<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU : Terkesan Merendahkan Pengadilan</title><description>Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama prosss persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/13/337/2919664/haris-azhar-dituntut-4-tahun-penjara-jpu-terkesan-merendahkan-pengadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/13/337/2919664/haris-azhar-dituntut-4-tahun-penjara-jpu-terkesan-merendahkan-pengadilan"/><item><title>Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU : Terkesan Merendahkan Pengadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/13/337/2919664/haris-azhar-dituntut-4-tahun-penjara-jpu-terkesan-merendahkan-pengadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/13/337/2919664/haris-azhar-dituntut-4-tahun-penjara-jpu-terkesan-merendahkan-pengadilan</guid><pubDate>Senin 13 November 2023 18:46 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/13/337/2919664/haris-azhar-dituntut-4-tahun-penjara-jpu-terkesan-merendahkan-pengadilan-wk0qqUesNX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara terkait perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/13/337/2919664/haris-azhar-dituntut-4-tahun-penjara-jpu-terkesan-merendahkan-pengadilan-wk0qqUesNX.jpg</image><title>Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara terkait perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xMy8xLzE3MzYyMi81L3g4cGw2MHY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shandy Handika menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan atas terdakwa Haris Azhar dalam sidang pembacaan tuntutan atas dugaan pencemaran nama baik Menter Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

JPU mengatakan Haris Azhar tidak bersikap sopan selama proses persidangan dan terkesan merendahkan martabat pengadilan.


BACA JUGA:
Pernah Ditekan saat Jadi KSAD, Andika Perkasa: Saya Yakin Sekarang Juga Ada!


&quot;Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama prosss persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan,&quot; ujar JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Selain itu, JPU mengatakan Haris Azhar tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Lebih lanjut, Haris Azhar dinilai mengaplikasikan akun YouTubenya secara tidak bijak.


BACA JUGA:
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan, JPU Bilang Tim Haris Azhar Tidak Kreatif


&quot;Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuataannya. Terdakwa juga mengaplikasikan akun Youtube atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak,&quot; tutur JPU.

Diketahui, Aktivis HAM dan pendiri Lokataru, Haris Azhar dituntut empat tahun pidana penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsae Pandjaitan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.
JPU membacakan tuntutan empat tahun pidana penjara bagi Haris Azhar dan agar segera ditahan

&quot;Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,&amp;rdquo; kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.


BACA JUGA:
Demi Ganjar-Mahfud, Warga Pemalang Ikhlaskan Rumahnya Dipasang Baliho


Selain dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda satu juta rupiah dan tambahan kurungan 6 bulan.

&quot;Dan pidana subsidair satu juta rupiah dan pidana enam bulan penjara,&quot; lanjut JPU.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xMy8xLzE3MzYyMi81L3g4cGw2MHY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shandy Handika menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan atas terdakwa Haris Azhar dalam sidang pembacaan tuntutan atas dugaan pencemaran nama baik Menter Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

JPU mengatakan Haris Azhar tidak bersikap sopan selama proses persidangan dan terkesan merendahkan martabat pengadilan.


BACA JUGA:
Pernah Ditekan saat Jadi KSAD, Andika Perkasa: Saya Yakin Sekarang Juga Ada!


&quot;Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama prosss persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan,&quot; ujar JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Selain itu, JPU mengatakan Haris Azhar tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Lebih lanjut, Haris Azhar dinilai mengaplikasikan akun YouTubenya secara tidak bijak.


BACA JUGA:
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan, JPU Bilang Tim Haris Azhar Tidak Kreatif


&quot;Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuataannya. Terdakwa juga mengaplikasikan akun Youtube atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak,&quot; tutur JPU.

Diketahui, Aktivis HAM dan pendiri Lokataru, Haris Azhar dituntut empat tahun pidana penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsae Pandjaitan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.
JPU membacakan tuntutan empat tahun pidana penjara bagi Haris Azhar dan agar segera ditahan

&quot;Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,&amp;rdquo; kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.


BACA JUGA:
Demi Ganjar-Mahfud, Warga Pemalang Ikhlaskan Rumahnya Dipasang Baliho


Selain dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda satu juta rupiah dan tambahan kurungan 6 bulan.

&quot;Dan pidana subsidair satu juta rupiah dan pidana enam bulan penjara,&quot; lanjut JPU.</content:encoded></item></channel></rss>
