<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Raker di Komisi III, Jaksa Agung Bongkar Hambatan Tangani Pidana Pemilu</title><description>Menurut dia, kendala yang dihadapi yakni delik yang ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/16/337/2921441/raker-di-komisi-iii-jaksa-agung-bongkar-hambatan-tangani-pidana-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/16/337/2921441/raker-di-komisi-iii-jaksa-agung-bongkar-hambatan-tangani-pidana-pemilu"/><item><title>Raker di Komisi III, Jaksa Agung Bongkar Hambatan Tangani Pidana Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/16/337/2921441/raker-di-komisi-iii-jaksa-agung-bongkar-hambatan-tangani-pidana-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/16/337/2921441/raker-di-komisi-iii-jaksa-agung-bongkar-hambatan-tangani-pidana-pemilu</guid><pubDate>Kamis 16 November 2023 12:44 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/16/337/2921441/raker-di-komisi-iii-jaksa-agung-bongkar-hambatan-tangani-pidana-pemilu-i8KNJliw2r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Felldy Utama)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/16/337/2921441/raker-di-komisi-iii-jaksa-agung-bongkar-hambatan-tangani-pidana-pemilu-i8KNJliw2r.jpg</image><title>Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Felldy Utama)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap masih mengalami kendala dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurut dia, kendala yang dihadapi yakni delik yang ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
&amp;ldquo;Kendala dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu masih kerap terjadi, khususnya terhadap delik yang diancam pidana penjara dibawah 5 tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan,&amp;rdquo; kata Burhanuddin dalam paparannya.

BACA JUGA:
Kejagung Telisik Aliran Uang Rp40 Miliar ke Achsanul Qosasi, ICW: Follow The Money!

Sehingga, kata dia, seringkali dari celah hukum yang dimanfaatkan pelaku menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu. &quot;Karena dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa,&amp;rdquo; ujarnya.
Oleh karena itu, Burhanuddin berpandangan bahwa pola koordinasi check and balances ini diharapkan menciptakan kesepahaman. Sehingga, penanganan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat guna prinsip netralitas dalam penanganannya.
&amp;ldquo;Secara ringkas pola koordinasi yang dilakukan Kejaksaan pada Sentra Gakkumdu dengan pembahasan bersama untuk menyamakan persepsi dalam sistem Gakkumdu dalam setiap tahapan,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Pemilu 2024, Bawaslu RI Wanti-Wanti TNI Jaga Netralitas


Menurutnya, pola itu diatur dalam Bab IV Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu yang terdiri 8 tahapan, yaitu kajian pelanggaran pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas pemilu, penerusan, penyidikan, praperadilan, penuntutan dan pelaksanaan putusan.

BACA JUGA:
Pengurus NU Otomatis Mundur Jika Jadi Peserta Pemilu 2024




Ia menyebut hal yang baru dalam pola koordinasi penanganan perkara pemilu, yaitu jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada Sentra Gakkumdu maupun disampaikan dlm setiap tahap pembahasan yang diikuti Sentra Gakkumdu.



&amp;ldquo;Dalam rangka pelaksanaan legitimasi kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap masih mengalami kendala dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurut dia, kendala yang dihadapi yakni delik yang ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
&amp;ldquo;Kendala dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu masih kerap terjadi, khususnya terhadap delik yang diancam pidana penjara dibawah 5 tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan,&amp;rdquo; kata Burhanuddin dalam paparannya.

BACA JUGA:
Kejagung Telisik Aliran Uang Rp40 Miliar ke Achsanul Qosasi, ICW: Follow The Money!

Sehingga, kata dia, seringkali dari celah hukum yang dimanfaatkan pelaku menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu. &quot;Karena dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa,&amp;rdquo; ujarnya.
Oleh karena itu, Burhanuddin berpandangan bahwa pola koordinasi check and balances ini diharapkan menciptakan kesepahaman. Sehingga, penanganan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat guna prinsip netralitas dalam penanganannya.
&amp;ldquo;Secara ringkas pola koordinasi yang dilakukan Kejaksaan pada Sentra Gakkumdu dengan pembahasan bersama untuk menyamakan persepsi dalam sistem Gakkumdu dalam setiap tahapan,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Pemilu 2024, Bawaslu RI Wanti-Wanti TNI Jaga Netralitas


Menurutnya, pola itu diatur dalam Bab IV Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu yang terdiri 8 tahapan, yaitu kajian pelanggaran pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas pemilu, penerusan, penyidikan, praperadilan, penuntutan dan pelaksanaan putusan.

BACA JUGA:
Pengurus NU Otomatis Mundur Jika Jadi Peserta Pemilu 2024




Ia menyebut hal yang baru dalam pola koordinasi penanganan perkara pemilu, yaitu jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada Sentra Gakkumdu maupun disampaikan dlm setiap tahap pembahasan yang diikuti Sentra Gakkumdu.



&amp;ldquo;Dalam rangka pelaksanaan legitimasi kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
