<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Istrinya Digoda, Suami Cemburu Habisi Nyawa Tukang Sayur dengan 18 Tusukan</title><description>Pelaku menghabisi nyawa korban dengan 18 luka tikaman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/12/340/2918754/istrinya-digoda-suami-cemburu-habisi-nyawa-tukang-sayur-dengan-18-tusukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/12/340/2918754/istrinya-digoda-suami-cemburu-habisi-nyawa-tukang-sayur-dengan-18-tusukan"/><item><title>Istrinya Digoda, Suami Cemburu Habisi Nyawa Tukang Sayur dengan 18 Tusukan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/12/340/2918754/istrinya-digoda-suami-cemburu-habisi-nyawa-tukang-sayur-dengan-18-tusukan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/12/340/2918754/istrinya-digoda-suami-cemburu-habisi-nyawa-tukang-sayur-dengan-18-tusukan</guid><pubDate>Minggu 12 November 2023 01:00 WIB</pubDate><dc:creator>Andreas Affandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/12/340/2918754/istrinya-digoda-suami-cemburu-habisi-nyawa-tukang-sayur-dengan-18-tusukan-uNqn9DORlO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/12/340/2918754/istrinya-digoda-suami-cemburu-habisi-nyawa-tukang-sayur-dengan-18-tusukan-uNqn9DORlO.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>LAMPUNG - Dipicu cemburu buta, seorang pria di Kabupaten Pesawaran, Lampung dengan sadis menghabisi nyawa pedagang sayur di Pasar Sukaraja, Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan 18 luka tikaman di sekujur tubuhnya karena sakit hati melihat korban menggoda istrinya saat sedang berjualan makanan di pasar.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Karyawan MRT


Detik-detik aksi sadis pelaku yang diketahui bernama Frimansyah (38), warga Desa Sukaraja, Gedong Tataan, Pesawaran ini sempat terekam video amatir warga.

Pelaku secara membabi buta menghabisi nyawa korban Aan Suhendar (45) dengan menggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan korban seketika tewas di lokasi kejadian. Korban tewas dengan 18 luka tikaman di sekujur tubuhnya.

BACA JUGA:
 Babak Baru Kasus Pembunuhan Andriana Noven, Polisi Kantongi 4 Nama yang Wajahnya Mirip Pelaku


Aparat kepolisian dari Polsek Gedong Tataan dibackup Satreskrim Polres Pesawaran kemudian bergerak cepat memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku dua jam pasca terjadinya peristiwa pembunuhan.

Pelaku Firman berhasil diamankan polisi saat hendak berupaya kabur di wilayah perladangan di Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

BACA JUGA:
Anggota Dishub Tersangka Percobaan Pembunuhan Polisi di Tangerang, Ini Kata Kadishub


Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.

Di hadapan polisi, pelaku Firman mengaku khilaf dan secara spontan menyerang korban dengan senjata tajam, pelaku merasa sakit hati melihat istrinya sedang digoda korban saat dirinya hendak menjemput istrinya pulang dari pasar.



Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, pembunuhan terhadap korban Aan Suhendar dipicu karena motif cemburu.

BACA JUGA:
Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap 3 Pembunuh Karyawan MRT, 1 Masih Buron




Pelaku cemburu kepada korban karena berdasarkan keterangan pelaku, korban sering menggoda istrinya yang memicu pelaku naik pitam dan akhirnya menikam korban dengan membabi buta.



Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Firmansyah kini harus menjalani serangkaian pemeriksan di Mapolres Pesawaran. Pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara.

</description><content:encoded>LAMPUNG - Dipicu cemburu buta, seorang pria di Kabupaten Pesawaran, Lampung dengan sadis menghabisi nyawa pedagang sayur di Pasar Sukaraja, Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan 18 luka tikaman di sekujur tubuhnya karena sakit hati melihat korban menggoda istrinya saat sedang berjualan makanan di pasar.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Karyawan MRT


Detik-detik aksi sadis pelaku yang diketahui bernama Frimansyah (38), warga Desa Sukaraja, Gedong Tataan, Pesawaran ini sempat terekam video amatir warga.

Pelaku secara membabi buta menghabisi nyawa korban Aan Suhendar (45) dengan menggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan korban seketika tewas di lokasi kejadian. Korban tewas dengan 18 luka tikaman di sekujur tubuhnya.

BACA JUGA:
 Babak Baru Kasus Pembunuhan Andriana Noven, Polisi Kantongi 4 Nama yang Wajahnya Mirip Pelaku


Aparat kepolisian dari Polsek Gedong Tataan dibackup Satreskrim Polres Pesawaran kemudian bergerak cepat memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku dua jam pasca terjadinya peristiwa pembunuhan.

Pelaku Firman berhasil diamankan polisi saat hendak berupaya kabur di wilayah perladangan di Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

BACA JUGA:
Anggota Dishub Tersangka Percobaan Pembunuhan Polisi di Tangerang, Ini Kata Kadishub


Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.

Di hadapan polisi, pelaku Firman mengaku khilaf dan secara spontan menyerang korban dengan senjata tajam, pelaku merasa sakit hati melihat istrinya sedang digoda korban saat dirinya hendak menjemput istrinya pulang dari pasar.



Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, pembunuhan terhadap korban Aan Suhendar dipicu karena motif cemburu.

BACA JUGA:
Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap 3 Pembunuh Karyawan MRT, 1 Masih Buron




Pelaku cemburu kepada korban karena berdasarkan keterangan pelaku, korban sering menggoda istrinya yang memicu pelaku naik pitam dan akhirnya menikam korban dengan membabi buta.



Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Firmansyah kini harus menjalani serangkaian pemeriksan di Mapolres Pesawaran. Pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
