<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aparat Gabungan Geledah Kamar Napi Lapas Paledang Bogor, Ini Hasilnya</title><description>Seluruh sudut kamar warga binaan tidak luput dari pemeriksaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/16/338/2921197/aparat-gabungan-geledah-kamar-napi-lapas-paledang-bogor-ini-hasilnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/16/338/2921197/aparat-gabungan-geledah-kamar-napi-lapas-paledang-bogor-ini-hasilnya"/><item><title>Aparat Gabungan Geledah Kamar Napi Lapas Paledang Bogor, Ini Hasilnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/16/338/2921197/aparat-gabungan-geledah-kamar-napi-lapas-paledang-bogor-ini-hasilnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/16/338/2921197/aparat-gabungan-geledah-kamar-napi-lapas-paledang-bogor-ini-hasilnya</guid><pubDate>Kamis 16 November 2023 00:38 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/16/338/2921197/aparat-gabungan-geledah-kamar-napi-lapas-paledang-bogor-ini-hasilnya-rTTliMbxEX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aparat geledah Lapas Paledang Bogor (Foto: istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/16/338/2921197/aparat-gabungan-geledah-kamar-napi-lapas-paledang-bogor-ini-hasilnya-rTTliMbxEX.jpg</image><title>Aparat geledah Lapas Paledang Bogor (Foto: istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNi82LzE3Mzc0Ny81L3g4cG5yZ28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOGOR - Aparat gabungan TNI-Polri menggelar razia warga binaan di Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor. Berbagai benda yang dilarang berada di area Lapas berhasil diamankan oleh petugas.
Kalapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor Sopian mengatakan penggeledahan dilakukan di blok warga binaan A, B, C dan blok wanita. Seluruh sudut kamar warga binaan tidak luput dari pemeriksaan.
&quot;Hari ini ditemukan barang-barang yang dilarang berada di dalam area kamar hunian diantaranya silet cukur, korek gas, hanger, gagang sikat gigi, mata gerinda dan kompor portable,&quot; kata Sopian dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

BACA JUGA:
Media Vietnam Soroti Perkataan Shin Tae-yong soal Timnas Indonesia Bakal Rebut Tiket Piala Dunia 2026 di Babak Keempat Kualifikasi

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa barangainnya di luar area kamar hunian berupa 4 unit handphone, 2 charger dan 1 handsfree. Barang-barang tersebut langsung disita oleh petugas.
&quot;Seluruh barang-barang itu didata untuk kemudian dimusnahkan,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Perkuat Bakti kepada Tuhan, Umat Hindu Laksanakan Pujawali ke-58 Pura Dharma Sidhi Ciledug

Tak hanya menggeledah kamar, lanjut Sopian, dalam kesempatan ini juga dilakukan tes urin terhadap warga binaan dan pegawai Lapas. Hasilnya, tidak ditemukan penyalahgunaan narkotika.
&quot;11 pegawai dan 12 warga binaan yang dites urin seluruhnya didapati hasil negatif,&quot; terangnya.Kegiatan ini sendiri sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, serta Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lapas dan Rutan.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bea Cukai Bogor Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok dan Minol Senilai Rp1,2 Miliar


&quot;Penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi salah satu rencana aksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu penggeledahan kamar dan tes urin bagi narapidana, tahanan dan anak binaan di lingkungan Lapas bekerjasama dengan aparat penegak hukum,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNi82LzE3Mzc0Ny81L3g4cG5yZ28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOGOR - Aparat gabungan TNI-Polri menggelar razia warga binaan di Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor. Berbagai benda yang dilarang berada di area Lapas berhasil diamankan oleh petugas.
Kalapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor Sopian mengatakan penggeledahan dilakukan di blok warga binaan A, B, C dan blok wanita. Seluruh sudut kamar warga binaan tidak luput dari pemeriksaan.
&quot;Hari ini ditemukan barang-barang yang dilarang berada di dalam area kamar hunian diantaranya silet cukur, korek gas, hanger, gagang sikat gigi, mata gerinda dan kompor portable,&quot; kata Sopian dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

BACA JUGA:
Media Vietnam Soroti Perkataan Shin Tae-yong soal Timnas Indonesia Bakal Rebut Tiket Piala Dunia 2026 di Babak Keempat Kualifikasi

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa barangainnya di luar area kamar hunian berupa 4 unit handphone, 2 charger dan 1 handsfree. Barang-barang tersebut langsung disita oleh petugas.
&quot;Seluruh barang-barang itu didata untuk kemudian dimusnahkan,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Perkuat Bakti kepada Tuhan, Umat Hindu Laksanakan Pujawali ke-58 Pura Dharma Sidhi Ciledug

Tak hanya menggeledah kamar, lanjut Sopian, dalam kesempatan ini juga dilakukan tes urin terhadap warga binaan dan pegawai Lapas. Hasilnya, tidak ditemukan penyalahgunaan narkotika.
&quot;11 pegawai dan 12 warga binaan yang dites urin seluruhnya didapati hasil negatif,&quot; terangnya.Kegiatan ini sendiri sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, serta Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lapas dan Rutan.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bea Cukai Bogor Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok dan Minol Senilai Rp1,2 Miliar


&quot;Penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi salah satu rencana aksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu penggeledahan kamar dan tes urin bagi narapidana, tahanan dan anak binaan di lingkungan Lapas bekerjasama dengan aparat penegak hukum,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
