<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Berharap Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo</title><description>Adapun sidang praperadilan ini beragendakan putusan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/14/337/2919951/kpk-berharap-hakim-tolak-gugatan-praperadilan-syahrul-yasin-limpo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/14/337/2919951/kpk-berharap-hakim-tolak-gugatan-praperadilan-syahrul-yasin-limpo"/><item><title>KPK Berharap Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/14/337/2919951/kpk-berharap-hakim-tolak-gugatan-praperadilan-syahrul-yasin-limpo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/14/337/2919951/kpk-berharap-hakim-tolak-gugatan-praperadilan-syahrul-yasin-limpo</guid><pubDate>Selasa 14 November 2023 10:16 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/14/337/2919951/kpk-berharap-hakim-tolak-gugatan-praperadilan-syahrul-yasin-limpo-8gjKtNaHW0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/14/337/2919951/kpk-berharap-hakim-tolak-gugatan-praperadilan-syahrul-yasin-limpo-8gjKtNaHW0.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNC8xLzE3MzY1Mi81L3g4cG0zems=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PN Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada hari ini Selasa (14/11/2023).
Adapun sidang praperadilan ini beragendakan putusan.
KPK berharap gugatan Syahrul Yasin Limpo itu ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan.
&quot;Pasti berharap yang baik buat KPK, sisanya kita serahkan semua putusan di tangan Hakim praperadilan dan kepada Tuhan YME,&quot; ujar Anggota Biro Hukum KPK, Togi Sirait saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA:
Diam-Diam, TikTok Jalin Komunikasi dengan 5 E-Commerce di Indonesia

Adapun dalam jawabannya pada persisangan sebeluknya, KPK telah melakukan penetepan SYL sebagai tersangka sesuai aturan yang berlaku. Penetapan SYL sebagai tersangka juga didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki KPK, yang mana bukti itu telah ada sejak tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan.

BACA JUGA:
Investasi Cerdas, 3 Solusi untuk Masa Pensiun yang Aman

&quot;Hari ini agendanya putusan, nanti selebihnya ditunggu saja di persidangan,&quot; kata Togi lagi.Sekedar diketahui, SYL mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dalam lingkungan Kementan. Dalam gugatannya, SYL meminta hakim menyatakan penetapan Tersangka yang dilakukan KPK itu tidak sah dan batal demi hukum.





</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNC8xLzE3MzY1Mi81L3g4cG0zems=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PN Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada hari ini Selasa (14/11/2023).
Adapun sidang praperadilan ini beragendakan putusan.
KPK berharap gugatan Syahrul Yasin Limpo itu ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan.
&quot;Pasti berharap yang baik buat KPK, sisanya kita serahkan semua putusan di tangan Hakim praperadilan dan kepada Tuhan YME,&quot; ujar Anggota Biro Hukum KPK, Togi Sirait saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA:
Diam-Diam, TikTok Jalin Komunikasi dengan 5 E-Commerce di Indonesia

Adapun dalam jawabannya pada persisangan sebeluknya, KPK telah melakukan penetepan SYL sebagai tersangka sesuai aturan yang berlaku. Penetapan SYL sebagai tersangka juga didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki KPK, yang mana bukti itu telah ada sejak tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan.

BACA JUGA:
Investasi Cerdas, 3 Solusi untuk Masa Pensiun yang Aman

&quot;Hari ini agendanya putusan, nanti selebihnya ditunggu saja di persidangan,&quot; kata Togi lagi.Sekedar diketahui, SYL mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dalam lingkungan Kementan. Dalam gugatannya, SYL meminta hakim menyatakan penetapan Tersangka yang dilakukan KPK itu tidak sah dan batal demi hukum.





</content:encoded></item></channel></rss>
