<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kronologi Motif Pelaku Sebar Hoaks Pelecehan Seksual yang Menyeret BEM UNY</title><description>Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengungkapkan, kronologi pelaku membuat unggahan itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/13/510/2919680/kronologi-motif-pelaku-sebar-hoaks-pelecehan-seksual-yang-menyeret-bem-uny</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/13/510/2919680/kronologi-motif-pelaku-sebar-hoaks-pelecehan-seksual-yang-menyeret-bem-uny"/><item><title>Kronologi Motif Pelaku Sebar Hoaks Pelecehan Seksual yang Menyeret BEM UNY</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/13/510/2919680/kronologi-motif-pelaku-sebar-hoaks-pelecehan-seksual-yang-menyeret-bem-uny</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/13/510/2919680/kronologi-motif-pelaku-sebar-hoaks-pelecehan-seksual-yang-menyeret-bem-uny</guid><pubDate>Senin 13 November 2023 19:15 WIB</pubDate><dc:creator>Yohanes Demo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/13/510/2919680/kronologi-motif-pelaku-sebak-hoaks-pelecehan-seksual-yang-menyeret-bem-uny-kUrBdIIjQR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku Pembuat Hoaks/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/13/510/2919680/kronologi-motif-pelaku-sebak-hoaks-pelecehan-seksual-yang-menyeret-bem-uny-kUrBdIIjQR.jpg</image><title>Pelaku Pembuat Hoaks/Foto: MNC Portal</title></images><description>


YOGYAKARTA - Polda DIY mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pihak kepolisian memastikan kabar tersebut adalah hoaks.
Dalam kasus ini, Polda DIY menetapkan RAN (19) warga Kota Yogyakarta sebagai tersangka penyebaran kabar bohong.

BACA JUGA:
Viral Mahasiswa UNY Lecehkan Maba Ternyata Hoaks, Polda DIY Tangkap Pelaku

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengungkapkan, kronologi  pelaku membuat unggahan di akun media sosial X dengan akun palsu tersebut.
&quot;Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs,&quot; ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).

BACA JUGA:
 Usut Kasus Pelecehan Mahasiswa UNY, Kapolda DIY Turun Tangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Idham mengungkapkan motif pelaku lantaran merasa sakit hati karena ditolak saat mendaftar di organisasi BEM FMIPA UNY.
&quot;Sedangkan yang diterima adalah saudara MF (pihak yang dituduh). Selain itu, RAN juga pernah ditegur oleh MF dalam sebuah kepanitiaan acara festival politik yang diadakan BEM FMIPA UNY,&quot; katanya.Karena alasan tersebut, RAN kemudian mengunggah postingan-postingan yang menarasikan sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY.
Polisi juga menyita ponsel milik pelaku dan akun X yang digunakan untuk mengunggah kabar bohong tersebut. Akibat perbuatannya, RAN dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.</description><content:encoded>


YOGYAKARTA - Polda DIY mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pihak kepolisian memastikan kabar tersebut adalah hoaks.
Dalam kasus ini, Polda DIY menetapkan RAN (19) warga Kota Yogyakarta sebagai tersangka penyebaran kabar bohong.

BACA JUGA:
Viral Mahasiswa UNY Lecehkan Maba Ternyata Hoaks, Polda DIY Tangkap Pelaku

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengungkapkan, kronologi  pelaku membuat unggahan di akun media sosial X dengan akun palsu tersebut.
&quot;Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs,&quot; ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).

BACA JUGA:
 Usut Kasus Pelecehan Mahasiswa UNY, Kapolda DIY Turun Tangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Idham mengungkapkan motif pelaku lantaran merasa sakit hati karena ditolak saat mendaftar di organisasi BEM FMIPA UNY.
&quot;Sedangkan yang diterima adalah saudara MF (pihak yang dituduh). Selain itu, RAN juga pernah ditegur oleh MF dalam sebuah kepanitiaan acara festival politik yang diadakan BEM FMIPA UNY,&quot; katanya.Karena alasan tersebut, RAN kemudian mengunggah postingan-postingan yang menarasikan sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY.
Polisi juga menyita ponsel milik pelaku dan akun X yang digunakan untuk mengunggah kabar bohong tersebut. Akibat perbuatannya, RAN dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
