<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersangka Korupsi BTS Kominfo Achsanul Qosasi Dijerat TPPU Dinilai Tepat</title><description>Dia mengatakan jika penambahan kekayaan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu berasal dari kejahatan pasti akan terlacak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/14/337/2920306/tersangka-korupsi-bts-kominfo-achsanul-qosasi-dijerat-tppu-dinilai-tepat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/14/337/2920306/tersangka-korupsi-bts-kominfo-achsanul-qosasi-dijerat-tppu-dinilai-tepat"/><item><title>Tersangka Korupsi BTS Kominfo Achsanul Qosasi Dijerat TPPU Dinilai Tepat</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/14/337/2920306/tersangka-korupsi-bts-kominfo-achsanul-qosasi-dijerat-tppu-dinilai-tepat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/14/337/2920306/tersangka-korupsi-bts-kominfo-achsanul-qosasi-dijerat-tppu-dinilai-tepat</guid><pubDate>Selasa 14 November 2023 17:50 WIB</pubDate><dc:creator>Rico Afrido S</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/14/337/2920306/tersangka-korupsi-bts-kominfo-dijerat-dengan-tppu-dinilai-tepat-rgCtrdjJaG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/14/337/2920306/tersangka-korupsi-bts-kominfo-dijerat-dengan-tppu-dinilai-tepat-rgCtrdjJaG.jpg</image><title>Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS/Foto: MNC Portal</title></images><description>



JAKARTA &amp;mdash;&amp;nbsp;Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai sangat tepat Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

BACA JUGA:
4 Fakta Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Diduga Terima Rp40 Miliar

Dia mengatakan jika penambahan kekayaan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu berasal dari kejahatan pasti akan terlacak.
&amp;ldquo;Iya wajib didalami sumber kekayaannya. Apalagi, jika jauh berbeda dengan profil keuangannya yang biasa,&amp;rdquo; kata Abdul Fickar, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA:
Korupsi BTS Kominfo, Aliran Uang Rp40 Miliar ke Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditelisik

Di samping itu, kata dia, penelusuran terhadap kekayaan atau aset dari tersangka Achsanul Qosasi sebagai pejabat publik bukanlah hal yang sulit. Meski yang bersangkutan juga berprofesi sebagai pengusaha.
Hal ini karena setiap perubahan aset milik yang Achsanul tentunya rutin tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sehingga pihak Kejagung pun dapat dengan mudah mengusut aliran TPPU yang dilakukan tersangka.&quot;Karena setiap penambahan (aset) yang mencolok itu menjadi dasar penetapan tindakannya sebagai TPPU. Apalagi jika dibandingkan dengan perolehan gaji resmi sebagai anggota BPK, pasti sangat kentara perbedaannya,&quot; tutupnya.
Sekadar diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dan anak Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Keduanya diperiksa bersama empat saksi lainnya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Base Transceiver Station (BTS) 4G.</description><content:encoded>



JAKARTA &amp;mdash;&amp;nbsp;Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai sangat tepat Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

BACA JUGA:
4 Fakta Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Diduga Terima Rp40 Miliar

Dia mengatakan jika penambahan kekayaan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu berasal dari kejahatan pasti akan terlacak.
&amp;ldquo;Iya wajib didalami sumber kekayaannya. Apalagi, jika jauh berbeda dengan profil keuangannya yang biasa,&amp;rdquo; kata Abdul Fickar, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA:
Korupsi BTS Kominfo, Aliran Uang Rp40 Miliar ke Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditelisik

Di samping itu, kata dia, penelusuran terhadap kekayaan atau aset dari tersangka Achsanul Qosasi sebagai pejabat publik bukanlah hal yang sulit. Meski yang bersangkutan juga berprofesi sebagai pengusaha.
Hal ini karena setiap perubahan aset milik yang Achsanul tentunya rutin tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sehingga pihak Kejagung pun dapat dengan mudah mengusut aliran TPPU yang dilakukan tersangka.&quot;Karena setiap penambahan (aset) yang mencolok itu menjadi dasar penetapan tindakannya sebagai TPPU. Apalagi jika dibandingkan dengan perolehan gaji resmi sebagai anggota BPK, pasti sangat kentara perbedaannya,&quot; tutupnya.
Sekadar diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dan anak Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Keduanya diperiksa bersama empat saksi lainnya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Base Transceiver Station (BTS) 4G.</content:encoded></item></channel></rss>
