<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perempuan Ini Selundupkan 199 Pil Koplo di Celana Dalam ke Lapas Semarang</title><description>Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berupa 199 pil koplo ke dalam Lapas Semarang</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/14/512/2920258/perempuan-ini-selundupkan-199-pil-koplo-di-celana-dalam-ke-lapas-semarang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/14/512/2920258/perempuan-ini-selundupkan-199-pil-koplo-di-celana-dalam-ke-lapas-semarang"/><item><title>Perempuan Ini Selundupkan 199 Pil Koplo di Celana Dalam ke Lapas Semarang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/14/512/2920258/perempuan-ini-selundupkan-199-pil-koplo-di-celana-dalam-ke-lapas-semarang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/14/512/2920258/perempuan-ini-selundupkan-199-pil-koplo-di-celana-dalam-ke-lapas-semarang</guid><pubDate>Selasa 14 November 2023 16:42 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/14/512/2920258/perempuan-ini-selundupkan-199-pil-koplo-di-celana-dalam-ke-lapas-semarang-yDThtabseM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seorang perempuan selundupkan pil koplo di celana dalam ke Lapas Semarang (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/14/512/2920258/perempuan-ini-selundupkan-199-pil-koplo-di-celana-dalam-ke-lapas-semarang-yDThtabseM.jpg</image><title>Seorang perempuan selundupkan pil koplo di celana dalam ke Lapas Semarang (Foto : Istimewa)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNC8xLzE3MzY0OC81L3g4cG0ycW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

SEMARANG &amp;ndash; Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berupa 199 pil koplo ke dalam lapas setempat, Selasa (14/11/2023), sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku yang berupaya melakukan hal itu adalah seorang perempuan pembesuk warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Semarang Andreas Wisnu mengemukakan upaya penyelundupan diketahui saat layanan kunjungan WBP. Perempuan berinisial ES (24) mendaftarkan kunjungan dirinya untuk membesuk WBP berinisial MM.


BACA JUGA:
Selundupkan Sabu dan Ratusan Pil Koplo di Dubur, Pembesuk Lapas Semarang Ditangkap


&amp;ldquo;Saat pemeriksaan badan, petugas Mamik Kartika Sari merasa curiga terhadap sesuatu yang disimpan di celana dalam ES,&amp;rdquo; kata Wisnu pada keterangannya.

Wisnu melanjutkan, setelah dibuka ternyata barang tersebut adalah obat terbungkus plastik. Selanjutnya ES diamankan ke ruang Seksi Keamanan Lapas Semarang untuk dimintai keterangan.


BACA JUGA:
Kapolri soal Jajaran Gelar Patroli: Terkait Pengamanan Pemilu 2024


Pelaku ES, sebut Wisnu, adalah kekasih narapidana MM. Mereka saling kenal melalui media sosial Facebook sebulan yang lalu. ES sendiri sudah mempunyai suami dan seorang anak.

&amp;ldquo;ES diminta mengantarkan obat gatal pada saat kunjungan dengan dijanjikan uang satu juta rupiah. ES mengaku membutuhkan uang dan tergiur dengan hadiah tersebut,&amp;rdquo; lanjutnya.ES memperoleh obat tersebut dari orang suruhan MM, mereka bertemu di Taman Bangetayu Kota Semarang, Senin 13 November 2023, malam.


BACA JUGA:
Total 86 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan SYL


Hasil pemeriksaan terhadap ES, ditemukan barang bukti 199 butir pil koplo dan telepon genggam.

&amp;ldquo;Selanjutnya kami telah berkoordinasi dengan Polsek Ngaliyan untuk dilakukan pengembangan,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNC8xLzE3MzY0OC81L3g4cG0ycW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

SEMARANG &amp;ndash; Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berupa 199 pil koplo ke dalam lapas setempat, Selasa (14/11/2023), sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku yang berupaya melakukan hal itu adalah seorang perempuan pembesuk warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Semarang Andreas Wisnu mengemukakan upaya penyelundupan diketahui saat layanan kunjungan WBP. Perempuan berinisial ES (24) mendaftarkan kunjungan dirinya untuk membesuk WBP berinisial MM.


BACA JUGA:
Selundupkan Sabu dan Ratusan Pil Koplo di Dubur, Pembesuk Lapas Semarang Ditangkap


&amp;ldquo;Saat pemeriksaan badan, petugas Mamik Kartika Sari merasa curiga terhadap sesuatu yang disimpan di celana dalam ES,&amp;rdquo; kata Wisnu pada keterangannya.

Wisnu melanjutkan, setelah dibuka ternyata barang tersebut adalah obat terbungkus plastik. Selanjutnya ES diamankan ke ruang Seksi Keamanan Lapas Semarang untuk dimintai keterangan.


BACA JUGA:
Kapolri soal Jajaran Gelar Patroli: Terkait Pengamanan Pemilu 2024


Pelaku ES, sebut Wisnu, adalah kekasih narapidana MM. Mereka saling kenal melalui media sosial Facebook sebulan yang lalu. ES sendiri sudah mempunyai suami dan seorang anak.

&amp;ldquo;ES diminta mengantarkan obat gatal pada saat kunjungan dengan dijanjikan uang satu juta rupiah. ES mengaku membutuhkan uang dan tergiur dengan hadiah tersebut,&amp;rdquo; lanjutnya.ES memperoleh obat tersebut dari orang suruhan MM, mereka bertemu di Taman Bangetayu Kota Semarang, Senin 13 November 2023, malam.


BACA JUGA:
Total 86 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan SYL


Hasil pemeriksaan terhadap ES, ditemukan barang bukti 199 butir pil koplo dan telepon genggam.

&amp;ldquo;Selanjutnya kami telah berkoordinasi dengan Polsek Ngaliyan untuk dilakukan pengembangan,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
