<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pria di Lampung Tengah Cabuli Bocah di Bawah Umur, Modusnya Ajak Makan Bakso</title><description>&amp;nbsp;
Nikolas menjelaskan, kejadian itu berawal pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 20.34 WIB</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/17/340/2922247/pria-di-lampung-tengah-cabuli-bocah-di-bawah-umur-modusnya-ajak-makan-bakso</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/17/340/2922247/pria-di-lampung-tengah-cabuli-bocah-di-bawah-umur-modusnya-ajak-makan-bakso"/><item><title>Pria di Lampung Tengah Cabuli Bocah di Bawah Umur, Modusnya Ajak Makan Bakso</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/17/340/2922247/pria-di-lampung-tengah-cabuli-bocah-di-bawah-umur-modusnya-ajak-makan-bakso</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/17/340/2922247/pria-di-lampung-tengah-cabuli-bocah-di-bawah-umur-modusnya-ajak-makan-bakso</guid><pubDate>Jum'at 17 November 2023 15:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/17/340/2922247/pria-di-lampung-tengah-cabuli-bocah-di-bawah-umur-modusnya-ajak-makan-bakso-8kSclGTpRc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap polisi/Foto: Ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/17/340/2922247/pria-di-lampung-tengah-cabuli-bocah-di-bawah-umur-modusnya-ajak-makan-bakso-8kSclGTpRc.jpg</image><title>Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap polisi/Foto: Ist</title></images><description>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNy8xLzE3MzgyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

LAMPUNG TENGAH - Modus mengajak makan bakso, seorang pria warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, nekat cabuli anak di bawah umur.

Pria berinisial WA (22) itu ditangkap usai melakukan aksi bejatnya terhadap korban RA (17) di Jalan Mojo Agung, Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Selasa (18/7/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta Bocah Perempuan Korban Pencabulan Ayah Jadi Kecanduan Tonton Porno

&quot;Modus pelaku ini mengajak korban makan bakso,&quot; ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas bagas Yudhi Kurnia dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).

Nikolas menjelaskan, kejadian itu berawal pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 20.34 WIB. Pelaku menelepon dan mengajak korban untuk makan bakso.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dalami Kasus Pencabulan Siswi SMP, Polisi Periksa Ahli dan Ayah Korban

Dikarenakan korban mengenal pelaku, korban pun tak menaruh rasa curiga, sehingga dia menyetujui ajakan tersebut.

Setelah pelaku dan korban selesai makan bakso, pelaku membawa korban ke arah Jalan Mojo Agung, Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

&quot;Setibanya di sana, pelaku menghentikan sepeda motornya kemudian memaksa korban dengan cara memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban, namun korban menolak,&quot; ucapnya.

Sesampainya di rumah, korban berlari sambil menangis, sang ayah pun kaget melihat anaknya menangis setelah pergi bersama dengan pelaku.


Saat ditanya, korban menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan oleh temannya tersebut. Mendengar hal tersebut, sang ayah tak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Lampung Tengah.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

3 Drone AI Militer Buatan Israel


&quot;Menerima laporan tersebut,anggota langsung melakukan penangkapan pada 17 November 2023 di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah tanpa perlawanan,&quot; jelasnya.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.



</description><content:encoded>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNy8xLzE3MzgyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

LAMPUNG TENGAH - Modus mengajak makan bakso, seorang pria warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, nekat cabuli anak di bawah umur.

Pria berinisial WA (22) itu ditangkap usai melakukan aksi bejatnya terhadap korban RA (17) di Jalan Mojo Agung, Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Selasa (18/7/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta Bocah Perempuan Korban Pencabulan Ayah Jadi Kecanduan Tonton Porno

&quot;Modus pelaku ini mengajak korban makan bakso,&quot; ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas bagas Yudhi Kurnia dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).

Nikolas menjelaskan, kejadian itu berawal pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 20.34 WIB. Pelaku menelepon dan mengajak korban untuk makan bakso.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dalami Kasus Pencabulan Siswi SMP, Polisi Periksa Ahli dan Ayah Korban

Dikarenakan korban mengenal pelaku, korban pun tak menaruh rasa curiga, sehingga dia menyetujui ajakan tersebut.

Setelah pelaku dan korban selesai makan bakso, pelaku membawa korban ke arah Jalan Mojo Agung, Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

&quot;Setibanya di sana, pelaku menghentikan sepeda motornya kemudian memaksa korban dengan cara memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban, namun korban menolak,&quot; ucapnya.

Sesampainya di rumah, korban berlari sambil menangis, sang ayah pun kaget melihat anaknya menangis setelah pergi bersama dengan pelaku.


Saat ditanya, korban menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan oleh temannya tersebut. Mendengar hal tersebut, sang ayah tak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Lampung Tengah.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

3 Drone AI Militer Buatan Israel


&quot;Menerima laporan tersebut,anggota langsung melakukan penangkapan pada 17 November 2023 di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah tanpa perlawanan,&quot; jelasnya.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.



</content:encoded></item></channel></rss>
