<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sita Catatan Keuangan dari Ruang Kerja Pius Lustrilanang di BPK</title><description>KPK Sita Catatan Keuangan dari Ruang Kerja Pius Lustrilanang di BPK
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/17/337/2921983/kpk-sita-catatan-keuangan-dari-ruang-kerja-pius-lustrilanang-di-bpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/17/337/2921983/kpk-sita-catatan-keuangan-dari-ruang-kerja-pius-lustrilanang-di-bpk"/><item><title>KPK Sita Catatan Keuangan dari Ruang Kerja Pius Lustrilanang di BPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/17/337/2921983/kpk-sita-catatan-keuangan-dari-ruang-kerja-pius-lustrilanang-di-bpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/17/337/2921983/kpk-sita-catatan-keuangan-dari-ruang-kerja-pius-lustrilanang-di-bpk</guid><pubDate>Jum'at 17 November 2023 08:22 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/17/337/2921983/kpk-sita-catatan-keuangan-dari-ruang-kerja-pius-lustrilanang-di-bpk-YPTsPEGFjG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/17/337/2921983/kpk-sita-catatan-keuangan-dari-ruang-kerja-pius-lustrilanang-di-bpk-YPTsPEGFjG.jpg</image><title>Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah ruang kerja anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Dari penggeledahan tersebut tim mengamankan catatan keuangan hingga bukti elektronik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, catatan keuangan hingga bukti elektronik tersebut diduga kuat terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya beberapa waktu lalu.

&quot;Tim penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (17/11/2023).

&quot;Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini,&quot; sambungnya.







BACA JUGA:
 Ruangan Kerja Anggota BPK Pius Yustilanang Disegel KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;














Saat ini, catatan keuangan hingga bukti elektronik tersebut masih dianalisis dalam rangka proses penyitaan. Catatan keuangan maupun dokumen lainnya tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dkk.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya.







BACA JUGA:
Penyegelan Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Diduga Terkait OTT Sorong














Setelah diumumkan, lembaga antirasuah langsung menahan Yan Piet.

Selain Yan Piet, KPK menetapkan dan menahan lima tersangka lainnya, yaitu Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Sidegat; staf BPKAD Kabupaten Sorong, Mantel Syatfle (MS); Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) ; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH); dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasung (DP).







BACA JUGA:
Ruang Kerja Disegel KPK, Anggota BPK Pius Lustrilanang Punya Harta Rp9,7 Miliar















&quot;Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK, &quot; kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).



</description><content:encoded>


JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah ruang kerja anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Dari penggeledahan tersebut tim mengamankan catatan keuangan hingga bukti elektronik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, catatan keuangan hingga bukti elektronik tersebut diduga kuat terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya beberapa waktu lalu.

&quot;Tim penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (17/11/2023).

&quot;Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini,&quot; sambungnya.







BACA JUGA:
 Ruangan Kerja Anggota BPK Pius Yustilanang Disegel KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;














Saat ini, catatan keuangan hingga bukti elektronik tersebut masih dianalisis dalam rangka proses penyitaan. Catatan keuangan maupun dokumen lainnya tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dkk.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya.







BACA JUGA:
Penyegelan Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Diduga Terkait OTT Sorong














Setelah diumumkan, lembaga antirasuah langsung menahan Yan Piet.

Selain Yan Piet, KPK menetapkan dan menahan lima tersangka lainnya, yaitu Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Sidegat; staf BPKAD Kabupaten Sorong, Mantel Syatfle (MS); Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) ; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH); dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasung (DP).







BACA JUGA:
Ruang Kerja Disegel KPK, Anggota BPK Pius Lustrilanang Punya Harta Rp9,7 Miliar















&quot;Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK, &quot; kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).



</content:encoded></item></channel></rss>
