<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jenderal Agus Subiyanto Ingatkan Ancaman Pidana Prajurit Terlibat Politik Praktis</title><description>Bahkan, kata dia, hal itu juga sudah ditegaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/13/337/2919463/jenderal-agus-subiyanto-ingatkan-ancaman-pidana-prajurit-terlibat-politik-praktis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/13/337/2919463/jenderal-agus-subiyanto-ingatkan-ancaman-pidana-prajurit-terlibat-politik-praktis"/><item><title>Jenderal Agus Subiyanto Ingatkan Ancaman Pidana Prajurit Terlibat Politik Praktis</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/13/337/2919463/jenderal-agus-subiyanto-ingatkan-ancaman-pidana-prajurit-terlibat-politik-praktis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/13/337/2919463/jenderal-agus-subiyanto-ingatkan-ancaman-pidana-prajurit-terlibat-politik-praktis</guid><pubDate>Senin 13 November 2023 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/13/337/2919463/jenderal-agus-subiyanto-ingatkan-ancaman-pidana-prajurit-terlibat-politik-praktis-zufHt9UHVb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jenderal Agus Subiyanto (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/13/337/2919463/jenderal-agus-subiyanto-ingatkan-ancaman-pidana-prajurit-terlibat-politik-praktis-zufHt9UHVb.jpg</image><title>Jenderal Agus Subiyanto (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xMy8xLzE3MzYxOC81L3g4cGwzZXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Calon Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengingatkan soal ancaman sanksi tegas yang akan dijatuhkan kepada seluruh prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam politik praktis pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Jenderal Agus menyatakan bahwa TNI mempunyai koridornya yang telah diatur dalam UU TNI bahwa prajurit tak boleh ikut politik praktis. Bahkan, kata dia, hal itu juga sudah ditegaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

BACA JUGA:
Andai Menang atas Irak, Shin Tae-yong Yakin Timnas Indonesia Bisa Lolos dari Babak Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026

&quot;Apabila melanggar Undang-Undang tersebut, akan dikenakan hukuman pidana ataupun hukuman disiplin dari pimpinan tersebut,&quot; kata Agus usai menjalani fit and proper test di Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/11/2023).

BACA JUGA:
 4 Manfaat Makan Jamur, Salah Satunya Menurunkan Tekanan Darah Tinggi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Di sisi lain, kata dia, komitmen untuk menjaga netralitas TNI ini juga sudah disampaikan kepada Komisi I. Dia meminta untuk tidak meragukan komitmen tersebut.
&quot;Saya sudah tekankan dan sudah memberikan penyuluhan pada prajurit yang sampai pangkat terendah,&quot; ujarnya.Jenderal Agus menyampaikan bahwa para prajurit TNI telah diberikan buku saku yang akan dijadikan sebagai panduan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

&quot;Setiap prajurit mempunyai buku saku tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan,&quot; pungkasnya.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xMy8xLzE3MzYxOC81L3g4cGwzZXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Calon Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengingatkan soal ancaman sanksi tegas yang akan dijatuhkan kepada seluruh prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam politik praktis pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Jenderal Agus menyatakan bahwa TNI mempunyai koridornya yang telah diatur dalam UU TNI bahwa prajurit tak boleh ikut politik praktis. Bahkan, kata dia, hal itu juga sudah ditegaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

BACA JUGA:
Andai Menang atas Irak, Shin Tae-yong Yakin Timnas Indonesia Bisa Lolos dari Babak Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026

&quot;Apabila melanggar Undang-Undang tersebut, akan dikenakan hukuman pidana ataupun hukuman disiplin dari pimpinan tersebut,&quot; kata Agus usai menjalani fit and proper test di Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/11/2023).

BACA JUGA:
 4 Manfaat Makan Jamur, Salah Satunya Menurunkan Tekanan Darah Tinggi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Di sisi lain, kata dia, komitmen untuk menjaga netralitas TNI ini juga sudah disampaikan kepada Komisi I. Dia meminta untuk tidak meragukan komitmen tersebut.
&quot;Saya sudah tekankan dan sudah memberikan penyuluhan pada prajurit yang sampai pangkat terendah,&quot; ujarnya.Jenderal Agus menyampaikan bahwa para prajurit TNI telah diberikan buku saku yang akan dijadikan sebagai panduan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

&quot;Setiap prajurit mempunyai buku saku tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan,&quot; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
