<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Ibu Kandung Tega Jual Anak ke WNA di Depok</title><description>Awalnya T meminta bantuan untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART) dan D dalam keadaan terlilit hutang pinjaman online (pinjol)
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/12/338/2918850/terlilit-pinjol-rp100-juta-ibu-kandung-tega-jual-anak-ke-wna-di-depok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/12/338/2918850/terlilit-pinjol-rp100-juta-ibu-kandung-tega-jual-anak-ke-wna-di-depok"/><item><title>Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Ibu Kandung Tega Jual Anak ke WNA di Depok</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/12/338/2918850/terlilit-pinjol-rp100-juta-ibu-kandung-tega-jual-anak-ke-wna-di-depok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/12/338/2918850/terlilit-pinjol-rp100-juta-ibu-kandung-tega-jual-anak-ke-wna-di-depok</guid><pubDate>Minggu 12 November 2023 09:52 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/12/338/2918850/terlilit-pinjol-rp100-juta-ibu-kandung-tega-jual-anak-ke-wna-di-depok-zBqNSow5u9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/12/338/2918850/terlilit-pinjol-rp100-juta-ibu-kandung-tega-jual-anak-ke-wna-di-depok-zBqNSow5u9.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Freepik</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOS8xLzE3MzQzMS81L3g4cGg4NTM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

DEPOK - Ibu kandung berinisial D (41) tega menjual anak di bawah umur ke pelaku berinisial T yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) di Depok, Jawa Barat. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati menyebut awalnya T meminta bantuan untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART) dan D dalam keadaan terlilit hutang pinjaman online (pinjol).

&quot;Tahun 2021 Pelaku D sudah mengenal Pelaku T (WNA) sering minta bantuan untuk dicarikan ART, pada tahun 2022 pelaku D butuh uang karena banyak utang (online) akhirnya Pelaku D menawarkan korban kepada pelaku T selanjutnya Pelaku D menjemput Korban di sekolah SMP daerah Cianjur,&quot; kata Nur saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jaringan Prostitusi Kelas Atas Terbongkar, Kliennya Termasuk Pejabat hingga Perwira Tinggi Militer

&quot;Kurang lebih (terlilit pinjol) Rp100 juta,&quot; imbuhnya.

Pelaku menjual diri anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP itu ke WNA untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Menurutnya pelaku D telah bertransaksi dengan T kurang lebih 4 kali dan mendapat uang jutaan rupiah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kronologi Pengungkapan Kasus Prostitusi Online di Baturraden Purwokerto

&quot;Dalam eksploitasi tersebut pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali,&quot; ucapnya.

Lebih lanjut, Nur menyebut pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.

&quot;Untuk ancaman hukuman pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOS8xLzE3MzQzMS81L3g4cGg4NTM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

DEPOK - Ibu kandung berinisial D (41) tega menjual anak di bawah umur ke pelaku berinisial T yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) di Depok, Jawa Barat. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati menyebut awalnya T meminta bantuan untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART) dan D dalam keadaan terlilit hutang pinjaman online (pinjol).

&quot;Tahun 2021 Pelaku D sudah mengenal Pelaku T (WNA) sering minta bantuan untuk dicarikan ART, pada tahun 2022 pelaku D butuh uang karena banyak utang (online) akhirnya Pelaku D menawarkan korban kepada pelaku T selanjutnya Pelaku D menjemput Korban di sekolah SMP daerah Cianjur,&quot; kata Nur saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jaringan Prostitusi Kelas Atas Terbongkar, Kliennya Termasuk Pejabat hingga Perwira Tinggi Militer

&quot;Kurang lebih (terlilit pinjol) Rp100 juta,&quot; imbuhnya.

Pelaku menjual diri anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP itu ke WNA untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Menurutnya pelaku D telah bertransaksi dengan T kurang lebih 4 kali dan mendapat uang jutaan rupiah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kronologi Pengungkapan Kasus Prostitusi Online di Baturraden Purwokerto

&quot;Dalam eksploitasi tersebut pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali,&quot; ucapnya.

Lebih lanjut, Nur menyebut pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.

&quot;Untuk ancaman hukuman pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
