melakukan dinasti politik.

&amp;ldquo;Hari ini kami melihat ada rezim baru yang menghianati konstitusi, menghianati peradaban demokrasi dan membangun kembali kekuasaan yang melanggar hukum,&amp;rdquo; tambah Petrus.

Sementara itu, Firman Tendry Masengi melontarkan hal yang sama dengan Petrus. Tendry menyatakan, perjuangan masyarakat Indonesia untuk mendirikan negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum.



Namun, penerimaan Gibran sebagai cawapres menunjukan adanya kekuasaan yang melawan hukum dan menghianati peradaban demokrasi.



&quot;Terjadi upaya-upaya rezim baru yang menghianati konstitusi dan membangun kekuasaan melanggar hukum,&quot; singkat Tendry.



Sebelumnya diberitakan, gugatan yang sama juga dilayangkan ke PN Jakarta Pusat, KPU digugat oleh Brian Demas Wicaksono, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang merasa bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.



&quot;Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun,&quot; ujar Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10/2023).



Anang melanjutkan peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi Capres dan Cawapres.</content:encoded></item></channel></rss>
