<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tolak Politik Dinasti, BEM ISI Yogyakarta Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim MK</title><description>BEM ISI Yogyakarta juga menolak praktik dinasti politik yang ditunjukan Anwar Usman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/19/510/2923073/tolak-politik-dinasti-bem-isi-yogyakarta-minta-anwar-usman-mundur-dari-hakim-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/19/510/2923073/tolak-politik-dinasti-bem-isi-yogyakarta-minta-anwar-usman-mundur-dari-hakim-mk"/><item><title>Tolak Politik Dinasti, BEM ISI Yogyakarta Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/19/510/2923073/tolak-politik-dinasti-bem-isi-yogyakarta-minta-anwar-usman-mundur-dari-hakim-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/19/510/2923073/tolak-politik-dinasti-bem-isi-yogyakarta-minta-anwar-usman-mundur-dari-hakim-mk</guid><pubDate>Minggu 19 November 2023 08:54 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/19/510/2923073/tolak-politik-dinasti-bem-isi-yogyakarta-minta-anwar-usman-mundur-dari-hakim-mk-micwO80n5Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim MK Anwar Usman Diminta Mundur</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/19/510/2923073/tolak-politik-dinasti-bem-isi-yogyakarta-minta-anwar-usman-mundur-dari-hakim-mk-micwO80n5Z.jpg</image><title>Hakim MK Anwar Usman Diminta Mundur</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xMC8xLzE3MzUzMy81L3g4cGlzdWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
YOGYAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Seni Indonesia (BEM ISI) Yogyakarta meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pernyataan sikapnya, BEM ISI Yogyakarta juga menolak praktik dinasti politik yang ditunjukan Anwar Usman, sebagai Ketua MK sebelum dicopot.

BACA JUGA:
Anwar Usman Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Nepotisme

&amp;ldquo;Penolakan ini tertuju pada putusan mahkamah konstitusi yaitu Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang kita diduga hanya dipergunakan sebagai alat pelanggeng kekuasaan,&amp;rdquo; ujar Presiden Mahasiswa ISI Yogyakarta, Arya Dewi Prayetno, Minggu (19/11/2023).

Dikatakan Arya, putusan terkait batas usia capres-cawapres tersebut jelas memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres tahun 2024 ini.

BACA JUGA:
Muhammadiyah Apresiasi Putusan MKMK, Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim Konstitusi

Namun, kata dia, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang hanya mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK memberikan ruang berkembangnya dinasti politik di Indonesia. Oleh karena itu BEM ISI Yogyakarta menegaskan seharusnya Anwar Usman mundur atau dipecat dari Hakim MK.
&amp;ldquo;Kecaman keras kami perlu kami sampaikan terhadap Anwar Usman yang kini telah dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang seharusnya dipecat sebagai atau mundur dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi karena telah melanggar etik yang berat atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu,&amp;rdquo; katanya.Arya mengatakan, penolakan dan desakan ini lahir dari tanggung jawab mahasiswa sebagai masyarakat intelektual untuk merawat nurani demokrasi dengan tidak membiarkan terjadinya politik kotor.

Dia pun mengajak seluruh elemen BEM di daerah dan seluruh Indonesia untuk terus konsern menolak putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023.

Tak hanya itu, Arya juga mendorong semua pihak untuk kritis melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut yang dinilai bermasalah secara konstitusional.

&amp;ldquo;Dan galang dukungan terhadap perkara No. 141/PUU-XXI/2023 permohonan Brahma Aryana Mahasiswa Fakultas Hukum Unusia, sehingga pasal 169 huruf q UU pemilu selengkapnya berbunyi, &amp;lsquo;Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi&amp;rsquo; sebagai bentuk perlawanan atas putusan 090 yang kami lihat itu sebagai awal dari politik dinasti,&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xMC8xLzE3MzUzMy81L3g4cGlzdWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
YOGYAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Seni Indonesia (BEM ISI) Yogyakarta meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pernyataan sikapnya, BEM ISI Yogyakarta juga menolak praktik dinasti politik yang ditunjukan Anwar Usman, sebagai Ketua MK sebelum dicopot.

BACA JUGA:
Anwar Usman Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Nepotisme

&amp;ldquo;Penolakan ini tertuju pada putusan mahkamah konstitusi yaitu Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang kita diduga hanya dipergunakan sebagai alat pelanggeng kekuasaan,&amp;rdquo; ujar Presiden Mahasiswa ISI Yogyakarta, Arya Dewi Prayetno, Minggu (19/11/2023).

Dikatakan Arya, putusan terkait batas usia capres-cawapres tersebut jelas memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres tahun 2024 ini.

BACA JUGA:
Muhammadiyah Apresiasi Putusan MKMK, Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim Konstitusi

Namun, kata dia, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang hanya mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK memberikan ruang berkembangnya dinasti politik di Indonesia. Oleh karena itu BEM ISI Yogyakarta menegaskan seharusnya Anwar Usman mundur atau dipecat dari Hakim MK.
&amp;ldquo;Kecaman keras kami perlu kami sampaikan terhadap Anwar Usman yang kini telah dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang seharusnya dipecat sebagai atau mundur dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi karena telah melanggar etik yang berat atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu,&amp;rdquo; katanya.Arya mengatakan, penolakan dan desakan ini lahir dari tanggung jawab mahasiswa sebagai masyarakat intelektual untuk merawat nurani demokrasi dengan tidak membiarkan terjadinya politik kotor.

Dia pun mengajak seluruh elemen BEM di daerah dan seluruh Indonesia untuk terus konsern menolak putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023.

Tak hanya itu, Arya juga mendorong semua pihak untuk kritis melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut yang dinilai bermasalah secara konstitusional.

&amp;ldquo;Dan galang dukungan terhadap perkara No. 141/PUU-XXI/2023 permohonan Brahma Aryana Mahasiswa Fakultas Hukum Unusia, sehingga pasal 169 huruf q UU pemilu selengkapnya berbunyi, &amp;lsquo;Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi&amp;rsquo; sebagai bentuk perlawanan atas putusan 090 yang kami lihat itu sebagai awal dari politik dinasti,&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
