<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berapa Besaran UMP Jakarta 2024? Pj Gubernur DKI: Tunggu Besok      </title><description>Heru ditanya soal progres UMP DKI 2024 setelah rekomendasi diberikan oleh Dewan Pengupahan DKI</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/20/338/2923730/berapa-besaran-ump-jakarta-2024-pj-gubernur-dki-tunggu-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/20/338/2923730/berapa-besaran-ump-jakarta-2024-pj-gubernur-dki-tunggu-besok"/><item><title>Berapa Besaran UMP Jakarta 2024? Pj Gubernur DKI: Tunggu Besok      </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/20/338/2923730/berapa-besaran-ump-jakarta-2024-pj-gubernur-dki-tunggu-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/20/338/2923730/berapa-besaran-ump-jakarta-2024-pj-gubernur-dki-tunggu-besok</guid><pubDate>Senin 20 November 2023 13:56 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/20/338/2923730/berapa-besaran-ump-jakarta-2024-pj-gubernur-dki-tunggu-besok-hxehOT2Xh3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: Carlos Roy)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/20/338/2923730/berapa-besaran-ump-jakarta-2024-pj-gubernur-dki-tunggu-besok-hxehOT2Xh3.jpg</image><title>Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: Carlos Roy)</title></images><description>JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta publik dan awak media menunggu pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 pada Selasa 21 November 2023 besok.

Hal tersebut disampaikan Heru kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta Lantai 3, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023) siang.

Heru ditanya soal progres UMP DKI 2024 setelah rekomendasi diberikan oleh Dewan Pengupahan DKI pada Jumat (17/11/2023) pekan lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

UMP Sulbar 2024 Resmi Naik Jadi Rp2,91 Juta

&quot;Masih di ibu asisten siang ini, sedang diparaf,&quot; ujar Heru.

Ia menyebutkan perihal rekomendasi mana yang akan diputuskan masih dalam proses pengkajian. &quot;Rekomendasi kayaknya sudah dikirim Dinas Tenaga Kerja,&quot; jelas Heru.

Terkait besarannya apakah mengikuti rekomendasi dari pengusaha sebesar Rp5.043.068, rekomendasi dari buruh Rp5.637.068, dan rekomendasi dari pemerintah 5.067.381, Heru menyebutkan keputusannya akan disampaikan besok.

&quot;Belum, nanti lihat keputusan. Ya ya paling lambat besok (pengumumannya), 21 paling lambat,&quot; pungkas Heru Budi Hartono.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tragis! Bercanda di Peron, Penumpang Tewas Tertabrak KRL di Stasiun Serpong

Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp4,9 juta. Sedangkan massa aksi buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI 2024 minimal 15 persen atau ada di kisaran angka Rp5,6 juta.

Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024.Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.



Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.



</description><content:encoded>JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta publik dan awak media menunggu pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 pada Selasa 21 November 2023 besok.

Hal tersebut disampaikan Heru kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta Lantai 3, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023) siang.

Heru ditanya soal progres UMP DKI 2024 setelah rekomendasi diberikan oleh Dewan Pengupahan DKI pada Jumat (17/11/2023) pekan lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

UMP Sulbar 2024 Resmi Naik Jadi Rp2,91 Juta

&quot;Masih di ibu asisten siang ini, sedang diparaf,&quot; ujar Heru.

Ia menyebutkan perihal rekomendasi mana yang akan diputuskan masih dalam proses pengkajian. &quot;Rekomendasi kayaknya sudah dikirim Dinas Tenaga Kerja,&quot; jelas Heru.

Terkait besarannya apakah mengikuti rekomendasi dari pengusaha sebesar Rp5.043.068, rekomendasi dari buruh Rp5.637.068, dan rekomendasi dari pemerintah 5.067.381, Heru menyebutkan keputusannya akan disampaikan besok.

&quot;Belum, nanti lihat keputusan. Ya ya paling lambat besok (pengumumannya), 21 paling lambat,&quot; pungkas Heru Budi Hartono.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tragis! Bercanda di Peron, Penumpang Tewas Tertabrak KRL di Stasiun Serpong

Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp4,9 juta. Sedangkan massa aksi buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI 2024 minimal 15 persen atau ada di kisaran angka Rp5,6 juta.

Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024.Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.



Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.



</content:encoded></item></channel></rss>
