<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Bunuh Korban, Pria di Lampung Gunakan Pisau yang Sama untuk Kupas Mentimun</title><description>&quot;Cemburu saya, lihat istri saya diledek-ledek sama dia (korban). Kalap saya, cemburu buta,&quot; ujar Firmansyah</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/16/340/2921198/usai-bunuh-korban-pria-di-lampung-gunakan-pisau-yang-sama-untuk-kupas-mentimun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/16/340/2921198/usai-bunuh-korban-pria-di-lampung-gunakan-pisau-yang-sama-untuk-kupas-mentimun"/><item><title>Usai Bunuh Korban, Pria di Lampung Gunakan Pisau yang Sama untuk Kupas Mentimun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/16/340/2921198/usai-bunuh-korban-pria-di-lampung-gunakan-pisau-yang-sama-untuk-kupas-mentimun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/16/340/2921198/usai-bunuh-korban-pria-di-lampung-gunakan-pisau-yang-sama-untuk-kupas-mentimun</guid><pubDate>Kamis 16 November 2023 00:43 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/16/340/2921198/usai-bunuh-korban-pria-di-lampung-gunakan-pisau-yang-sama-untuk-kupas-mentimun-eLtopQlK1t.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pembunuhan di Pesawaran (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/16/340/2921198/usai-bunuh-korban-pria-di-lampung-gunakan-pisau-yang-sama-untuk-kupas-mentimun-eLtopQlK1t.jpg</image><title>Pelaku pembunuhan di Pesawaran (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNi82LzE3Mzc0OC81L3g4cG5zZ24=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PESAWARAN - Firmansyah (40) pelaku penganiayaan terhadap pedagang di Pasar Gedong Tataan menghabisi korbannya dengan menggunakan pisau yang biasa dibawa ke kolam ikan miliknya.
Firmansyah mengaku gelap mata ketika melihat istrinya tengah berduaan dengan korban di warung tempat istrinya bekerja di pasar tersebut.
&quot;Cemburu saya, lihat istri saya diledek-ledek sama dia (korban). Kalap saya, cemburu buta,&quot; ujar Firmansyah saat ungkap kasus di Polres Pesawaran, Rabu (15/11/2023).
Firmansyah mengatakan, istrinya pernah mengadu bahwa pernah digoda oleh korban. Sehingga dia merasa sangat emosi ketika melihat sang istri duduk berdekatan dan mengobrol dengan korban.

BACA JUGA:
Media Vietnam Soroti Perkataan Shin Tae-yong soal Timnas Indonesia Bakal Rebut Tiket Piala Dunia 2026 di Babak Keempat Kualifikasi

Tanpa banyak bicara, lanjut pelaku, dia langsung menghabisi korban dengan cara menusuk dada, lengan, dan leher korban hingga tewas di tempat.
Bahkan, usai menghabisi nyawa korban, Firmansyah sempat mengupas buah mentimun menggunakan pisau yang sama kemudian memakan buah tersebut tak jauh dari tubuh korban yang tergeletak.

BACA JUGA:
Kejutan, Maliq &amp;amp; DEssentials Tampil di Konser Coldplay Jakarta

Terkait hal tersebut, Firmansyah mengaku tidak sadar. Menurut dia, memakan buah mentimun usai menghabisi korban merupakan tindakan spontan.
&quot;Diluar kesadaran itu, disitu banyak timun. Jadi spontan aja (makan),&quot; ucapnya.Namun demikian, Firmansyah mengaku sangat menyesal telah menghabisi nyawa korbannya Aan Suhendra (45).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bea Cukai Bogor Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok dan Minol Senilai Rp1,2 Miliar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP diancam karena penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pria bernama Aan (45) tewas bersimbah darah usai berkelahi dengan pelaku berinisial F (40).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aparat Gabungan Geledah Kamar Napi Lapas Paledang Bogor, Ini Hasilnya

Peristiwa perkelahian tersebut terjadi di Pasar Tradisional Gedong Tataan, Pesawaran, Sabtu (11/11/2023) pagi.

Korban warga Desa Sukadadi Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran tersebut merupakan seorang pedagang di pasar itu.

Salah seorang pengunjung pasar, Adi mengatakan, peristiwa itu terjadi secara tiba-tiba dan berlangsung cepat.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNi82LzE3Mzc0OC81L3g4cG5zZ24=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PESAWARAN - Firmansyah (40) pelaku penganiayaan terhadap pedagang di Pasar Gedong Tataan menghabisi korbannya dengan menggunakan pisau yang biasa dibawa ke kolam ikan miliknya.
Firmansyah mengaku gelap mata ketika melihat istrinya tengah berduaan dengan korban di warung tempat istrinya bekerja di pasar tersebut.
&quot;Cemburu saya, lihat istri saya diledek-ledek sama dia (korban). Kalap saya, cemburu buta,&quot; ujar Firmansyah saat ungkap kasus di Polres Pesawaran, Rabu (15/11/2023).
Firmansyah mengatakan, istrinya pernah mengadu bahwa pernah digoda oleh korban. Sehingga dia merasa sangat emosi ketika melihat sang istri duduk berdekatan dan mengobrol dengan korban.

BACA JUGA:
Media Vietnam Soroti Perkataan Shin Tae-yong soal Timnas Indonesia Bakal Rebut Tiket Piala Dunia 2026 di Babak Keempat Kualifikasi

Tanpa banyak bicara, lanjut pelaku, dia langsung menghabisi korban dengan cara menusuk dada, lengan, dan leher korban hingga tewas di tempat.
Bahkan, usai menghabisi nyawa korban, Firmansyah sempat mengupas buah mentimun menggunakan pisau yang sama kemudian memakan buah tersebut tak jauh dari tubuh korban yang tergeletak.

BACA JUGA:
Kejutan, Maliq &amp;amp; DEssentials Tampil di Konser Coldplay Jakarta

Terkait hal tersebut, Firmansyah mengaku tidak sadar. Menurut dia, memakan buah mentimun usai menghabisi korban merupakan tindakan spontan.
&quot;Diluar kesadaran itu, disitu banyak timun. Jadi spontan aja (makan),&quot; ucapnya.Namun demikian, Firmansyah mengaku sangat menyesal telah menghabisi nyawa korbannya Aan Suhendra (45).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bea Cukai Bogor Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok dan Minol Senilai Rp1,2 Miliar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP diancam karena penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pria bernama Aan (45) tewas bersimbah darah usai berkelahi dengan pelaku berinisial F (40).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aparat Gabungan Geledah Kamar Napi Lapas Paledang Bogor, Ini Hasilnya

Peristiwa perkelahian tersebut terjadi di Pasar Tradisional Gedong Tataan, Pesawaran, Sabtu (11/11/2023) pagi.

Korban warga Desa Sukadadi Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran tersebut merupakan seorang pedagang di pasar itu.

Salah seorang pengunjung pasar, Adi mengatakan, peristiwa itu terjadi secara tiba-tiba dan berlangsung cepat.

</content:encoded></item></channel></rss>
