<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Orang Ditangkap, Ngaku Bangga Usai Bacok Korban</title><description>Polisi menangkap 2 pelaku tawuran antar kelompok di wilayah Kota Bogor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/15/338/2920704/dua-pelaku-tawuran-yang-tewaskan-satu-orang-ditangkap-ngaku-bangga-usai-bacok-korban</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/15/338/2920704/dua-pelaku-tawuran-yang-tewaskan-satu-orang-ditangkap-ngaku-bangga-usai-bacok-korban"/><item><title>Dua Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Orang Ditangkap, Ngaku Bangga Usai Bacok Korban</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/15/338/2920704/dua-pelaku-tawuran-yang-tewaskan-satu-orang-ditangkap-ngaku-bangga-usai-bacok-korban</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/15/338/2920704/dua-pelaku-tawuran-yang-tewaskan-satu-orang-ditangkap-ngaku-bangga-usai-bacok-korban</guid><pubDate>Rabu 15 November 2023 11:34 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/15/338/2920704/dua-pelaku-tawuran-yang-tewaskan-satu-orang-ditangkap-ngaku-bangga-usai-bacok-korban-ZPxd7irT8H.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/15/338/2920704/dua-pelaku-tawuran-yang-tewaskan-satu-orang-ditangkap-ngaku-bangga-usai-bacok-korban-ZPxd7irT8H.JPG</image><title></title></images><description>BOGOR - Polisi menangkap 2 pelaku tawuran antar kelompok di wilayah Kota Bogor. Dalam tawuran tersebut, satu orang meninggal dunia dengan luka bacokan senjata tajam di bagian kepala.
&quot;Diamankan dua tersangka RR (19) yang melakukan pembacokan dan MR (22) yang penyedia senjata tajam,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (15/11/2023).
Adapun peristiwa itu terjadi pada Minggu 12 November 2023 dini hari. Yang mana, kelompok pelaku dan kelompok korban janjian untuk tawuran.

BACA JUGA:
 Polisi Tangkap 19 Pelajar SMA Hendak Tawuran di Bogor, 3 Sajam Disita&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dari 2 kelompok ada yang kalah jumlah, terdesak mundur, dilakukan pembacokan (korban MHS 22 tahun). Salah satu pihak melakukan penganiayaan kepada korban terkena di bagian kepala, kehabisan darah dan meninggal dunia,&quot; jelasnya.
Adapun motif dalam aksi tawuran ini hanya karena bangga dan dianggap hebat. Atas perbuataannya, tersangka RR dijerat Pasal 170 Ayat 2, Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal dengan ancaman 12 tahun penjara.
&quot;Yang menyediakan senjata tajam kita terapkan UU Darurat ancaman 12 tahun penjara,&quot; ungkapnya.
Saat ini, polisi juga masih melakukan pendalaman ada tidaknya tersangka lain yang terlibat. Termasuk mencari tahu anggota kelompok-kelompok tersebut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
&quot;Yang terlibat pidana diproses, yang tidak bisa kita bina. Sehingga tidak terlanjur jauh terpengaruh dendam, pengaruh senior dan lain-lain,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>BOGOR - Polisi menangkap 2 pelaku tawuran antar kelompok di wilayah Kota Bogor. Dalam tawuran tersebut, satu orang meninggal dunia dengan luka bacokan senjata tajam di bagian kepala.
&quot;Diamankan dua tersangka RR (19) yang melakukan pembacokan dan MR (22) yang penyedia senjata tajam,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (15/11/2023).
Adapun peristiwa itu terjadi pada Minggu 12 November 2023 dini hari. Yang mana, kelompok pelaku dan kelompok korban janjian untuk tawuran.

BACA JUGA:
 Polisi Tangkap 19 Pelajar SMA Hendak Tawuran di Bogor, 3 Sajam Disita&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dari 2 kelompok ada yang kalah jumlah, terdesak mundur, dilakukan pembacokan (korban MHS 22 tahun). Salah satu pihak melakukan penganiayaan kepada korban terkena di bagian kepala, kehabisan darah dan meninggal dunia,&quot; jelasnya.
Adapun motif dalam aksi tawuran ini hanya karena bangga dan dianggap hebat. Atas perbuataannya, tersangka RR dijerat Pasal 170 Ayat 2, Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal dengan ancaman 12 tahun penjara.
&quot;Yang menyediakan senjata tajam kita terapkan UU Darurat ancaman 12 tahun penjara,&quot; ungkapnya.
Saat ini, polisi juga masih melakukan pendalaman ada tidaknya tersangka lain yang terlibat. Termasuk mencari tahu anggota kelompok-kelompok tersebut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
&quot;Yang terlibat pidana diproses, yang tidak bisa kita bina. Sehingga tidak terlanjur jauh terpengaruh dendam, pengaruh senior dan lain-lain,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
