<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beredar Kabar Lukas Enembe Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Tidak Benar!</title><description>Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membantah jika kliennya meninggal dunia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/15/337/2921066/beredar-kabar-lukas-enembe-meninggal-dunia-kuasa-hukum-tidak-benar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/15/337/2921066/beredar-kabar-lukas-enembe-meninggal-dunia-kuasa-hukum-tidak-benar"/><item><title>Beredar Kabar Lukas Enembe Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Tidak Benar!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/15/337/2921066/beredar-kabar-lukas-enembe-meninggal-dunia-kuasa-hukum-tidak-benar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/15/337/2921066/beredar-kabar-lukas-enembe-meninggal-dunia-kuasa-hukum-tidak-benar</guid><pubDate>Rabu 15 November 2023 19:06 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/15/337/2921066/beredar-kabar-lukas-enembe-meninggal-dunia-kuasa-hukum-tidak-benar-k64eT0FilJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lukas Enembe (Foto: Dok)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/15/337/2921066/beredar-kabar-lukas-enembe-meninggal-dunia-kuasa-hukum-tidak-benar-k64eT0FilJ.jpg</image><title>Lukas Enembe (Foto: Dok)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xOS8xLzE3MjQ0MC81L3g4b3h4bjc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membantah jika kliennya meninggal dunia. Hal itu ia sampaikan merespons banyaknya pihak yang menanyakan kabar tersebut pada dirinya.
&quot;Sore ini beredar informasi di berbagai media yang menyatakan klien kami Lukas Enembe berpulang. Sebagai Penasihat Hukum Lukas Enembe yang rutin mengunjungi Beliau di Pavilion Kartika RSPAD, dengan tegas menyatakan bahwa info meninggalnya Bapak Lukas Enembe itu tidak benar,&quot; kata Petrus melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/11/2023).

BACA JUGA:
Diduga Terima Gratifikasi hingga Rp5,7 Miliar, Anak Buah Lukas Enembe Terancam 20 Tahun Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Terkait kondisi terkini Lukas, Petrus menjelaskan kondisi kliennya semakin membaik setelah melakukan cuci darah keenam sejak 29 Oktober lalu. &quot;Kondisi beliau hari ini (15/11) setelah saya menanyakan ke adik-adik dari Papua yang menemani beliau di RSPAD tidak terjadi apa-apa, beliau baru selesai makan,&quot; ujarnya.
Divonis 8 Tahun Penjara
Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe telah menjalani sidang putusan terkait kasus suap dan gratifikasi. Saat membaca amar putusannya, Hakim memvonis Lukas dengan hukuman delapan tahun kurungan badan.

BACA JUGA:
Lukas Enembe Dituntut 8 Tahun Penjara, KPK Banding!

Kemudian, Lukas juga diganjar dengan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan.
Selanjutnya, Lukas juga diwajibkan mengganti uang dengan nominal Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) dengan jangka waktu paling lama sebulan pasca putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan itu Lukas tidak mampu membayar, maka jaksa akan menyita Hatta benda Lukas yang kemudian akan dilelang untuk menutup uang pengganti.
&quot;Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,&quot; kaya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis 19 Oktober 2023.
&quot;Pencabutan hak politik selama lima tahun,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Ricuh, Keluarga Lukas Enembe Merangsak Masuk ke Area Steril Sidang Tipikor

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Lukas dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xOS8xLzE3MjQ0MC81L3g4b3h4bjc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membantah jika kliennya meninggal dunia. Hal itu ia sampaikan merespons banyaknya pihak yang menanyakan kabar tersebut pada dirinya.
&quot;Sore ini beredar informasi di berbagai media yang menyatakan klien kami Lukas Enembe berpulang. Sebagai Penasihat Hukum Lukas Enembe yang rutin mengunjungi Beliau di Pavilion Kartika RSPAD, dengan tegas menyatakan bahwa info meninggalnya Bapak Lukas Enembe itu tidak benar,&quot; kata Petrus melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/11/2023).

BACA JUGA:
Diduga Terima Gratifikasi hingga Rp5,7 Miliar, Anak Buah Lukas Enembe Terancam 20 Tahun Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Terkait kondisi terkini Lukas, Petrus menjelaskan kondisi kliennya semakin membaik setelah melakukan cuci darah keenam sejak 29 Oktober lalu. &quot;Kondisi beliau hari ini (15/11) setelah saya menanyakan ke adik-adik dari Papua yang menemani beliau di RSPAD tidak terjadi apa-apa, beliau baru selesai makan,&quot; ujarnya.
Divonis 8 Tahun Penjara
Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe telah menjalani sidang putusan terkait kasus suap dan gratifikasi. Saat membaca amar putusannya, Hakim memvonis Lukas dengan hukuman delapan tahun kurungan badan.

BACA JUGA:
Lukas Enembe Dituntut 8 Tahun Penjara, KPK Banding!

Kemudian, Lukas juga diganjar dengan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan.
Selanjutnya, Lukas juga diwajibkan mengganti uang dengan nominal Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) dengan jangka waktu paling lama sebulan pasca putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan itu Lukas tidak mampu membayar, maka jaksa akan menyita Hatta benda Lukas yang kemudian akan dilelang untuk menutup uang pengganti.
&quot;Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,&quot; kaya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis 19 Oktober 2023.
&quot;Pencabutan hak politik selama lima tahun,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Ricuh, Keluarga Lukas Enembe Merangsak Masuk ke Area Steril Sidang Tipikor

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Lukas dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.</content:encoded></item></channel></rss>
