<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh! Gegara Pepaya, Warga Cirebon Ditangkap Polisi</title><description>Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, menjemput paksa seorang warga Jawa Barat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/12/340/2918774/duh-gegara-pepaya-warga-cirebon-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/12/340/2918774/duh-gegara-pepaya-warga-cirebon-ditangkap-polisi"/><item><title>Duh! Gegara Pepaya, Warga Cirebon Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/12/340/2918774/duh-gegara-pepaya-warga-cirebon-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/12/340/2918774/duh-gegara-pepaya-warga-cirebon-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Minggu 12 November 2023 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Yuswantoro</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/12/340/2918774/duh-gegara-pepaya-warga-cirebon-ditangkap-polisi-xkdIyaHCD6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/12/340/2918774/duh-gegara-pepaya-warga-cirebon-ditangkap-polisi-xkdIyaHCD6.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>LAMPUNG TIMUR - Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, menjemput paksa seorang warga Jawa Barat, karena diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Sabtu (11/11/2023), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah IS (51) warga Cirebon, Jawa Barat.

Tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan, terhadap RS (32) warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

BACA JUGA:
 Kepala Toko Ditangkap saat Melakukan Perampokan di Minimarket&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Peristiwa kejahatan diduga terjadi pada periode tahun 2015 hingga 2016, dengan cara memesan buah pepaya dari korban, tetapi tidak melakukan pembayaran sesuai komitmen awal, sehingga akibatnya korban mengalami kerugian lebih dari Rp720 juta.

Korban yang mengalami kerugian lumayan besar ini, selanjutnya melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya tersebut, kepada pihak Kepolisian Polres Lampung Timur.

BACA JUGA:
Beraksi di Sukabumi, Pelaku Perampokan Minimarket Ditangkap di Karawang


Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di wilayah Jawa Barat, tanpa perlawanan.



Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 375 tentang penipuan dan atau penggelapan.</description><content:encoded>LAMPUNG TIMUR - Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, menjemput paksa seorang warga Jawa Barat, karena diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Sabtu (11/11/2023), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah IS (51) warga Cirebon, Jawa Barat.

Tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan, terhadap RS (32) warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

BACA JUGA:
 Kepala Toko Ditangkap saat Melakukan Perampokan di Minimarket&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Peristiwa kejahatan diduga terjadi pada periode tahun 2015 hingga 2016, dengan cara memesan buah pepaya dari korban, tetapi tidak melakukan pembayaran sesuai komitmen awal, sehingga akibatnya korban mengalami kerugian lebih dari Rp720 juta.

Korban yang mengalami kerugian lumayan besar ini, selanjutnya melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya tersebut, kepada pihak Kepolisian Polres Lampung Timur.

BACA JUGA:
Beraksi di Sukabumi, Pelaku Perampokan Minimarket Ditangkap di Karawang


Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di wilayah Jawa Barat, tanpa perlawanan.



Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 375 tentang penipuan dan atau penggelapan.</content:encoded></item></channel></rss>
