<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Anak Bunuh Ibu di Depok Segera Disidangkan, Pelaku Terancam Hukuman Mati   </title><description>Berkas perkara anak tikam ibu kandung hingga tewas dan lukai ayah dengan tersangka Rifqi segera naik meja hijau setelah berkas lengkap.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/14/338/2919847/kasus-anak-bunuh-ibu-di-depok-segera-disidangkan-pelaku-terancam-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/14/338/2919847/kasus-anak-bunuh-ibu-di-depok-segera-disidangkan-pelaku-terancam-hukuman-mati"/><item><title>Kasus Anak Bunuh Ibu di Depok Segera Disidangkan, Pelaku Terancam Hukuman Mati   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/14/338/2919847/kasus-anak-bunuh-ibu-di-depok-segera-disidangkan-pelaku-terancam-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/14/338/2919847/kasus-anak-bunuh-ibu-di-depok-segera-disidangkan-pelaku-terancam-hukuman-mati</guid><pubDate>Selasa 14 November 2023 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/14/338/2919847/kasus-anak-bunuh-ibu-di-depok-segera-disidangkan-pelaku-terancam-hukuman-mati-mWZLC3Fhdi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/14/338/2919847/kasus-anak-bunuh-ibu-di-depok-segera-disidangkan-pelaku-terancam-hukuman-mati-mWZLC3Fhdi.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok freepik)</title></images><description>

DEPOK - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari), Arief Ubaidillah menyebut berkas perkara anak tikam ibu kandung hingga tewas dan lukai ayah dengan tersangka Rifqi Azis Ramadhan alias Azis (23) segera naik meja hijau setelah berkas lengkap.

Diketahui Azis melakukan aksinya di tempat kejadian perkara (TKP) kediamannya Jalan Bakti ABRI No. 286 RT 3/8, Tapos, Depok, Jawa Barat pada Kamis 10 Agustus 2023 silam. Azis menikam ibu kandungnya SW (43) hingga tewas dan melukai sang ayah BA.

&quot;Berkas perkara dengan tersangka Rifki Azis Ramadhan alias Azis bin Bakti Azis Munir (23), yang disangkakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang 23 Tahun 2004, dan Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang 23 Tahun 2004, dinyatakan lengkap secara formil dan materil sesuai surat Nomor B 27621/M.2.20/EOH.1/11/2023 tertanggal 08 November 2023,&quot; kata Arief dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA:
5 Fakta Ibu Kandung Tega Jual Anak ke WNA di Depok Usai Terlilit Pinjol Rp100 Juta


Arief mengatakan tersangka Azis disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandung dan sang ayah. Menurutnya Azis terancam hukuman mati.

&quot;Menyatakan bahwa tersangka Rifki Azis Ramadhan disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya dan kekerasan fisik terhadap ayah kandungnya. Tersangka terancam hukuman mati berdasarkan pasal yang terdapat dalam berkas perkara, yaitu pembunuhan berencana dan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, dengan dua perbuatan pidana dan dua korban,&quot; ujarnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa penyidik dijadwalkan menyerahkan tersangka Azis dan barang bukti ke Kejari Depok.

BACA JUGA:
Curi Tas, Pemuda Tertangkap Basah di Depok Dapat Salam Olahraga dari Warga

&quot;Penyidik dijadwalkan besok Selasa (14 November 2023) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok besok, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>

DEPOK - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari), Arief Ubaidillah menyebut berkas perkara anak tikam ibu kandung hingga tewas dan lukai ayah dengan tersangka Rifqi Azis Ramadhan alias Azis (23) segera naik meja hijau setelah berkas lengkap.

Diketahui Azis melakukan aksinya di tempat kejadian perkara (TKP) kediamannya Jalan Bakti ABRI No. 286 RT 3/8, Tapos, Depok, Jawa Barat pada Kamis 10 Agustus 2023 silam. Azis menikam ibu kandungnya SW (43) hingga tewas dan melukai sang ayah BA.

&quot;Berkas perkara dengan tersangka Rifki Azis Ramadhan alias Azis bin Bakti Azis Munir (23), yang disangkakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang 23 Tahun 2004, dan Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang 23 Tahun 2004, dinyatakan lengkap secara formil dan materil sesuai surat Nomor B 27621/M.2.20/EOH.1/11/2023 tertanggal 08 November 2023,&quot; kata Arief dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA:
5 Fakta Ibu Kandung Tega Jual Anak ke WNA di Depok Usai Terlilit Pinjol Rp100 Juta


Arief mengatakan tersangka Azis disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandung dan sang ayah. Menurutnya Azis terancam hukuman mati.

&quot;Menyatakan bahwa tersangka Rifki Azis Ramadhan disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya dan kekerasan fisik terhadap ayah kandungnya. Tersangka terancam hukuman mati berdasarkan pasal yang terdapat dalam berkas perkara, yaitu pembunuhan berencana dan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, dengan dua perbuatan pidana dan dua korban,&quot; ujarnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa penyidik dijadwalkan menyerahkan tersangka Azis dan barang bukti ke Kejari Depok.

BACA JUGA:
Curi Tas, Pemuda Tertangkap Basah di Depok Dapat Salam Olahraga dari Warga

&quot;Penyidik dijadwalkan besok Selasa (14 November 2023) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok besok, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
