<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OTT di Bondowoso, KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka</title><description>KPK&amp;nbsp;menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/16/337/2921833/ott-di-bondowoso-kpk-tetapkan-4-orang-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/16/337/2921833/ott-di-bondowoso-kpk-tetapkan-4-orang-tersangka"/><item><title>OTT di Bondowoso, KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/16/337/2921833/ott-di-bondowoso-kpk-tetapkan-4-orang-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/16/337/2921833/ott-di-bondowoso-kpk-tetapkan-4-orang-tersangka</guid><pubDate>Kamis 16 November 2023 21:20 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/16/337/2921833/ott-di-bondowoso-kpk-tetapkan-4-orang-tersangka-8gqYzVOUsC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/16/337/2921833/ott-di-bondowoso-kpk-tetapkan-4-orang-tersangka-8gqYzVOUsC.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNi8xLzE3Mzc5My81L3g4cG9sdXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Penetapan tersangka ini merupakan buah dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bondowoso pada Rabu (15/11/2023) siang.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kasipidsus Bondowoso, Alexander Silaen; Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan; dan Pengendali CV Wijaya Gemilang, Andhika Imam Wijaya.
Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka pun langsung dilakukan penahanan yang masing-masing selama 20 hari pertama.
&quot;Terhitung mulai 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,&quot; kata Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11/2023).

BACA JUGA:
Klasemen Sementara Peringkat 3 Terbaik di Piala Dunia U-17 2023: Timnas Indonesia U-17 Masih di 4 Besar, Uzbekistan U-17 Lolos!

Sebagaimana pemberi, tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:
Pertamina Sabet 5 Penghargaan Dunia di Ajang GCSA 2023

Sebagai penerima, tersangka PJ dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Sementara itu, Kejaksaan Agung memecat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

7 Situs Download Film Gratis Sub Indo

Keduanya dipecat dan tidak akan diberikan bantuan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kaduannya dipecat baik dari jabatan dan anggota Kejaksaan karena telah mencoreng dan merusak Korps Adhyaksa sebagai penegak hukum.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Resmi, Pertamina Patra Niaga Jalin Kerjasama dengan PT Indonesia BTR New Energi Material

&amp;ldquo;Kami sudah berbicara kepada Jamwas yang bersangkutan dan diberhentikan sementara. Tapi akan dipecat secara permanen menunggu putusan yang inkrah,&amp;rdquo; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Kamis (16/11/2023).

Ketut menyatakan, Korps Adhyaksa tak masalah dengan tindakan hukum yang dilakukan lembaga anti rasuah itu. Malahan Kejaksaan Agung menyampaikan terimakasih kepada KPK untuk memproses hukum oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana. Bahkan, Korps Adhyaksa tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada keduanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNi8xLzE3Mzc5My81L3g4cG9sdXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Penetapan tersangka ini merupakan buah dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bondowoso pada Rabu (15/11/2023) siang.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kasipidsus Bondowoso, Alexander Silaen; Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan; dan Pengendali CV Wijaya Gemilang, Andhika Imam Wijaya.
Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka pun langsung dilakukan penahanan yang masing-masing selama 20 hari pertama.
&quot;Terhitung mulai 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,&quot; kata Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11/2023).

BACA JUGA:
Klasemen Sementara Peringkat 3 Terbaik di Piala Dunia U-17 2023: Timnas Indonesia U-17 Masih di 4 Besar, Uzbekistan U-17 Lolos!

Sebagaimana pemberi, tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:
Pertamina Sabet 5 Penghargaan Dunia di Ajang GCSA 2023

Sebagai penerima, tersangka PJ dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Sementara itu, Kejaksaan Agung memecat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

7 Situs Download Film Gratis Sub Indo

Keduanya dipecat dan tidak akan diberikan bantuan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kaduannya dipecat baik dari jabatan dan anggota Kejaksaan karena telah mencoreng dan merusak Korps Adhyaksa sebagai penegak hukum.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Resmi, Pertamina Patra Niaga Jalin Kerjasama dengan PT Indonesia BTR New Energi Material

&amp;ldquo;Kami sudah berbicara kepada Jamwas yang bersangkutan dan diberhentikan sementara. Tapi akan dipecat secara permanen menunggu putusan yang inkrah,&amp;rdquo; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Kamis (16/11/2023).

Ketut menyatakan, Korps Adhyaksa tak masalah dengan tindakan hukum yang dilakukan lembaga anti rasuah itu. Malahan Kejaksaan Agung menyampaikan terimakasih kepada KPK untuk memproses hukum oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana. Bahkan, Korps Adhyaksa tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada keduanya.</content:encoded></item></channel></rss>
