<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi, Kompolnas: Belum Ada Temuan Ketidaknetralan Polri</title><description>Poengky menuturkan, aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram 2407 tentang Netralitas Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/19/337/2923125/ajak-masyarakat-ikut-mengawasi-kompolnas-belum-ada-temuan-ketidaknetralan-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/19/337/2923125/ajak-masyarakat-ikut-mengawasi-kompolnas-belum-ada-temuan-ketidaknetralan-polri"/><item><title>Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi, Kompolnas: Belum Ada Temuan Ketidaknetralan Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/19/337/2923125/ajak-masyarakat-ikut-mengawasi-kompolnas-belum-ada-temuan-ketidaknetralan-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/19/337/2923125/ajak-masyarakat-ikut-mengawasi-kompolnas-belum-ada-temuan-ketidaknetralan-polri</guid><pubDate>Minggu 19 November 2023 12:08 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/19/337/2923125/ajak-masyarakat-ikut-mengawasi-kompolnas-belum-ada-temuan-ketidaknetralan-polri-djdVj2QyA1.png" expression="full" type="image/jpeg">Poengky Indarti. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/19/337/2923125/ajak-masyarakat-ikut-mengawasi-kompolnas-belum-ada-temuan-ketidaknetralan-polri-djdVj2QyA1.png</image><title>Poengky Indarti. (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNy8xLzE3Mzg1MC81L3g4cHBuYTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Netralitas Polri menjadi sorotan di tahun politik. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti memastikan, bahwa netralitas Polri sudah jelas tertuang pada Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 .

&quot;Netralitas Polri adalah amanah UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat (1) dan (2), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri pasal 5 huruf b, serta Aturan Kode Etik Polri pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022,&quot; kata Poengky, dikutip Minggu (19/11/2023).

Poengky menuturkan, aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram 2407 tentang Netralitas Polri. Serta aturan-aturan di tingkat Satuan Kerja dan Satuan Wilayah. Sehingga, pimpinan dan seluruh anggota Polri wajib taat dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA:


Viral Mahasiswa Lampung Bentang Spanduk di Acara Wisuda: Pak Kapolri Tolong Saya!&amp;nbsp;
&quot;Dengan taat dan melaksanakan aturan Netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama baik institusi Polri akan makin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat,&quot; tuturnya.

Poengky melanjutkan, jika ada oknum yang coba-coba tidak netral bakal merusak nama baik Polri dan akan dikenai sanksi yang terberat adalah pemecatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bos Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama Masih Buron, Bareskrim Polri Ungkap Kendala Penangkapan

Dia mengungkapkan, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri telah melakukan kunjungan kerja ke Polda-Polda untuk supervisi sekaligus pengawasan. Poengky berkata, bila ada temuan di lapangan maka pihaknya akan menyampaikan surat kepada Kapolri. Sejauh ini belum ada temuan adanya ketidaknetralan di tubuh Polri.

&quot;Kami mohon dukungan masyarakat dan bantuannya untuk dapat ikut serta mengawasi pelaksanaan Netralitas Polri,&quot; ucapnya.Poengky menambahkan, jika ada masyarakat yang menemukan dugaan polisi tidak netral, maka dipersilakan melapor pada Kompolnas dengan mengirimkan surat pengaduan disertai bukti-bukti pendukung.



&quot;Pengaduan juga dapat diserahkan langsung ke kantor Kompolnas di alamat tersebut di atas,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNy8xLzE3Mzg1MC81L3g4cHBuYTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Netralitas Polri menjadi sorotan di tahun politik. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti memastikan, bahwa netralitas Polri sudah jelas tertuang pada Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 .

&quot;Netralitas Polri adalah amanah UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat (1) dan (2), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri pasal 5 huruf b, serta Aturan Kode Etik Polri pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022,&quot; kata Poengky, dikutip Minggu (19/11/2023).

Poengky menuturkan, aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram 2407 tentang Netralitas Polri. Serta aturan-aturan di tingkat Satuan Kerja dan Satuan Wilayah. Sehingga, pimpinan dan seluruh anggota Polri wajib taat dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA:


Viral Mahasiswa Lampung Bentang Spanduk di Acara Wisuda: Pak Kapolri Tolong Saya!&amp;nbsp;
&quot;Dengan taat dan melaksanakan aturan Netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama baik institusi Polri akan makin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat,&quot; tuturnya.

Poengky melanjutkan, jika ada oknum yang coba-coba tidak netral bakal merusak nama baik Polri dan akan dikenai sanksi yang terberat adalah pemecatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bos Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama Masih Buron, Bareskrim Polri Ungkap Kendala Penangkapan

Dia mengungkapkan, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri telah melakukan kunjungan kerja ke Polda-Polda untuk supervisi sekaligus pengawasan. Poengky berkata, bila ada temuan di lapangan maka pihaknya akan menyampaikan surat kepada Kapolri. Sejauh ini belum ada temuan adanya ketidaknetralan di tubuh Polri.

&quot;Kami mohon dukungan masyarakat dan bantuannya untuk dapat ikut serta mengawasi pelaksanaan Netralitas Polri,&quot; ucapnya.Poengky menambahkan, jika ada masyarakat yang menemukan dugaan polisi tidak netral, maka dipersilakan melapor pada Kompolnas dengan mengirimkan surat pengaduan disertai bukti-bukti pendukung.



&quot;Pengaduan juga dapat diserahkan langsung ke kantor Kompolnas di alamat tersebut di atas,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
