<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Modus Digadaikan di Depok   </title><description>Adapun dasar penangkapan yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/1999/VI/2023/SPKT/POLRESTRO DEPOK/PMJ, Tanggal 26 Juni 2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/14/338/2919966/polisi-tangkap-pelaku-curanmor-modus-digadaikan-di-depok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/14/338/2919966/polisi-tangkap-pelaku-curanmor-modus-digadaikan-di-depok"/><item><title>Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Modus Digadaikan di Depok   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/14/338/2919966/polisi-tangkap-pelaku-curanmor-modus-digadaikan-di-depok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/14/338/2919966/polisi-tangkap-pelaku-curanmor-modus-digadaikan-di-depok</guid><pubDate>Selasa 14 November 2023 10:42 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/14/338/2919966/polisi-tangkap-pelaku-curanmor-modus-digadaikan-di-depok-jgp6Lf00qw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/14/338/2919966/polisi-tangkap-pelaku-curanmor-modus-digadaikan-di-depok-jgp6Lf00qw.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNC8xLzE3MzY1Mi81L3g4cG0zems=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus menggadaikan barang curian berinisial GMB alias Preso (43) di Jalan Boulevard GDC, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok pada Senin 11 November 2023.
Adapun dasar penangkapan yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/1999/VI/2023/SPKT/POLRESTRO DEPOK/PMJ, Tanggal 26 Juni 2023.
&quot;Team Opsnal dan Riksa Unit Resmob Polres Metro Depok dipimpin Kanit Iptu Ade Maulana telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA:
Timnas Spanyol U-17 Menang Susah Payah, Gelandang Juan Hernandez Puji Ketangguhan Timnas Mali U-17

Hadi menjelaskan kronologi curanmor berawal pada Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 07.00 WIB, pelaku nongkrong di Jalan Kamboja Depan RS Hermina Depok, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok bersama korban. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB korban meminta tolong kepada pelaku untuk membeli rokok.

BACA JUGA:
Perbedaan Setiap Seri Samsung Galaxy, dari yang Murah Sampai yang Mahal

&quot;Korban menyerahkan kunci kontak dan motor kepada pelaku, setelah pelaku membawa motor, pelaku tidak membeli rokok melainkan motor di gadaikan kepada Pak De (nama panggilan) sebesar Rp1.500.000,- tanpa seizin/sepengetahuan korban,&quot; ujarnya.Hadi menyebut pihaknya tengah melaksanakan pengembangan kasus tersebut. &quot;Sekarang masih dilaksanakan pengembangan terhadap korban dan laporan yg lainnya serta pengamanan terhadap penadah dan barang bukti,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Minuman Manis Kekinian Percepat Kena Diabetes?

Hadi mengatakan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi B 3457 SXV. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pertemuan Menkeu APEC di AS, Sri Mulyani Pamer Foto di Golden Gate Club yang Ikonik

&quot;Barang bukti STNK sepeda motor dan surat keterangan leasing,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNC8xLzE3MzY1Mi81L3g4cG0zems=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus menggadaikan barang curian berinisial GMB alias Preso (43) di Jalan Boulevard GDC, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok pada Senin 11 November 2023.
Adapun dasar penangkapan yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/1999/VI/2023/SPKT/POLRESTRO DEPOK/PMJ, Tanggal 26 Juni 2023.
&quot;Team Opsnal dan Riksa Unit Resmob Polres Metro Depok dipimpin Kanit Iptu Ade Maulana telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA:
Timnas Spanyol U-17 Menang Susah Payah, Gelandang Juan Hernandez Puji Ketangguhan Timnas Mali U-17

Hadi menjelaskan kronologi curanmor berawal pada Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 07.00 WIB, pelaku nongkrong di Jalan Kamboja Depan RS Hermina Depok, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok bersama korban. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB korban meminta tolong kepada pelaku untuk membeli rokok.

BACA JUGA:
Perbedaan Setiap Seri Samsung Galaxy, dari yang Murah Sampai yang Mahal

&quot;Korban menyerahkan kunci kontak dan motor kepada pelaku, setelah pelaku membawa motor, pelaku tidak membeli rokok melainkan motor di gadaikan kepada Pak De (nama panggilan) sebesar Rp1.500.000,- tanpa seizin/sepengetahuan korban,&quot; ujarnya.Hadi menyebut pihaknya tengah melaksanakan pengembangan kasus tersebut. &quot;Sekarang masih dilaksanakan pengembangan terhadap korban dan laporan yg lainnya serta pengamanan terhadap penadah dan barang bukti,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Minuman Manis Kekinian Percepat Kena Diabetes?

Hadi mengatakan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi B 3457 SXV. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pertemuan Menkeu APEC di AS, Sri Mulyani Pamer Foto di Golden Gate Club yang Ikonik

&quot;Barang bukti STNK sepeda motor dan surat keterangan leasing,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
