<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Ibu Kandung Tega Jual Anak ke WNA di Depok Usai Terlilit Pinjol Rp100 Juta</title><description>&quot;Dalam eksploitasi tersebut pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali,&quot; ucapnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/13/337/2919206/5-fakta-ibu-kandung-tega-jual-anak-ke-wna-di-depok-usai-terlilit-pinjol-rp100-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/13/337/2919206/5-fakta-ibu-kandung-tega-jual-anak-ke-wna-di-depok-usai-terlilit-pinjol-rp100-juta"/><item><title>5 Fakta Ibu Kandung Tega Jual Anak ke WNA di Depok Usai Terlilit Pinjol Rp100 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/13/337/2919206/5-fakta-ibu-kandung-tega-jual-anak-ke-wna-di-depok-usai-terlilit-pinjol-rp100-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/13/337/2919206/5-fakta-ibu-kandung-tega-jual-anak-ke-wna-di-depok-usai-terlilit-pinjol-rp100-juta</guid><pubDate>Senin 13 November 2023 08:01 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/13/337/2919206/5-fakta-ibu-kandung-tega-jual-anak-ke-wna-di-depok-usai-terlilit-pinjol-rp100-juta-mdmW6nPl9d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/13/337/2919206/5-fakta-ibu-kandung-tega-jual-anak-ke-wna-di-depok-usai-terlilit-pinjol-rp100-juta-mdmW6nPl9d.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xMy82LzE3MzU5Ni81L3g4cGtwMWo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ibu kandung berinisial D (41) tega menjual anak di bawah umur ke pelaku berinisial T yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) di Depok, Jawa Barat.
Okezone merangkum 5 fakta ibu kanda tega jual anaknya ke WNA di Depok. Berikut ulasannya:
1. Awalnya WNA Minta Dicarikan ART ke Ibu Korban
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati menyebut awalnya T meminta bantuan untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART) dan D dalam keadaan terlilit hutang pinjaman online (pinjol).

BACA JUGA:
Produksi Series Cidro Asmoro 2 Resmi Dimulai Hari Ini

2. Korban Merupakan Pelajar SMP
&quot;Tahun 2021 Pelaku D sudah mengenal Pelaku T (WNA) sering minta bantuan untuk dicarikan ART, pada tahun 2022 pelaku D butuh uang karena banyak utang (online) akhirnya Pelaku D menawarkan korban kepada pelaku T selanjutnya Pelaku D menjemput Korban di sekolah SMP daerah Cianjur,&quot; kata Nur saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
3. Ibu Korban Jual Anak karena Terlilit Pinjol Rp100 Juta
&quot;Kurang lebih (terlilit pinjol) Rp100 juta,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Timnas Panama U-17 di Piala Dunia U-17 2023 Malam Ini

4. Pelaku dan Korban Berhubungan Intim di Hotel Kawasan Depok
Pelaku menjual diri anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP itu ke WNA untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok.Menurutnya pelaku D telah bertransaksi dengan T kurang lebih 4 kali dan mendapat uang jutaan rupiah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Setibanya di Irak, Timnas Indonesia Asuhan Shin Tae-yong Langsung Gelar Latihan

&quot;Dalam eksploitasi tersebut pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali,&quot; ucapnya.

5. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Lebih lanjut, Nur menyebut pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Negara yang Lempar Pujian ke JIS meski Dikritik karena Dinilai Miliki Rumput Buruk, Nomor 1 Merasa Iri kepada Indonesia

&quot;Untuk ancaman hukuman pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xMy82LzE3MzU5Ni81L3g4cGtwMWo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ibu kandung berinisial D (41) tega menjual anak di bawah umur ke pelaku berinisial T yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) di Depok, Jawa Barat.
Okezone merangkum 5 fakta ibu kanda tega jual anaknya ke WNA di Depok. Berikut ulasannya:
1. Awalnya WNA Minta Dicarikan ART ke Ibu Korban
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati menyebut awalnya T meminta bantuan untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART) dan D dalam keadaan terlilit hutang pinjaman online (pinjol).

BACA JUGA:
Produksi Series Cidro Asmoro 2 Resmi Dimulai Hari Ini

2. Korban Merupakan Pelajar SMP
&quot;Tahun 2021 Pelaku D sudah mengenal Pelaku T (WNA) sering minta bantuan untuk dicarikan ART, pada tahun 2022 pelaku D butuh uang karena banyak utang (online) akhirnya Pelaku D menawarkan korban kepada pelaku T selanjutnya Pelaku D menjemput Korban di sekolah SMP daerah Cianjur,&quot; kata Nur saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
3. Ibu Korban Jual Anak karena Terlilit Pinjol Rp100 Juta
&quot;Kurang lebih (terlilit pinjol) Rp100 juta,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Timnas Panama U-17 di Piala Dunia U-17 2023 Malam Ini

4. Pelaku dan Korban Berhubungan Intim di Hotel Kawasan Depok
Pelaku menjual diri anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP itu ke WNA untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok.Menurutnya pelaku D telah bertransaksi dengan T kurang lebih 4 kali dan mendapat uang jutaan rupiah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Setibanya di Irak, Timnas Indonesia Asuhan Shin Tae-yong Langsung Gelar Latihan

&quot;Dalam eksploitasi tersebut pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali,&quot; ucapnya.

5. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Lebih lanjut, Nur menyebut pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Negara yang Lempar Pujian ke JIS meski Dikritik karena Dinilai Miliki Rumput Buruk, Nomor 1 Merasa Iri kepada Indonesia

&quot;Untuk ancaman hukuman pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
