<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua KPK Bakal Beberkan Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham</title><description>Ketua KPK Bakal Beberkan Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/14/337/2920161/ketua-kpk-bakal-beberkan-kasus-dugaan-gratifikasi-wamenkumham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/14/337/2920161/ketua-kpk-bakal-beberkan-kasus-dugaan-gratifikasi-wamenkumham"/><item><title>Ketua KPK Bakal Beberkan Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/14/337/2920161/ketua-kpk-bakal-beberkan-kasus-dugaan-gratifikasi-wamenkumham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/14/337/2920161/ketua-kpk-bakal-beberkan-kasus-dugaan-gratifikasi-wamenkumham</guid><pubDate>Selasa 14 November 2023 14:39 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/14/337/2920161/ketua-kpk-bakal-beberkan-kasus-dugaan-gratifikasi-wamenkumham-sALwp1PZpz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/14/337/2920161/ketua-kpk-bakal-beberkan-kasus-dugaan-gratifikasi-wamenkumham-sALwp1PZpz.jpg</image><title>Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto : MPI)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOS8xLzE3MzQ3Mi81L3g4cGhucXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, buka suara terkait Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap.


Firli mengatakan, pihaknya akan menyampaikan proses penyidikan lebih lanjut dalam penanganan kasus tindak pidana yang menyeret nama Wamenkumham itu.


&amp;ldquo;Betul kita melakukan proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi atau dilakukan oleh para pihak yang telah disebutkan,&amp;rdquo; kata Firli kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).


&amp;ldquo;Saya ingin pastikan, yakinlah pada suatu saat nanti akan disampaikan pada rekan-rekan hasil kerja rekan-rekan dari KPK. Ini tinggal tunggu saja, ada saatnya,&amp;rdquo; sambungnya.


Firli menyebut, pimpinan KPK lainnya yakni Alexander Marwata telah menandatangani surat perintah penyidikan terkait perkara yang terjadi.







BACA JUGA:
Wamenkumham Tersangka, Mahfud MD : Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu



















&amp;ldquo;Tentu, kalau Pak Alex menyatakan sudah menandatangani surat perintah penyidikan dua minggu lalu, Pak Alex adalah yang membidangi penindakan. Jadi tidak akan bisa yang lain tahu, itu pasti betul. Kita pastikan karena Pak Alex dan Pak Tanak sudah katakan iya,&amp;rdquo; ucapnya.

Firli menambahkan, pihaknya telah melakukan ekspose perkara pada 26 September 2023. Ia menuturkan, saat ini perkara tersebut masih diproses.






BACA JUGA:
Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Prof Eddy Masih di Luar Kota&amp;nbsp; &amp;nbsp;



















&amp;ldquo;Perlu saya sampaikan terkait dengan proses penanganan perkara ini, telah dilakukan ekspose kalau tidak salah tanggal 26 September 2023 yang lalu, terkait proses hasil penyelidikan tentu kecukupan bukti permulaan, patut diduga terjadinya tindak pidana. KPK tentu masih berproses,&amp;rdquo; ucapnya.



Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lainnya dalam perkara ini.








BACA JUGA:
Usai Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Masih Berkantor Seperti Biasa























Namun, Alexander Marwata masih enggan membeberkan nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.





&quot;Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar. Itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,&quot; kata Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOS8xLzE3MzQ3Mi81L3g4cGhucXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, buka suara terkait Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap.


Firli mengatakan, pihaknya akan menyampaikan proses penyidikan lebih lanjut dalam penanganan kasus tindak pidana yang menyeret nama Wamenkumham itu.


&amp;ldquo;Betul kita melakukan proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi atau dilakukan oleh para pihak yang telah disebutkan,&amp;rdquo; kata Firli kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).


&amp;ldquo;Saya ingin pastikan, yakinlah pada suatu saat nanti akan disampaikan pada rekan-rekan hasil kerja rekan-rekan dari KPK. Ini tinggal tunggu saja, ada saatnya,&amp;rdquo; sambungnya.


Firli menyebut, pimpinan KPK lainnya yakni Alexander Marwata telah menandatangani surat perintah penyidikan terkait perkara yang terjadi.







BACA JUGA:
Wamenkumham Tersangka, Mahfud MD : Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu



















&amp;ldquo;Tentu, kalau Pak Alex menyatakan sudah menandatangani surat perintah penyidikan dua minggu lalu, Pak Alex adalah yang membidangi penindakan. Jadi tidak akan bisa yang lain tahu, itu pasti betul. Kita pastikan karena Pak Alex dan Pak Tanak sudah katakan iya,&amp;rdquo; ucapnya.

Firli menambahkan, pihaknya telah melakukan ekspose perkara pada 26 September 2023. Ia menuturkan, saat ini perkara tersebut masih diproses.






BACA JUGA:
Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Prof Eddy Masih di Luar Kota&amp;nbsp; &amp;nbsp;



















&amp;ldquo;Perlu saya sampaikan terkait dengan proses penanganan perkara ini, telah dilakukan ekspose kalau tidak salah tanggal 26 September 2023 yang lalu, terkait proses hasil penyelidikan tentu kecukupan bukti permulaan, patut diduga terjadinya tindak pidana. KPK tentu masih berproses,&amp;rdquo; ucapnya.



Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lainnya dalam perkara ini.








BACA JUGA:
Usai Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Masih Berkantor Seperti Biasa























Namun, Alexander Marwata masih enggan membeberkan nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.





&quot;Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar. Itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,&quot; kata Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
