<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Begini Modus Penjual Roti Cabuli 2 Anak Berkebutuhan Khusus</title><description>Salah satu kejadian yang terekam CCTV, terjadi pada Senin 13 November 2023, sekira pukul 10.58 WIB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/20/512/2923844/begini-modus-penjual-roti-cabuli-2-anak-berkebutuhan-khusus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/20/512/2923844/begini-modus-penjual-roti-cabuli-2-anak-berkebutuhan-khusus"/><item><title>   Begini Modus Penjual Roti Cabuli 2 Anak Berkebutuhan Khusus</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/20/512/2923844/begini-modus-penjual-roti-cabuli-2-anak-berkebutuhan-khusus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/20/512/2923844/begini-modus-penjual-roti-cabuli-2-anak-berkebutuhan-khusus</guid><pubDate>Senin 20 November 2023 16:30 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/20/512/2923844/begini-modus-penjual-roti-cabuli-2-anak-berkebutuhan-khusus-eY9KyffB3p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/20/512/2923844/begini-modus-penjual-roti-cabuli-2-anak-berkebutuhan-khusus-eY9KyffB3p.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMC8xNy8xNzM5NDUvNS94OHBzYnFm&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SEMARANG &amp;ndash; Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang terus mengembangkan penyidikan kepada Sardi Basori (51) penjual roti tersangka pencabulan terhadap perempuan kakak beradik berkebutuhan khusus.
Salah satu kejadian yang terekam CCTV, terjadi pada Senin 13 November 2023, sekira pukul 10.58 WIB. Ketika itu tersangka menghampiri korban yang sedang mandi di samping rumah menggunakan bak mandi. Saat itu korban mandi tanpa busana.

BACA JUGA:
3 Rekomendasi Film Mirip Gadis Kretek yang Diapresiasi Ganjar Pranowo

Tersangka mendekati korban, berdiri di dekatnya sembari menyuruh korban masuk ke dalam rumah dengan cara menendang-nendang ember yang digunakan mandi. Saat itu kondisi rumah sedang sepi, ayah korban sedang bekerja sementara ibunya sedang menghadiri suatu acara di luar rumah.

BACA JUGA:
 Cegah Banjir, Pemprov DKI Sebut Sudah Perbaiki SOP Sodetan Kali Ciliwung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pencabulan terjadi saat itu. Lokasinya di dapur rumah korban. Organ intim korban diraba-raba tersangka yang saat itu juga melakukan onani. Korban diberi uang Rp2000. Di waktu yang lain, tersangka ini juga melakukan perbuatan yang sama ke korban lain yang tak lain saudara perempuan korban. Kedua korban menderita tuna grahita.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka diamankan saat berada di dalam rumahnya. Proses hukum ditempuh setelah keluarga melaporkan ke polisi.

&amp;ldquo;Berdasar bukti-bukti, dan pemeriksaan saksi, tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,&amp;rdquo; kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5miliar.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMC8xNy8xNzM5NDUvNS94OHBzYnFm&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SEMARANG &amp;ndash; Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang terus mengembangkan penyidikan kepada Sardi Basori (51) penjual roti tersangka pencabulan terhadap perempuan kakak beradik berkebutuhan khusus.
Salah satu kejadian yang terekam CCTV, terjadi pada Senin 13 November 2023, sekira pukul 10.58 WIB. Ketika itu tersangka menghampiri korban yang sedang mandi di samping rumah menggunakan bak mandi. Saat itu korban mandi tanpa busana.

BACA JUGA:
3 Rekomendasi Film Mirip Gadis Kretek yang Diapresiasi Ganjar Pranowo

Tersangka mendekati korban, berdiri di dekatnya sembari menyuruh korban masuk ke dalam rumah dengan cara menendang-nendang ember yang digunakan mandi. Saat itu kondisi rumah sedang sepi, ayah korban sedang bekerja sementara ibunya sedang menghadiri suatu acara di luar rumah.

BACA JUGA:
 Cegah Banjir, Pemprov DKI Sebut Sudah Perbaiki SOP Sodetan Kali Ciliwung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pencabulan terjadi saat itu. Lokasinya di dapur rumah korban. Organ intim korban diraba-raba tersangka yang saat itu juga melakukan onani. Korban diberi uang Rp2000. Di waktu yang lain, tersangka ini juga melakukan perbuatan yang sama ke korban lain yang tak lain saudara perempuan korban. Kedua korban menderita tuna grahita.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka diamankan saat berada di dalam rumahnya. Proses hukum ditempuh setelah keluarga melaporkan ke polisi.

&amp;ldquo;Berdasar bukti-bukti, dan pemeriksaan saksi, tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,&amp;rdquo; kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5miliar.



</content:encoded></item></channel></rss>
