<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Demi Tingkatkan Kesejahteraan Warga, Papdesi Sragen Minta UU Desa Direvisi </title><description>Demi Tingkatkan Kesejahteraan Warga, Papdesi Sragen Minta UU Desa Direvisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/18/512/2922729/demi-tingkatkan-kesejahteraan-warga-papdesi-sragen-minta-uu-desa-direvisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/18/512/2922729/demi-tingkatkan-kesejahteraan-warga-papdesi-sragen-minta-uu-desa-direvisi"/><item><title>Demi Tingkatkan Kesejahteraan Warga, Papdesi Sragen Minta UU Desa Direvisi </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/18/512/2922729/demi-tingkatkan-kesejahteraan-warga-papdesi-sragen-minta-uu-desa-direvisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/18/512/2922729/demi-tingkatkan-kesejahteraan-warga-papdesi-sragen-minta-uu-desa-direvisi</guid><pubDate>Sabtu 18 November 2023 12:03 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/18/512/2922729/demi-tingkatkan-kesejahteraan-warga-papdesi-sragen-minta-uu-desa-direvisi-ltfdMxo18T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Demi tingkatkan kesejahteraan masyarakat, Papdesi Sragen minta uu desa direvisi. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/18/512/2922729/demi-tingkatkan-kesejahteraan-warga-papdesi-sragen-minta-uu-desa-direvisi-ltfdMxo18T.jpg</image><title>Demi tingkatkan kesejahteraan masyarakat, Papdesi Sragen minta uu desa direvisi. (Ist)</title></images><description>


SRAGEN &amp;ndash; Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) tingkat Kabupaten Sragen sepakat menuntut revisi Undang-Undang (UU) Desa.

Ketua DPC Papdesi Sragen Haryono mengatakan, para kepala desa di Kabupaten Sragen meyakini revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bisa berpengaruh signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di pedesaan.

&amp;ldquo;Intinya kepala desa semua yang ada di Sragen intinya menghendaki (revisi UU Desa). Justru pengaruhnya besar (untuk kesejahteraan masyarakat),&amp;rdquo; kata Haryono, dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).

Kemudian mereka mengusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun tiga periode menjadi 9 tahun selama dua periode. Hal ini agar kedaulatan desa untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.










BACA JUGA:
Hadiri Rakernas PAPDESI, Bacapres Perindo Ganjar Pranowo Bahas Revisi UU Desa















Para kepala desa di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, kata dia, berharap pemerintah pusat memberikan kedaulatan penuh bagi kepala desa memimpin wilayah desanya masing-masing, bukannya malah melakukan intervensi.





BACA JUGA:
Peras Perangkat Desa, 2 Wartawan Media Online Ditangkap Polisi














&amp;ldquo;Jadi dilepaskan tetapi tetap diatur. Kalau memang diberikan kepada desa, sepenuhnya, sesuai UU dilaksanakan oleh desa. Apa kebutuhan desa, apa kemajemukan desa, desalah yang tahu,&amp;rdquo; katanya.


</description><content:encoded>


SRAGEN &amp;ndash; Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) tingkat Kabupaten Sragen sepakat menuntut revisi Undang-Undang (UU) Desa.

Ketua DPC Papdesi Sragen Haryono mengatakan, para kepala desa di Kabupaten Sragen meyakini revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bisa berpengaruh signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di pedesaan.

&amp;ldquo;Intinya kepala desa semua yang ada di Sragen intinya menghendaki (revisi UU Desa). Justru pengaruhnya besar (untuk kesejahteraan masyarakat),&amp;rdquo; kata Haryono, dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).

Kemudian mereka mengusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun tiga periode menjadi 9 tahun selama dua periode. Hal ini agar kedaulatan desa untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.










BACA JUGA:
Hadiri Rakernas PAPDESI, Bacapres Perindo Ganjar Pranowo Bahas Revisi UU Desa















Para kepala desa di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, kata dia, berharap pemerintah pusat memberikan kedaulatan penuh bagi kepala desa memimpin wilayah desanya masing-masing, bukannya malah melakukan intervensi.





BACA JUGA:
Peras Perangkat Desa, 2 Wartawan Media Online Ditangkap Polisi














&amp;ldquo;Jadi dilepaskan tetapi tetap diatur. Kalau memang diberikan kepada desa, sepenuhnya, sesuai UU dilaksanakan oleh desa. Apa kebutuhan desa, apa kemajemukan desa, desalah yang tahu,&amp;rdquo; katanya.


</content:encoded></item></channel></rss>
