<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kades di Klaten Minta UU Desa Direvisi, Ini Alasannya</title><description>Kades di Klaten Tuntut Revisi UU Desa, Ini Alasannya
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/18/512/2922823/kades-di-klaten-minta-uu-desa-direvisi-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/18/512/2922823/kades-di-klaten-minta-uu-desa-direvisi-ini-alasannya"/><item><title>Kades di Klaten Minta UU Desa Direvisi, Ini Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/18/512/2922823/kades-di-klaten-minta-uu-desa-direvisi-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/18/512/2922823/kades-di-klaten-minta-uu-desa-direvisi-ini-alasannya</guid><pubDate>Sabtu 18 November 2023 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/18/512/2922823/kades-di-klaten-minta-uu-desa-direvisi-ini-alasannya-PjStVJRrer.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Desa di Klaten meminta UU Desa direvisi. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/18/512/2922823/kades-di-klaten-minta-uu-desa-direvisi-ini-alasannya-PjStVJRrer.jpg</image><title>Kepala Desa di Klaten meminta UU Desa direvisi. (Ist)</title></images><description>
KLATEN - Mayoritas Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menuntut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tuntutan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) di Klaten.

Ketua Papdesi Klaten, Joko Laksono mengatakan, tuntutan itu sejalan dengan apa yang pernah disuarakan para kades anggota Papdesi dari seluruh Indonesia dalam aksi damai di Jakarta pada 17 Januari 2023. Joko mengklaim mayoritas Kades Klaten sepakat revisi UU Desa.







BACA JUGA:
Hadiri Rakernas PAPDESI, Bacapres Perindo Ganjar Pranowo Bahas Revisi UU Desa














&quot;(Mereka) sepakat. Kita dari DPP maupun DPD sama dengan kita, ada penyampaian tentang hasil dari Rakernas dilanjut ke Rakerda dan Rakercab di kabupaten masing-masing dan akhirnya masih tetap sama. Satu tujuan,&quot; kata Joko, dikutip Sabtu (18/11/2023).





BACA JUGA:
Kades di NTB Siap Menangkan Ganjar-Mahfud MD di Pilpres 2024





















Dalam kesempatan itu, Joko menjelaskan, para kades mengusulkan agar masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun selama tiga periode menjadi 9 tahun selama dua periode. Hal itu, kata Joko, untuk meredam konflik antarwarga dalam Pemilihan Kepala Desa.

Menurut Joko, masa jabatan kepala desa berkaitan dengan kedaulatan desa seutuhnya. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat bisa dicapai apabila tidak ada intervensi dari pihak lain termasuk dari pemerintah pusat.








BACA JUGA:
Viral! Kotak Suara Pemilihan Kepala Desa di Tangerang Keluarkan Asap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

















&quot;Bagaimana desa dapat mengatur rumah tangganya sendiri tanpa banyak intervensi dan tetap dalam menaati regulasi yang berlaku. Desa berdaulat rakyat sejahtera,&quot; tuturnya.





</description><content:encoded>
KLATEN - Mayoritas Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menuntut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tuntutan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) di Klaten.

Ketua Papdesi Klaten, Joko Laksono mengatakan, tuntutan itu sejalan dengan apa yang pernah disuarakan para kades anggota Papdesi dari seluruh Indonesia dalam aksi damai di Jakarta pada 17 Januari 2023. Joko mengklaim mayoritas Kades Klaten sepakat revisi UU Desa.







BACA JUGA:
Hadiri Rakernas PAPDESI, Bacapres Perindo Ganjar Pranowo Bahas Revisi UU Desa














&quot;(Mereka) sepakat. Kita dari DPP maupun DPD sama dengan kita, ada penyampaian tentang hasil dari Rakernas dilanjut ke Rakerda dan Rakercab di kabupaten masing-masing dan akhirnya masih tetap sama. Satu tujuan,&quot; kata Joko, dikutip Sabtu (18/11/2023).





BACA JUGA:
Kades di NTB Siap Menangkan Ganjar-Mahfud MD di Pilpres 2024





















Dalam kesempatan itu, Joko menjelaskan, para kades mengusulkan agar masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun selama tiga periode menjadi 9 tahun selama dua periode. Hal itu, kata Joko, untuk meredam konflik antarwarga dalam Pemilihan Kepala Desa.

Menurut Joko, masa jabatan kepala desa berkaitan dengan kedaulatan desa seutuhnya. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat bisa dicapai apabila tidak ada intervensi dari pihak lain termasuk dari pemerintah pusat.








BACA JUGA:
Viral! Kotak Suara Pemilihan Kepala Desa di Tangerang Keluarkan Asap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

















&quot;Bagaimana desa dapat mengatur rumah tangganya sendiri tanpa banyak intervensi dan tetap dalam menaati regulasi yang berlaku. Desa berdaulat rakyat sejahtera,&quot; tuturnya.





</content:encoded></item></channel></rss>
