<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jubir TPN Ganjar-Mahfud: Putusan MKMK Buktikan Pencalonan Gibran Cacat Hukum!</title><description>Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/11/337/2918509/jubir-tpn-ganjar-mahfud-putusan-mkmk-buktikan-pencalonan-gibran-cacat-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/11/337/2918509/jubir-tpn-ganjar-mahfud-putusan-mkmk-buktikan-pencalonan-gibran-cacat-hukum"/><item><title>Jubir TPN Ganjar-Mahfud: Putusan MKMK Buktikan Pencalonan Gibran Cacat Hukum!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/11/337/2918509/jubir-tpn-ganjar-mahfud-putusan-mkmk-buktikan-pencalonan-gibran-cacat-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/11/337/2918509/jubir-tpn-ganjar-mahfud-putusan-mkmk-buktikan-pencalonan-gibran-cacat-hukum</guid><pubDate>Sabtu 11 November 2023 11:35 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/11/337/2918509/jubir-tpn-ganjar-mahfud-putusan-mkmk-buktikan-pencalonan-gibran-cacat-hukum-7C3QZTz8rH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pencalonan Gibran Dinilai Cacat Hukum/MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/11/337/2918509/jubir-tpn-ganjar-mahfud-putusan-mkmk-buktikan-pencalonan-gibran-cacat-hukum-7C3QZTz8rH.jpg</image><title>Pencalonan Gibran Dinilai Cacat Hukum/MPI</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOS8xLzE3MzQ3NC81L3g4cGhvYjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Haris Pertama mengatakan, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum.  Haris merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara 90/PUU-XXI/2023.
&quot;Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?,&amp;rsquo;&amp;rsquo; kata Haris di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).

BACA JUGA:
Hari Pahlawan, Relawan Ganjar Ajak Generasi Penerus Teladani Kepemimpinan Soekarno

Sejak awal, kata dia, permohonan uji materi usia Capres-Cawapres sudah bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK, perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.
&quot;Dengan begitu, banyak persoalan yang dihadapi putusan 90, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa Ketua MK, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya,&amp;rdquo;ujarnya.
&amp;ldquo;Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran?,&amp;rdquo;lanjut Haris.

BACA JUGA:
 Buntut Pendaftaran Gibran sebagai Bacawapres, KPU Kembali Digugat Rp1 Triliun&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Oleh karena itu, pencalonan pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka pelanggaran lebih lanjut, karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro kontra dan pelanggaran etik.
&quot;Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya masyarakat kita bisa menilai sendiri,&amp;rsquo;&amp;rsquo; ujarnya.
Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi. Ketika legitimasi dipersoalkan, pemimpin tersebut ditakutkan akan memicu pelanggaran lain.

&amp;lsquo;&amp;rsquo;Ya jelas akan ada banyak manuver-manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja. Mengarah ke sana,&amp;rsquo;&amp;rsquo; tutup Haris.

Haris juga mengkhawatirkan adanya penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan memunculkan pelanggaran selanjutnya.

&amp;lsquo;&amp;rsquo;Karena menggunakan otoritas. Jadi, pasti arahnya akan ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya. Kita meyakini hal itu bisa saja terjadi karena dari awal sudah diwarnai hal itu,&amp;rsquo;&amp;rsquo; tegas Haris.

Haris juga mengkhawatirkan nantinya akan muncul ketidaknetralan dari aparat penegak hukum dalam Pemilu 2024. &amp;lsquo;&amp;rsquo;Saya mengkhawatirkan kalau misalnya arahnya nanti ada upaya menggerakkan aparat penegak hukum. Dan saya mohon itu tidak terjadi,&amp;rsquo;&amp;rsquo;pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOS8xLzE3MzQ3NC81L3g4cGhvYjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Haris Pertama mengatakan, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum.  Haris merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara 90/PUU-XXI/2023.
&quot;Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?,&amp;rsquo;&amp;rsquo; kata Haris di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).

BACA JUGA:
Hari Pahlawan, Relawan Ganjar Ajak Generasi Penerus Teladani Kepemimpinan Soekarno

Sejak awal, kata dia, permohonan uji materi usia Capres-Cawapres sudah bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK, perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.
&quot;Dengan begitu, banyak persoalan yang dihadapi putusan 90, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa Ketua MK, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya,&amp;rdquo;ujarnya.
&amp;ldquo;Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran?,&amp;rdquo;lanjut Haris.

BACA JUGA:
 Buntut Pendaftaran Gibran sebagai Bacawapres, KPU Kembali Digugat Rp1 Triliun&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Oleh karena itu, pencalonan pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka pelanggaran lebih lanjut, karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro kontra dan pelanggaran etik.
&quot;Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya masyarakat kita bisa menilai sendiri,&amp;rsquo;&amp;rsquo; ujarnya.
Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi. Ketika legitimasi dipersoalkan, pemimpin tersebut ditakutkan akan memicu pelanggaran lain.

&amp;lsquo;&amp;rsquo;Ya jelas akan ada banyak manuver-manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja. Mengarah ke sana,&amp;rsquo;&amp;rsquo; tutup Haris.

Haris juga mengkhawatirkan adanya penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan memunculkan pelanggaran selanjutnya.

&amp;lsquo;&amp;rsquo;Karena menggunakan otoritas. Jadi, pasti arahnya akan ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya. Kita meyakini hal itu bisa saja terjadi karena dari awal sudah diwarnai hal itu,&amp;rsquo;&amp;rsquo; tegas Haris.

Haris juga mengkhawatirkan nantinya akan muncul ketidaknetralan dari aparat penegak hukum dalam Pemilu 2024. &amp;lsquo;&amp;rsquo;Saya mengkhawatirkan kalau misalnya arahnya nanti ada upaya menggerakkan aparat penegak hukum. Dan saya mohon itu tidak terjadi,&amp;rsquo;&amp;rsquo;pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
