<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tega! Pria di Lampung Setubuhi Keponakannya Berkali-kali   </title><description>Seorang paman di Kabupaten Lampung Timur diamankan polisi lantaran setubuhi keponakannya yang masih di bawah umur.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/15/340/2920864/tega-pria-di-lampung-setubuhi-keponakannya-berkali-kali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/15/340/2920864/tega-pria-di-lampung-setubuhi-keponakannya-berkali-kali"/><item><title> Tega! Pria di Lampung Setubuhi Keponakannya Berkali-kali   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/15/340/2920864/tega-pria-di-lampung-setubuhi-keponakannya-berkali-kali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/15/340/2920864/tega-pria-di-lampung-setubuhi-keponakannya-berkali-kali</guid><pubDate>Rabu 15 November 2023 15:07 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/15/340/2920864/tega-pria-di-lampung-setubuhi-keponakannya-berkali-kali-oVFX89tCsl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/15/340/2920864/tega-pria-di-lampung-setubuhi-keponakannya-berkali-kali-oVFX89tCsl.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok freepik)</title></images><description>

LAMPUNG TIMUR - Seorang paman di Kabupaten Lampung Timur diamankan polisi lantaran setubuhi keponakannya yang masih di bawah umur.

Pelaku berinisial DM (26) warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur itu ditangkap setelah 3 kali setubuhi keponakannya D (17).

BACA JUGA:
Bejat, Lansia di Manggarai Cabuli Bocah 16 Tahun hingga 10 Kali&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, perbuatan bejat pelaku terhadap keponakannya warga Purbolinggo itu terjadi pada bulan Oktober 2023.

&quot;Pelaku diduga telah 3 kali menyetubuhi korban, didalam kamarnya, di kawasan Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, &quot; ujar Rizal dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

Adapun perbuatan bejat pelaku dilakukan dengan cara pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mencabuli hingga menyetubuhi korban.

BACA JUGA:
Nafsu Birahi Merongrong, Kakek 81 Tahun di Manggarai Nekat Cabuli Bocah

Akibat peristiwa tersebut, keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Purbolinggo, Polres Lampung Timur untuk ditindaklanjuti.

Rizal melanjutkan, setelah melakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.



Selanjutnya unit PPA dibackup Tim Tekab 308 Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan, Selasa (14/11).



Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju korban, 1 helai celana yang dipakai saat kejadian dan visum et repertum.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.



</description><content:encoded>

LAMPUNG TIMUR - Seorang paman di Kabupaten Lampung Timur diamankan polisi lantaran setubuhi keponakannya yang masih di bawah umur.

Pelaku berinisial DM (26) warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur itu ditangkap setelah 3 kali setubuhi keponakannya D (17).

BACA JUGA:
Bejat, Lansia di Manggarai Cabuli Bocah 16 Tahun hingga 10 Kali&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, perbuatan bejat pelaku terhadap keponakannya warga Purbolinggo itu terjadi pada bulan Oktober 2023.

&quot;Pelaku diduga telah 3 kali menyetubuhi korban, didalam kamarnya, di kawasan Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, &quot; ujar Rizal dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

Adapun perbuatan bejat pelaku dilakukan dengan cara pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mencabuli hingga menyetubuhi korban.

BACA JUGA:
Nafsu Birahi Merongrong, Kakek 81 Tahun di Manggarai Nekat Cabuli Bocah

Akibat peristiwa tersebut, keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Purbolinggo, Polres Lampung Timur untuk ditindaklanjuti.

Rizal melanjutkan, setelah melakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.



Selanjutnya unit PPA dibackup Tim Tekab 308 Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan, Selasa (14/11).



Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju korban, 1 helai celana yang dipakai saat kejadian dan visum et repertum.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.



</content:encoded></item></channel></rss>
