<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Dua Terdakwa Pengedar Sabu 30 Kg di Tanjab Barat Lolos dari Hukuman Mati   </title><description>Dua dari empat terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjab) Barat lolos dari hukuman mati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/18/340/2922546/dua-terdakwa-pengedar-sabu-30-kg-di-tanjab-barat-lolos-dari-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/18/340/2922546/dua-terdakwa-pengedar-sabu-30-kg-di-tanjab-barat-lolos-dari-hukuman-mati"/><item><title> Dua Terdakwa Pengedar Sabu 30 Kg di Tanjab Barat Lolos dari Hukuman Mati   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/18/340/2922546/dua-terdakwa-pengedar-sabu-30-kg-di-tanjab-barat-lolos-dari-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/18/340/2922546/dua-terdakwa-pengedar-sabu-30-kg-di-tanjab-barat-lolos-dari-hukuman-mati</guid><pubDate>Sabtu 18 November 2023 02:01 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/17/340/2922546/dua-terdakwa-pengedar-sabu-30-kg-di-tanjab-barat-lolos-dari-hukuman-mati-o6Z9inhv97.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/17/340/2922546/dua-terdakwa-pengedar-sabu-30-kg-di-tanjab-barat-lolos-dari-hukuman-mati-o6Z9inhv97.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok freepik)</title></images><description>
TANJAB BARAT - Dua dari empat terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjab) Barat lolos dari hukuman mati usai Majelis Hakim memvonis mereka di Pengadilan Negeri (PN), Kuala Tungkal.

&quot;Namun, keempat terdakwa pengedar sabu tersebut, semuanya divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim,&quot; ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Jumat (17/11/2023).

Dia menambahkan, vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring, dengan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing di Pengadilan Negeri, Kuala Tungkal pada Kamis (16/11/2023) kemarin.

BACA JUGA:
Jual Narkoba Kemasan Keripik Tempe dan Rokok, 9 Orang Ditangkap!

&quot;Keempat terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup itu, yakni Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama dan M Zicho,&quot; ujarnya.

Lexy juga menerangkan, sebelumnya terdakwa Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriandi YS dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa Kejari Tanjab Barat.

Sedangkan, terdakwa Beni Prasetya Purnama dan M Zicho dituntut hukuman seumur hidup, sama dengan vonis hakim.

BACA JUGA:
Terungkap! Mantan Kasat Narkoba Pakai Rekening ART Terima Upah dari Gembong Fredy Pratama&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Dia menjelaskan, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama dan M Zicho merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti seberat 30.134,343 gram sabu dan pil ekstasi seberat 7.534,2 gram.



&quot;Dalam kasus terdakwa Zicho dan kawan-kawan dalam perkara narkotika ini merupakan pengedar sabu 30 kg,&quot; katanya.



Setelah putusan terdakwa maupun jaksa masih punya kesempatan upaya hukum banding selama 7 hari kedepannya.



&quot;Kita akan lihat 7 hari ke depan, terdakwa ajukan banding atau tidak,&quot; tandas Lexy.







</description><content:encoded>
TANJAB BARAT - Dua dari empat terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjab) Barat lolos dari hukuman mati usai Majelis Hakim memvonis mereka di Pengadilan Negeri (PN), Kuala Tungkal.

&quot;Namun, keempat terdakwa pengedar sabu tersebut, semuanya divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim,&quot; ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Jumat (17/11/2023).

Dia menambahkan, vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring, dengan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing di Pengadilan Negeri, Kuala Tungkal pada Kamis (16/11/2023) kemarin.

BACA JUGA:
Jual Narkoba Kemasan Keripik Tempe dan Rokok, 9 Orang Ditangkap!

&quot;Keempat terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup itu, yakni Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama dan M Zicho,&quot; ujarnya.

Lexy juga menerangkan, sebelumnya terdakwa Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriandi YS dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa Kejari Tanjab Barat.

Sedangkan, terdakwa Beni Prasetya Purnama dan M Zicho dituntut hukuman seumur hidup, sama dengan vonis hakim.

BACA JUGA:
Terungkap! Mantan Kasat Narkoba Pakai Rekening ART Terima Upah dari Gembong Fredy Pratama&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Dia menjelaskan, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama dan M Zicho merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti seberat 30.134,343 gram sabu dan pil ekstasi seberat 7.534,2 gram.



&quot;Dalam kasus terdakwa Zicho dan kawan-kawan dalam perkara narkotika ini merupakan pengedar sabu 30 kg,&quot; katanya.



Setelah putusan terdakwa maupun jaksa masih punya kesempatan upaya hukum banding selama 7 hari kedepannya.



&quot;Kita akan lihat 7 hari ke depan, terdakwa ajukan banding atau tidak,&quot; tandas Lexy.







</content:encoded></item></channel></rss>
