<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sopir Truk Cabul Satroni Pelajar Sendirian di Rumah, Lalu Paksa Berhubungan Intim</title><description>Petugas kepolisian Polres Lampung Timur membawa paksa seorang sopir truk, yang diduga menjadi pelaku pencabulan pada pelajar</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/16/340/2921541/sopir-truk-cabul-satroni-pelajar-sendirian-di-rumah-lalu-paksa-berhubungan-intim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/16/340/2921541/sopir-truk-cabul-satroni-pelajar-sendirian-di-rumah-lalu-paksa-berhubungan-intim"/><item><title>Sopir Truk Cabul Satroni Pelajar Sendirian di Rumah, Lalu Paksa Berhubungan Intim</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/16/340/2921541/sopir-truk-cabul-satroni-pelajar-sendirian-di-rumah-lalu-paksa-berhubungan-intim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/16/340/2921541/sopir-truk-cabul-satroni-pelajar-sendirian-di-rumah-lalu-paksa-berhubungan-intim</guid><pubDate>Kamis 16 November 2023 14:46 WIB</pubDate><dc:creator>Yuswantoro</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/16/340/2921541/sopir-truk-cabul-satroni-pelajar-sendirian-di-rumah-lalu-paksa-berhubungan-intim-UjPyw4wcfp.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/16/340/2921541/sopir-truk-cabul-satroni-pelajar-sendirian-di-rumah-lalu-paksa-berhubungan-intim-UjPyw4wcfp.jpeg</image><title>Ilustrasi/Foto: Freepik</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNC8xLzE3MzIxNS81L3g4cGNpdWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

LAMPUNG TIMUR - Petugas kepolisian Polres Lampung Timur membawa paksa seorang sopir truk, yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap pelajar, di Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, pada Kamis (16/11/2023), menyampaikan inisial pelaku adalah AW (21) warga Kecamatan Raman Utara.

AW diduga nekat melakukan aksi pencabulan, pada tanggal 7 Oktober 2023, terhadap DN (16) seorang pelajar, warga Kecamatan Raman Utara.


BACA JUGA:
9 Pelajar SMP Ditangkap, Diduga Perkosa Teman Sebaya di Palopo


Pelaku diduga mengawali aksi bejatnya, dengan cara mendatangi korban saat sedang sendirian di rumah, selanjutnya korban dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku.

Pihak keluarga korban yang tidak terima saat mengetahui peristiwa bejat tersebut, segera melaporkannya ke Petugas Polsek Raman Utara.Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu 15 November 2023, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di rumahnya, serta menyita pakaian dan dokumen kependudukan, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNC8xLzE3MzIxNS81L3g4cGNpdWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

LAMPUNG TIMUR - Petugas kepolisian Polres Lampung Timur membawa paksa seorang sopir truk, yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap pelajar, di Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, pada Kamis (16/11/2023), menyampaikan inisial pelaku adalah AW (21) warga Kecamatan Raman Utara.

AW diduga nekat melakukan aksi pencabulan, pada tanggal 7 Oktober 2023, terhadap DN (16) seorang pelajar, warga Kecamatan Raman Utara.


BACA JUGA:
9 Pelajar SMP Ditangkap, Diduga Perkosa Teman Sebaya di Palopo


Pelaku diduga mengawali aksi bejatnya, dengan cara mendatangi korban saat sedang sendirian di rumah, selanjutnya korban dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku.

Pihak keluarga korban yang tidak terima saat mengetahui peristiwa bejat tersebut, segera melaporkannya ke Petugas Polsek Raman Utara.Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu 15 November 2023, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di rumahnya, serta menyita pakaian dan dokumen kependudukan, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.</content:encoded></item></channel></rss>
