<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Hendak Ditangkap, Pria Ini Nekat Buang Sabu ke Dalam Mesin Cuci   </title><description>Seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial AP (28), nekat membuang sabu ke dalam mesin cuci di rumahnya</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/15/610/2920576/hendak-ditangkap-pria-ini-nekat-buang-sabu-ke-dalam-mesin-cuci</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/15/610/2920576/hendak-ditangkap-pria-ini-nekat-buang-sabu-ke-dalam-mesin-cuci"/><item><title> Hendak Ditangkap, Pria Ini Nekat Buang Sabu ke Dalam Mesin Cuci   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/15/610/2920576/hendak-ditangkap-pria-ini-nekat-buang-sabu-ke-dalam-mesin-cuci</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/15/610/2920576/hendak-ditangkap-pria-ini-nekat-buang-sabu-ke-dalam-mesin-cuci</guid><pubDate>Rabu 15 November 2023 07:47 WIB</pubDate><dc:creator>Widori Agustino</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/15/610/2920576/hendak-ditangkap-pria-ini-nekat-buang-sabu-ke-dalam-mesin-cuci-n70Xs9txmJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bandar sabu ditangkap polisi (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/15/610/2920576/hendak-ditangkap-pria-ini-nekat-buang-sabu-ke-dalam-mesin-cuci-n70Xs9txmJ.jpg</image><title>Bandar sabu ditangkap polisi (foto: dok ist)</title></images><description>

&amp;nbsp;
BATURAJA - Seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial AP (28), nekat membuang sabu ke dalam mesin cuci di rumahnya, saat akan dilakukan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU, pada Senin 11 November 2023 malam.

Penangkapan itu setelah petugas melakukan pengintaian salah satu bandar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat OKU. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 10,63 gram.

Kanit 1 IPDA Fitrawadi membenarkan peristiwa penangkapan itu. Menurut IPDA Fitrawadi, saat di tangkap, AP sempat bersembunyi di lemari di dalam kamar rumahnya.

BACA JUGA:
Demi Hisap Sabu, Dua Sekawan di Palembang Nekat Gelapkan Motor Teman

&quot;Tersangka memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Dan saat akan kita tangkap, tersangka sempat akan membuang Barang bukti kedalam mesin cuci untuk mengelabuhi petugas,&quot; ujar IPDA Fitrawadi.

Dari hasil interogasi yang dilakukan Unit 1, tersangka akhirnya mengaku jika narkoba itu adalah miliknya. Dari keterangan tersangka kepada petugas, dirinya mendapatkan barang haram itu dari bandar besar berinisial Z dari kabupaten Prabumulih.

&quot;Tersangka mendapat kan barang bukti ini dari bandar yang ada di Prabumulih,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Aparatur Desa Kepergok Beli Sabu di Tempat Parkir Kantornya

Masih kata Fitrawadi, Tersangka Ariska merupakan residivis yang sebelumnya pernah merasakan dinginnya ubin penjara. Ditahun 2017 silam, Ariska pernah terjerat kasus yang sama.

&quot;Dia, (Ariska,red) pernah di hukum atas kasus yang sama di tahun 2017. Kala itu dia dihukum selama 1 tahun penjara,&quot; lanjutnya.

Dari hasil penangkapan itu, Satresnarkoba polres OKU berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Dompet Warna Pink Motif Bunga, 5 plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 10.62 gram, 7 plastik klip bening kosong, 2 skop pipet plastik, serta 1 lembar uang pecahan Rp.100.000.



&quot;Tersangka kita jerat dengan Primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,&quot; pungkasnya.



Sementara itu, Ariska dihadapan Polisi mengaku membeli narkoba dari (Z) untuk di jual lagi kepada para konsumennya di desa pusar dan sekitarnya. Dirinya membeli barang haram itu seharga 6 juta rupiah.



&quot;Baru 2 bulan saya menjual narkoba pak, dan barang yang saya beli ini senilai Rp6 juta. Namun belum saya bayar, nunggu habis baru di bayar,&quot; ucapnya seraya terisak menangis.



</description><content:encoded>

&amp;nbsp;
BATURAJA - Seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial AP (28), nekat membuang sabu ke dalam mesin cuci di rumahnya, saat akan dilakukan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU, pada Senin 11 November 2023 malam.

Penangkapan itu setelah petugas melakukan pengintaian salah satu bandar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat OKU. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 10,63 gram.

Kanit 1 IPDA Fitrawadi membenarkan peristiwa penangkapan itu. Menurut IPDA Fitrawadi, saat di tangkap, AP sempat bersembunyi di lemari di dalam kamar rumahnya.

BACA JUGA:
Demi Hisap Sabu, Dua Sekawan di Palembang Nekat Gelapkan Motor Teman

&quot;Tersangka memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Dan saat akan kita tangkap, tersangka sempat akan membuang Barang bukti kedalam mesin cuci untuk mengelabuhi petugas,&quot; ujar IPDA Fitrawadi.

Dari hasil interogasi yang dilakukan Unit 1, tersangka akhirnya mengaku jika narkoba itu adalah miliknya. Dari keterangan tersangka kepada petugas, dirinya mendapatkan barang haram itu dari bandar besar berinisial Z dari kabupaten Prabumulih.

&quot;Tersangka mendapat kan barang bukti ini dari bandar yang ada di Prabumulih,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Aparatur Desa Kepergok Beli Sabu di Tempat Parkir Kantornya

Masih kata Fitrawadi, Tersangka Ariska merupakan residivis yang sebelumnya pernah merasakan dinginnya ubin penjara. Ditahun 2017 silam, Ariska pernah terjerat kasus yang sama.

&quot;Dia, (Ariska,red) pernah di hukum atas kasus yang sama di tahun 2017. Kala itu dia dihukum selama 1 tahun penjara,&quot; lanjutnya.

Dari hasil penangkapan itu, Satresnarkoba polres OKU berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Dompet Warna Pink Motif Bunga, 5 plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 10.62 gram, 7 plastik klip bening kosong, 2 skop pipet plastik, serta 1 lembar uang pecahan Rp.100.000.



&quot;Tersangka kita jerat dengan Primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,&quot; pungkasnya.



Sementara itu, Ariska dihadapan Polisi mengaku membeli narkoba dari (Z) untuk di jual lagi kepada para konsumennya di desa pusar dan sekitarnya. Dirinya membeli barang haram itu seharga 6 juta rupiah.



&quot;Baru 2 bulan saya menjual narkoba pak, dan barang yang saya beli ini senilai Rp6 juta. Namun belum saya bayar, nunggu habis baru di bayar,&quot; ucapnya seraya terisak menangis.



</content:encoded></item></channel></rss>
