<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat, Majikan di Sentani Rudapaksa ART sampai 3 Kali</title><description>AS merupakan residivis kasus penganiayaan dan sudah dua kali menjalani tahanan di Rutan Klas IA Abepura.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/12/340/2918894/bejat-majikan-di-sentani-rudapaksa-art-sampai-3-kali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/12/340/2918894/bejat-majikan-di-sentani-rudapaksa-art-sampai-3-kali"/><item><title>Bejat, Majikan di Sentani Rudapaksa ART sampai 3 Kali</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/12/340/2918894/bejat-majikan-di-sentani-rudapaksa-art-sampai-3-kali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/12/340/2918894/bejat-majikan-di-sentani-rudapaksa-art-sampai-3-kali</guid><pubDate>Minggu 12 November 2023 11:45 WIB</pubDate><dc:creator>Edy Siswanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/12/340/2918894/bejat-majikan-di-sentani-perkosan-art-sampai-3-kali-Y1nUbQjPjB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pemerkosaan di Jayapura (Foto: istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/12/340/2918894/bejat-majikan-di-sentani-perkosan-art-sampai-3-kali-Y1nUbQjPjB.jpg</image><title>Pelaku pemerkosaan di Jayapura (Foto: istimewa/Okezone)</title></images><description>


SENTANI - Tim Khusus (Timsus) Cycloop Polres Jayapura dibackup anggota Polsek Sentani Timur berhasil membekuk AS (34) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART) di Kampung Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
AS merupakan residivis kasus penganiayaan dan sudah dua kali menjalani tahanan di Rutan Klas IA Abepura.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu 11 November 2023 di Kompleks Kapal Kandas Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasatreskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A. B. Trenggoro, membenarkan Penangkapan terhadap AS.

BACA JUGA:
Pelaku Pembunuhan Karyawan MRT Ditangkap, Polisi: Mereka Ingin Kabur ke Sumsel

&quot;AS berhasil kami tangkap saat sedang berada di Distrik Sentani Timur, tepatnya di Kompleks Kapal Kandas Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, pada Sabtu, 11 November 2023 sore kemarin,&quot; kata Sugarda, Minggu (12/11/2023).
Lanjut Kasat Reskrim, berdasarkan pemeriksaan terhadap korban MP (38), pelaku telah melakukan tindakan bejatnya sebanyak 3 kali.

BACA JUGA:
Cetak 17 Gol Bersama Bayern Munich, Harry Kane Lewati Top Skor Liga Jerman Musim Lalu

&quot;Kronologi awalnya, pelaku yang saat itu datang ke rumah lalu menanyakan istrinya ada di mana dan langsung dijawab oleh korban tidak tahu. Setelah itu, korban yang hendak mencuci piring diikuti oleh pelaku dan hendak meminjam uang kepada korban sebesar Rp2 juta,&quot; paparnya.
&quot;Namun korban tidak memberikan, karena tidak punya uang. Di saat itulah pelaku langsung menarik korban hingga terjatuh, kemudian mencekik korban dan korban sempat berteriak minta tolong. Namun tidak ada yang mendengar teriakkan korban, dan saat memperkosa pelaku juga mengancam korbannya dengan menggunakan pisau,&quot; sambungnya.Ia menambahkan bahwa saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cetak 17 Gol Bersama Bayern Munich, Harry Kane Lewati Top Skor Liga Jerman Musim Lalu

&quot;Saat ditangkap pelaku AS diketahui dalam pengaruh minuman keras (miras), sehingga saat diinterogasi masih berbelit-belit. Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,&quot;jelasnya.
Pelaku terancam Pasal 285 atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.</description><content:encoded>


SENTANI - Tim Khusus (Timsus) Cycloop Polres Jayapura dibackup anggota Polsek Sentani Timur berhasil membekuk AS (34) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART) di Kampung Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
AS merupakan residivis kasus penganiayaan dan sudah dua kali menjalani tahanan di Rutan Klas IA Abepura.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu 11 November 2023 di Kompleks Kapal Kandas Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasatreskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A. B. Trenggoro, membenarkan Penangkapan terhadap AS.

BACA JUGA:
Pelaku Pembunuhan Karyawan MRT Ditangkap, Polisi: Mereka Ingin Kabur ke Sumsel

&quot;AS berhasil kami tangkap saat sedang berada di Distrik Sentani Timur, tepatnya di Kompleks Kapal Kandas Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, pada Sabtu, 11 November 2023 sore kemarin,&quot; kata Sugarda, Minggu (12/11/2023).
Lanjut Kasat Reskrim, berdasarkan pemeriksaan terhadap korban MP (38), pelaku telah melakukan tindakan bejatnya sebanyak 3 kali.

BACA JUGA:
Cetak 17 Gol Bersama Bayern Munich, Harry Kane Lewati Top Skor Liga Jerman Musim Lalu

&quot;Kronologi awalnya, pelaku yang saat itu datang ke rumah lalu menanyakan istrinya ada di mana dan langsung dijawab oleh korban tidak tahu. Setelah itu, korban yang hendak mencuci piring diikuti oleh pelaku dan hendak meminjam uang kepada korban sebesar Rp2 juta,&quot; paparnya.
&quot;Namun korban tidak memberikan, karena tidak punya uang. Di saat itulah pelaku langsung menarik korban hingga terjatuh, kemudian mencekik korban dan korban sempat berteriak minta tolong. Namun tidak ada yang mendengar teriakkan korban, dan saat memperkosa pelaku juga mengancam korbannya dengan menggunakan pisau,&quot; sambungnya.Ia menambahkan bahwa saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cetak 17 Gol Bersama Bayern Munich, Harry Kane Lewati Top Skor Liga Jerman Musim Lalu

&quot;Saat ditangkap pelaku AS diketahui dalam pengaruh minuman keras (miras), sehingga saat diinterogasi masih berbelit-belit. Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,&quot;jelasnya.
Pelaku terancam Pasal 285 atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
