<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Deklarasi Kepala Desa ke Prabowo-Gibran Dinilai Ada Pelanggaran, Bawaslu Turun Tangan!</title><description>Ia menegaskan, perangkat desa tak boleh melakukan kampanye salah satu paslon capres-cawapres.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/20/337/2923701/deklarasi-kepala-desa-ke-prabowo-gibran-dinilai-ada-pelanggaran-bawaslu-turun-tangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/20/337/2923701/deklarasi-kepala-desa-ke-prabowo-gibran-dinilai-ada-pelanggaran-bawaslu-turun-tangan"/><item><title>Deklarasi Kepala Desa ke Prabowo-Gibran Dinilai Ada Pelanggaran, Bawaslu Turun Tangan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/20/337/2923701/deklarasi-kepala-desa-ke-prabowo-gibran-dinilai-ada-pelanggaran-bawaslu-turun-tangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/20/337/2923701/deklarasi-kepala-desa-ke-prabowo-gibran-dinilai-ada-pelanggaran-bawaslu-turun-tangan</guid><pubDate>Senin 20 November 2023 13:13 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/20/337/2923701/deklarasi-kepala-desa-ke-prabowo-gibran-dinilai-ada-pelanggaran-bawaslu-turun-tangan-6teWSmPtMz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Deklarasi Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/20/337/2923701/deklarasi-kepala-desa-ke-prabowo-gibran-dinilai-ada-pelanggaran-bawaslu-turun-tangan-6teWSmPtMz.jpg</image><title>Deklarasi Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran/Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xOS8xLzE3MzkyNS81L3g4cHJoeWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mendalami acara deklarasi ribuan perangkat desa dan kepala desa yang mendukung Pasangan Calon (Paslon) Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran.
Diketahui, ribuan perangkat desa hadir dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang terdiri dari 8 organisasi perangkat desa di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). Dalam forum itu, bahkan dihadiri oleh Gibran.
Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja mengaku, pihaknya telah menerjunkan tim pengawas dalam acara tersebut. Bahkan, kata Bagja, pihaknya telah menerima laporan dari tim pengawas yang ada di lapangan.

BACA JUGA:
JK Soroti Netralitas Aparat: Berat Sekali Hukumannya, Bukan Hanya di Dunia tapi Akhirat

&quot;Kami yang jelas pada saat itu, ini pertanyaan teman-teman banyak loh. Enggak ada Bawaslu, kata siapa enggak ada. Ini videonya ada. Videonya ada, kami ada di situ. Pertama, di sana ada ajakan ga? Laporan dari pengawas yang ada, tidak ada ajakan memilih,&quot; tutur Bagja saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

BACA JUGA:
JK Soroti Netralitas Aparat: Berat Sekali Hukumannya, Bukan Hanya di Dunia tapi Akhirat

Kendati demikian, Bagja mengaku belum bisa menyimpulkan tidak adanya pelanggaran dalam acara tersebut. Ia berkata, pihaknya akan mendalami lebih lanjut laporan dari tim pengawas yang ada dalam acara tersebut.
&quot;Tetapi kita lihat nanti pas video yang ada, kita lihat nanti dan kita teliti laporan dari pengawas yang ada di lapangan saat itu,&quot; tutur Bagja.Lebih lanjut, Bagja juga memandang ada potensi pelanggaran pemilu dalam dukungan kepala daerah kepada kandidat capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Minggu (19/11/2023) kemarin.

Bagja menjelaskan, potensi pelanggaran pemilu terjadi bila perangkat desa dilibatkan dalam tim kampanye. Ia menegaskan, perangkat desa tak boleh melakukan kampanye salah satu paslon capres-cawapres.

&quot;Ada potensi, pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan! Tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa,&quot; tuturnya.


Bagja menegaskan, larangan perangkat desa berpolitik praktis telah tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
&quot;Ingat, larangan kampanye Pasal 280. Kampanye ya. Sekarang sudah kampanye atau tidak? Belum Kan. Jadi harus hati-hati,&quot; terang Bagja.



&quot;Ketika kemudian masuk kepada masa kampanye, maka tindaknya adalah dugaan, misalnya dugaan tindak pidana pemilu. Karena masuk dalam larangan kampanye,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xOS8xLzE3MzkyNS81L3g4cHJoeWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mendalami acara deklarasi ribuan perangkat desa dan kepala desa yang mendukung Pasangan Calon (Paslon) Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran.
Diketahui, ribuan perangkat desa hadir dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang terdiri dari 8 organisasi perangkat desa di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). Dalam forum itu, bahkan dihadiri oleh Gibran.
Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja mengaku, pihaknya telah menerjunkan tim pengawas dalam acara tersebut. Bahkan, kata Bagja, pihaknya telah menerima laporan dari tim pengawas yang ada di lapangan.

BACA JUGA:
JK Soroti Netralitas Aparat: Berat Sekali Hukumannya, Bukan Hanya di Dunia tapi Akhirat

&quot;Kami yang jelas pada saat itu, ini pertanyaan teman-teman banyak loh. Enggak ada Bawaslu, kata siapa enggak ada. Ini videonya ada. Videonya ada, kami ada di situ. Pertama, di sana ada ajakan ga? Laporan dari pengawas yang ada, tidak ada ajakan memilih,&quot; tutur Bagja saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

BACA JUGA:
JK Soroti Netralitas Aparat: Berat Sekali Hukumannya, Bukan Hanya di Dunia tapi Akhirat

Kendati demikian, Bagja mengaku belum bisa menyimpulkan tidak adanya pelanggaran dalam acara tersebut. Ia berkata, pihaknya akan mendalami lebih lanjut laporan dari tim pengawas yang ada dalam acara tersebut.
&quot;Tetapi kita lihat nanti pas video yang ada, kita lihat nanti dan kita teliti laporan dari pengawas yang ada di lapangan saat itu,&quot; tutur Bagja.Lebih lanjut, Bagja juga memandang ada potensi pelanggaran pemilu dalam dukungan kepala daerah kepada kandidat capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Minggu (19/11/2023) kemarin.

Bagja menjelaskan, potensi pelanggaran pemilu terjadi bila perangkat desa dilibatkan dalam tim kampanye. Ia menegaskan, perangkat desa tak boleh melakukan kampanye salah satu paslon capres-cawapres.

&quot;Ada potensi, pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan! Tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa,&quot; tuturnya.


Bagja menegaskan, larangan perangkat desa berpolitik praktis telah tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
&quot;Ingat, larangan kampanye Pasal 280. Kampanye ya. Sekarang sudah kampanye atau tidak? Belum Kan. Jadi harus hati-hati,&quot; terang Bagja.



&quot;Ketika kemudian masuk kepada masa kampanye, maka tindaknya adalah dugaan, misalnya dugaan tindak pidana pemilu. Karena masuk dalam larangan kampanye,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
