<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Panji Gumilang Keberatan dengan Dakwaan Jaksa</title><description>Kuasa Hukum Panji Gumilang Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/15/525/2920906/kuasa-hukum-panji-gumilang-keberatan-dengan-dakwaan-jaksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/15/525/2920906/kuasa-hukum-panji-gumilang-keberatan-dengan-dakwaan-jaksa"/><item><title>Kuasa Hukum Panji Gumilang Keberatan dengan Dakwaan Jaksa</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/15/525/2920906/kuasa-hukum-panji-gumilang-keberatan-dengan-dakwaan-jaksa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/15/525/2920906/kuasa-hukum-panji-gumilang-keberatan-dengan-dakwaan-jaksa</guid><pubDate>Rabu 15 November 2023 15:51 WIB</pubDate><dc:creator>Andrian Supendi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/15/525/2920906/kuasa-hukum-panji-gumilang-keberatan-dengan-dakwaan-jaksa-vMOoeEp3mx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang. (MPI/Andrian Supendi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/15/525/2920906/kuasa-hukum-panji-gumilang-keberatan-dengan-dakwaan-jaksa-vMOoeEp3mx.jpg</image><title>Panji Gumilang. (MPI/Andrian Supendi)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzM2OC81L3g4cGcybGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
INDRAMAYU - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali menjalani sidang terkait kasus penistaan agama, di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (15/11/2023). Sidang kedua tersebut beragendakan pembacaan keberatan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) atau eksepsi.

Dalam pembacaan eksepsi, salah satu kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, menilai, salah satu dakwaan dari penuntut umum terkait ceramah Panji Gumilang yang dianggap sebagai penodaan agama, dinilainya tidak masuk akal.

&quot;Apa yang dikemukakan klien kami pada ceramahnya, yang dituduh oleh penuntut umum sebagai pemberitahuan bohong dan penodaan agama, pada hakikatnya, pendapat dan pemikiran yang diyakini oleh klien kami kebenarannya pada saat itu,&quot; ujar Hendra, saat pembacaan eksepsi.

Hendra menilai, pemikiran yang diungkapkan Panji Gumilang, hanya untuk meningkatkan mutu para santri di Ponpes Al Zaytun.


&quot;Pemikiran-pemikiran itu diungkapkan oleh klien kami dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Ma'had Al Zaytun,&quot; tuturnya.






BACA JUGA:
 Penyidik Polri Periksa Panji Gumilang Dalam Kasus TPPU di Lapas Indramayu&amp;nbsp; &amp;nbsp;















Sementara itu, Muhammad Ali Saepudin, yang juga kuasa hukum Panji Gumilang, meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya, dengan alasan terdakwa harus menjalani pemeriksaan lanjutan pada tangan sebelah kiri yang sempat patah. Menurutnya, Panji Gumilang memang terlihat sehat, namun secara medis ia tidak mengetahuinya.

&quot;Jadi semenjak beberapa bulan ini, sejak perkara masuk pada pemeriksaan untuk mengajukan ke majelis agar bisa diperiksakan kondisi kesehatannya. Kalau dilihat alhamdulillah beliau dalam keadaan sehat. Tapi kan secara fisik dan medis seperti apa kita tidak tahu, jadi kita mengajukan untuk kesehatannya,&quot; ungkap dia.






BACA JUGA:
Dikawal Ketat Petugas, Panji Gumilang Jalani Sidang di PN Indramayu&amp;nbsp; &amp;nbsp;


















Ali Saepudin mengatakan, Panji Gumilang masih dalam masa pemulihan dan butuh pengobatan. Terkait hal ini, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut masih dalam masa pemulihan tangannya yang patah dan butuh pengobatan.



&quot;Kalau di lapas maupun Bareskrim itu tidak ada spesialis untuk yang menangani beliau. Di Lapas memang ada dokter, tapi dokternya bukan spesialis, halnya seperti klinik pemeriksaan biasa. Karena dari awal rekam medisnya (Panji Gumilang) di RS Santo Borromeus Bandung,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzM2OC81L3g4cGcybGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
INDRAMAYU - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali menjalani sidang terkait kasus penistaan agama, di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (15/11/2023). Sidang kedua tersebut beragendakan pembacaan keberatan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) atau eksepsi.

Dalam pembacaan eksepsi, salah satu kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, menilai, salah satu dakwaan dari penuntut umum terkait ceramah Panji Gumilang yang dianggap sebagai penodaan agama, dinilainya tidak masuk akal.

&quot;Apa yang dikemukakan klien kami pada ceramahnya, yang dituduh oleh penuntut umum sebagai pemberitahuan bohong dan penodaan agama, pada hakikatnya, pendapat dan pemikiran yang diyakini oleh klien kami kebenarannya pada saat itu,&quot; ujar Hendra, saat pembacaan eksepsi.

Hendra menilai, pemikiran yang diungkapkan Panji Gumilang, hanya untuk meningkatkan mutu para santri di Ponpes Al Zaytun.


&quot;Pemikiran-pemikiran itu diungkapkan oleh klien kami dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Ma'had Al Zaytun,&quot; tuturnya.






BACA JUGA:
 Penyidik Polri Periksa Panji Gumilang Dalam Kasus TPPU di Lapas Indramayu&amp;nbsp; &amp;nbsp;















Sementara itu, Muhammad Ali Saepudin, yang juga kuasa hukum Panji Gumilang, meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya, dengan alasan terdakwa harus menjalani pemeriksaan lanjutan pada tangan sebelah kiri yang sempat patah. Menurutnya, Panji Gumilang memang terlihat sehat, namun secara medis ia tidak mengetahuinya.

&quot;Jadi semenjak beberapa bulan ini, sejak perkara masuk pada pemeriksaan untuk mengajukan ke majelis agar bisa diperiksakan kondisi kesehatannya. Kalau dilihat alhamdulillah beliau dalam keadaan sehat. Tapi kan secara fisik dan medis seperti apa kita tidak tahu, jadi kita mengajukan untuk kesehatannya,&quot; ungkap dia.






BACA JUGA:
Dikawal Ketat Petugas, Panji Gumilang Jalani Sidang di PN Indramayu&amp;nbsp; &amp;nbsp;


















Ali Saepudin mengatakan, Panji Gumilang masih dalam masa pemulihan dan butuh pengobatan. Terkait hal ini, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut masih dalam masa pemulihan tangannya yang patah dan butuh pengobatan.



&quot;Kalau di lapas maupun Bareskrim itu tidak ada spesialis untuk yang menangani beliau. Di Lapas memang ada dokter, tapi dokternya bukan spesialis, halnya seperti klinik pemeriksaan biasa. Karena dari awal rekam medisnya (Panji Gumilang) di RS Santo Borromeus Bandung,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
