<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penampakan USD2 Juta yang Dikembalikan Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi BTS</title><description>Kejagung memajang tumpukan uang USD2 juta atau senilai dengan Rp40 miliar yang dikembalikan Anggota 3 BPK Achsanul Qosasi</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/16/337/2921779/penampakan-usd2-juta-yang-dikembalikan-achsanul-qosasi-terkait-kasus-korupsi-bts</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/16/337/2921779/penampakan-usd2-juta-yang-dikembalikan-achsanul-qosasi-terkait-kasus-korupsi-bts"/><item><title>Penampakan USD2 Juta yang Dikembalikan Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi BTS</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/16/337/2921779/penampakan-usd2-juta-yang-dikembalikan-achsanul-qosasi-terkait-kasus-korupsi-bts</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/16/337/2921779/penampakan-usd2-juta-yang-dikembalikan-achsanul-qosasi-terkait-kasus-korupsi-bts</guid><pubDate>Kamis 16 November 2023 19:28 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/16/337/2921779/penampakan-usd2-juta-yang-dikembalikan-achsanul-qosasi-terkait-kasus-korupsi-bts-SswNlxU34C.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penampakan USD2 juta yang dikembalikan Achsanul Qosasi (Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/16/337/2921779/penampakan-usd2-juta-yang-dikembalikan-achsanul-qosasi-terkait-kasus-korupsi-bts-SswNlxU34C.jpg</image><title>Penampakan USD2 juta yang dikembalikan Achsanul Qosasi (Foto: MPI</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMy8xLzE3MzE1NS81L3g4cGJmNzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memajang tumpukan uang USD2 juta atau senilai dengan Rp40 miliar yang dikembalikan Anggota 3 BPK Achsanul Qosasi. Pantauan MNC Portal, uang tersebut berada di dalam koper hitam.

Dollar Amerika itu tertata rapih di dalamnya koper sebelum akhirnya dibuka oleh jaksa. Uang tersebut terdiri dari beberapa yang tertata rapi.


BACA JUGA:
Tersangka Korupsi BTS Kominfo Achsanul Qosasi Dijerat TPPU Dinilai Tepat


Uang pengembalian dari kasus dugaan tindak pidana korupsi itu dijaga oleh anggota TNI dengan menggunakan laras panjang.

&quot;Perkembangan perkara BTS BAKTI Kominfo atas nama tersangka AQ yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 miliar,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).


BACA JUGA:
Dengarkan Curhat Petani di Kulonprogo, Ganjar Dorong Pendirian Koperasi


Diberitakan sebelumnya, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat 3 November 2023. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang senilai Rp40 miliar.

&quot;Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, disepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan [Achsanul] sebagai tersangka,&quot; ujar Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 3 November 2023.Dia menjelaskan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Achsanul diduga menerima uang sejumlah kurang lebih Rp40 miliar dari terdakwa eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) di Hotel Grand Hyat, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022.

Anggota BPK ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMy8xLzE3MzE1NS81L3g4cGJmNzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memajang tumpukan uang USD2 juta atau senilai dengan Rp40 miliar yang dikembalikan Anggota 3 BPK Achsanul Qosasi. Pantauan MNC Portal, uang tersebut berada di dalam koper hitam.

Dollar Amerika itu tertata rapih di dalamnya koper sebelum akhirnya dibuka oleh jaksa. Uang tersebut terdiri dari beberapa yang tertata rapi.


BACA JUGA:
Tersangka Korupsi BTS Kominfo Achsanul Qosasi Dijerat TPPU Dinilai Tepat


Uang pengembalian dari kasus dugaan tindak pidana korupsi itu dijaga oleh anggota TNI dengan menggunakan laras panjang.

&quot;Perkembangan perkara BTS BAKTI Kominfo atas nama tersangka AQ yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 miliar,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).


BACA JUGA:
Dengarkan Curhat Petani di Kulonprogo, Ganjar Dorong Pendirian Koperasi


Diberitakan sebelumnya, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat 3 November 2023. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang senilai Rp40 miliar.

&quot;Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, disepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan [Achsanul] sebagai tersangka,&quot; ujar Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 3 November 2023.Dia menjelaskan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Achsanul diduga menerima uang sejumlah kurang lebih Rp40 miliar dari terdakwa eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) di Hotel Grand Hyat, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022.

Anggota BPK ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.</content:encoded></item></channel></rss>
