<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hak Konstitusional Berpendapat Harus Dijamin dan Dilindungi Jelang Pemilu 2024</title><description>Hal ini kata dia, akan menjadi ujian bagi pemerintah atas komitmennya terhadap demokrasi dan pemajuan hak-hak sipil politik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/17/337/2922366/hak-konstitusional-berpendapat-harus-dijamin-dan-dilindungi-jelang-pemilu-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/17/337/2922366/hak-konstitusional-berpendapat-harus-dijamin-dan-dilindungi-jelang-pemilu-2024"/><item><title>Hak Konstitusional Berpendapat Harus Dijamin dan Dilindungi Jelang Pemilu 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/17/337/2922366/hak-konstitusional-berpendapat-harus-dijamin-dan-dilindungi-jelang-pemilu-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/17/337/2922366/hak-konstitusional-berpendapat-harus-dijamin-dan-dilindungi-jelang-pemilu-2024</guid><pubDate>Jum'at 17 November 2023 17:13 WIB</pubDate><dc:creator>Aufi Shabirah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/17/337/2922366/hak-konstitusional-berpendapat-harus-dijamin-dan-dilindungi-jelang-pemilu-2024-Na3fRTyKus.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/17/337/2922366/hak-konstitusional-berpendapat-harus-dijamin-dan-dilindungi-jelang-pemilu-2024-Na3fRTyKus.jpeg</image><title>Ilustrasi Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNi8xLzE3Mzc4NS81L3g4cG9rZDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Krisnadwipayana Ade Reza Hariyadi berharap jangan ada kriminalisasi dan intimidasi terhadap kalangan aktivis dan mahasiswa jelang Pemilu 2024.
&quot;Sepanjang terkait penggunaan hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat, sekalipun dalam bentuk kritik terhadap pemerintah, tentu harus dijamin dan dilindungi,&amp;rdquo;ujar Ade di Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Hal ini kata dia, akan menjadi ujian bagi pemerintah atas komitmennya terhadap demokrasi dan pemajuan hak-hak sipil politik.

BACA JUGA:
Tudingan Kecurangan Polri pada Pemilu 2024 Dinilai Tanpa Bukti

Dikatakannya, masyarakat mempunyai hak untuk menyuarakan kritik dan mengawasi penyelenggaraan pemilu. Apalagi, saat ini muncul beragam laporan di media massa yang mengindikasikan adanya kecurangan dan ketidaknetralan oknum aparat.
&quot;Persaingan elektoral saat ini melibatkan figur-figur dalam pemerintahan, tentu saja tidak boleh menggunakan alat-alat kekuasaan untuk kepentingan elektoral bagi pihak tertentu. Apalagi jika dimaksudkan untuk merepresi sikap kritis yang merupakan perwujudan kontrol publik dan check and balances,&quot; kata Ade.

BACA JUGA:
Prihatin soal Ketua BEM UI hingga Aiman Witjaksono, Pemuda Perindo: Tolak Represi Kebebasan Berpendapat!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Diketahui, keluarga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang di Pontianak, Kalimantan Barat, dilaporkan mendapat intimidasi dari oknum. Intimidasi itu diduga terkait aktivisme politik Melki di kampus. Selain itu, Jubir TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman Witjaksono juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
&quot;Fenomena kasus yang disebut di atas, bisa menjadi semacam sinyal bahwa ada tantangan berat atas komitmen dalam berdemokrasi.  Jika ini tidak segera diwaspadai, dapat menjadi potensi kita setback (mundur) ke masa lalu,&quot; tutup Ade.
Sebelumnya, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani sepakat tindakan represif oknum aparat atau kelompok masyarakat terhadap kritikus rezim tak boleh dibiarkan. Ia meminta publik melapor bila mendapat tindakan represif dan intimidatif dari siapa pun.&quot;Saya rasa kalau ada hal-hal yang terkait dengan warga atau orang yang merasa bahwa itu dari aparat keamanan yang (represif dan intimidatif) dilaporkan saja secara kita punya mekanisme hukum yang ada,&quot;ujarnya.
&quot;Dengan melapor, paling tidak perbuatan itu terekspose ke publik,&quot; tutup Jaleswari&amp;nbsp;Pramodhawardani.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNi8xLzE3Mzc4NS81L3g4cG9rZDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Krisnadwipayana Ade Reza Hariyadi berharap jangan ada kriminalisasi dan intimidasi terhadap kalangan aktivis dan mahasiswa jelang Pemilu 2024.
&quot;Sepanjang terkait penggunaan hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat, sekalipun dalam bentuk kritik terhadap pemerintah, tentu harus dijamin dan dilindungi,&amp;rdquo;ujar Ade di Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Hal ini kata dia, akan menjadi ujian bagi pemerintah atas komitmennya terhadap demokrasi dan pemajuan hak-hak sipil politik.

BACA JUGA:
Tudingan Kecurangan Polri pada Pemilu 2024 Dinilai Tanpa Bukti

Dikatakannya, masyarakat mempunyai hak untuk menyuarakan kritik dan mengawasi penyelenggaraan pemilu. Apalagi, saat ini muncul beragam laporan di media massa yang mengindikasikan adanya kecurangan dan ketidaknetralan oknum aparat.
&quot;Persaingan elektoral saat ini melibatkan figur-figur dalam pemerintahan, tentu saja tidak boleh menggunakan alat-alat kekuasaan untuk kepentingan elektoral bagi pihak tertentu. Apalagi jika dimaksudkan untuk merepresi sikap kritis yang merupakan perwujudan kontrol publik dan check and balances,&quot; kata Ade.

BACA JUGA:
Prihatin soal Ketua BEM UI hingga Aiman Witjaksono, Pemuda Perindo: Tolak Represi Kebebasan Berpendapat!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Diketahui, keluarga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang di Pontianak, Kalimantan Barat, dilaporkan mendapat intimidasi dari oknum. Intimidasi itu diduga terkait aktivisme politik Melki di kampus. Selain itu, Jubir TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman Witjaksono juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
&quot;Fenomena kasus yang disebut di atas, bisa menjadi semacam sinyal bahwa ada tantangan berat atas komitmen dalam berdemokrasi.  Jika ini tidak segera diwaspadai, dapat menjadi potensi kita setback (mundur) ke masa lalu,&quot; tutup Ade.
Sebelumnya, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani sepakat tindakan represif oknum aparat atau kelompok masyarakat terhadap kritikus rezim tak boleh dibiarkan. Ia meminta publik melapor bila mendapat tindakan represif dan intimidatif dari siapa pun.&quot;Saya rasa kalau ada hal-hal yang terkait dengan warga atau orang yang merasa bahwa itu dari aparat keamanan yang (represif dan intimidatif) dilaporkan saja secara kita punya mekanisme hukum yang ada,&quot;ujarnya.
&quot;Dengan melapor, paling tidak perbuatan itu terekspose ke publik,&quot; tutup Jaleswari&amp;nbsp;Pramodhawardani.

</content:encoded></item></channel></rss>
