<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kesal Ditagih, Emak-Emak Bunuh Wanita Penagih Utang Bank Keliling</title><description>Seorang perempuan penagih utang bank keliling di Sukabumi, Jawa Barat tewas di tangan ibu rumah tangga yang merupakan debiturnya sendiri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/20/525/2923617/kesal-ditagih-emak-emak-bunuh-wanita-penagih-utang-bank-keliling</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/20/525/2923617/kesal-ditagih-emak-emak-bunuh-wanita-penagih-utang-bank-keliling"/><item><title>Kesal Ditagih, Emak-Emak Bunuh Wanita Penagih Utang Bank Keliling</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/20/525/2923617/kesal-ditagih-emak-emak-bunuh-wanita-penagih-utang-bank-keliling</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/20/525/2923617/kesal-ditagih-emak-emak-bunuh-wanita-penagih-utang-bank-keliling</guid><pubDate>Senin 20 November 2023 11:36 WIB</pubDate><dc:creator>Budi Setiawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/20/525/2923617/kesal-ditagih-emak-emak-bunuh-wanita-penagih-utang-bank-keliling-yeOmEZJysE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ibu rumah tangga bunuh wanita penagih utang di Sukabumi, Jawa Barat (Foto: Budi Setiawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/20/525/2923617/kesal-ditagih-emak-emak-bunuh-wanita-penagih-utang-bank-keliling-yeOmEZJysE.jpg</image><title>Ibu rumah tangga bunuh wanita penagih utang di Sukabumi, Jawa Barat (Foto: Budi Setiawan)</title></images><description>SUKABUMI - Seorang perempuan penagih utang bank keliling di Sukabumi, Jawa Barat tewas di tangan ibu rumah tangga yang merupakan debiturnya sendiri.
Ironisnya, pelaku menyuruh anaknya untuk membuang jasad korban ke aliran sungai agar warga tidak curiga korban ditutupi kasur.
Seorang ibu rumah tangga berinisial PS tak berkutik saat digelandang petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Pelaku diringkus polisi di rumahnya di Kampung Lio Santa, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Jumat 17 November 2023 malam.

BACA JUGA:
 Ini Motif Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pelaku diduga telah membunuh seorang wanita berinisial RS, penagih utang bank keliling yang menagih utang ke rumahnya.
Menurut Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, peristiwa itu bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang. Di rumah pelaku korban sempat terlibat keributan hingga terjadi pembunuhan.

BACA JUGA:
Satu Pelaku Pembunuhan Karyawan MRT Masih Buron, Polisi: Serahkan Diri atau Ditindak Tegas!

Korban tewas dicekik dengan sabuk dan pukulan benda tumpul di kepalanya. Ssai dibunuh, pelaku menyuruh anaknya untuk membuang jasad korban ke Sungai Cipelang. Untuk mengelabui warga jasad korban ditutupi kasur.Jasad korban akhirnya ditemukan di aliran Sungai Cipelang, Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Sabtu 18 November 2023 siang.
Korban ditemukan warga dalam kondisi membusuk tersangkut bebatuan. Usai diidentifikasi Tim Inafis Satreskrim Polres Sukabumi Kota, jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit R Syamsudin SH untuk diautopsi.

BACA JUGA:
Pelaku Pembunuhan Karyawan MRT Ditangkap, Polisi: Mereka Ingin Kabur ke Sumsel

Hasil penyelidikan polisi, korban merupakan penagih utang bank keliling yang dilaporkan hilang saat bekerja menagih utang ke rumah pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Karyawan MRT

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polres Sukabumi Kota.</description><content:encoded>SUKABUMI - Seorang perempuan penagih utang bank keliling di Sukabumi, Jawa Barat tewas di tangan ibu rumah tangga yang merupakan debiturnya sendiri.
Ironisnya, pelaku menyuruh anaknya untuk membuang jasad korban ke aliran sungai agar warga tidak curiga korban ditutupi kasur.
Seorang ibu rumah tangga berinisial PS tak berkutik saat digelandang petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Pelaku diringkus polisi di rumahnya di Kampung Lio Santa, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Jumat 17 November 2023 malam.

BACA JUGA:
 Ini Motif Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pelaku diduga telah membunuh seorang wanita berinisial RS, penagih utang bank keliling yang menagih utang ke rumahnya.
Menurut Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, peristiwa itu bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang. Di rumah pelaku korban sempat terlibat keributan hingga terjadi pembunuhan.

BACA JUGA:
Satu Pelaku Pembunuhan Karyawan MRT Masih Buron, Polisi: Serahkan Diri atau Ditindak Tegas!

Korban tewas dicekik dengan sabuk dan pukulan benda tumpul di kepalanya. Ssai dibunuh, pelaku menyuruh anaknya untuk membuang jasad korban ke Sungai Cipelang. Untuk mengelabui warga jasad korban ditutupi kasur.Jasad korban akhirnya ditemukan di aliran Sungai Cipelang, Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Sabtu 18 November 2023 siang.
Korban ditemukan warga dalam kondisi membusuk tersangkut bebatuan. Usai diidentifikasi Tim Inafis Satreskrim Polres Sukabumi Kota, jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit R Syamsudin SH untuk diautopsi.

BACA JUGA:
Pelaku Pembunuhan Karyawan MRT Ditangkap, Polisi: Mereka Ingin Kabur ke Sumsel

Hasil penyelidikan polisi, korban merupakan penagih utang bank keliling yang dilaporkan hilang saat bekerja menagih utang ke rumah pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Karyawan MRT

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polres Sukabumi Kota.</content:encoded></item></channel></rss>
