<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemprov DKI Klaim Sudah Bayar Kekurangan Gaji PJLP</title><description>DKI telah membayarkan seluruhnya rapel upah penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sesuai UMP 2023.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/21/338/2924205/pemprov-dki-klaim-sudah-bayar-kekurangan-gaji-pjlp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/21/338/2924205/pemprov-dki-klaim-sudah-bayar-kekurangan-gaji-pjlp"/><item><title>Pemprov DKI Klaim Sudah Bayar Kekurangan Gaji PJLP</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/21/338/2924205/pemprov-dki-klaim-sudah-bayar-kekurangan-gaji-pjlp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/21/338/2924205/pemprov-dki-klaim-sudah-bayar-kekurangan-gaji-pjlp</guid><pubDate>Selasa 21 November 2023 08:39 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/21/338/2924205/pemprov-dki-klaim-sudah-bayar-kekurangan-gaji-pjlp-SrmHby0nJk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Balai Kota DKI Jakarta (Foto: Dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/21/338/2924205/pemprov-dki-klaim-sudah-bayar-kekurangan-gaji-pjlp-SrmHby0nJk.jpg</image><title>Balai Kota DKI Jakarta (Foto: Dok MPI)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan, telah membayarkan seluruhnya rapel upah penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sesuai UMP 2023.

&amp;ldquo;Sudah 100% mencairkan Rapel PJLP per hari Senin, 20 November 2023 pukul 17.00 WIB,&amp;rdquo; kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

BACA JUGA:
4 Fakta Komisoner KPU ke Luar Negeri saat RDP, Yang Ngurus Kantor Siapa?


Michael mengatakan, pencairan dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga, total 661 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan.

&amp;ldquo;Seluruh 661 OPD yang memiliki kewajiban,&amp;rdquo; jelasnya.

BACA JUGA:
3 Kesaktian Prajurit Kopassus yang Bikin Ciut Tentara Asing


Berikut capaian realisasi pencairan rapel PJLP melalui suku badan pengelolaan keuangan (SBPK) per Senin 20 November 2023 pukul 17.00 WIB:

1. SBPK Jakarta Utara : 100%

Terdiri dari 125 OPD dari 125 OPD yang memiliki kewajiban.

2. SBPK Jakarta Timur : 100%

Terdiri dari 146 OPD dari 146 OPD yang memiliki kewajiban.

3. SBPK Jakarta Pusat : 100%



Terdiri dari 133 OPD dari 133 OPD yang memiliki kewajiban.



4. SBPK Jakarta Selatan : 100%



Terdiri dari 136 OPD dari 136 OPD yang memiliki kewajiban.



5. SBPK Jakarta Barat : 100%



Terdiri dari 121 OPD dari 121 OPD yang memiliki kewajiban.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan, telah membayarkan seluruhnya rapel upah penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sesuai UMP 2023.

&amp;ldquo;Sudah 100% mencairkan Rapel PJLP per hari Senin, 20 November 2023 pukul 17.00 WIB,&amp;rdquo; kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

BACA JUGA:
4 Fakta Komisoner KPU ke Luar Negeri saat RDP, Yang Ngurus Kantor Siapa?


Michael mengatakan, pencairan dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga, total 661 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan.

&amp;ldquo;Seluruh 661 OPD yang memiliki kewajiban,&amp;rdquo; jelasnya.

BACA JUGA:
3 Kesaktian Prajurit Kopassus yang Bikin Ciut Tentara Asing


Berikut capaian realisasi pencairan rapel PJLP melalui suku badan pengelolaan keuangan (SBPK) per Senin 20 November 2023 pukul 17.00 WIB:

1. SBPK Jakarta Utara : 100%

Terdiri dari 125 OPD dari 125 OPD yang memiliki kewajiban.

2. SBPK Jakarta Timur : 100%

Terdiri dari 146 OPD dari 146 OPD yang memiliki kewajiban.

3. SBPK Jakarta Pusat : 100%



Terdiri dari 133 OPD dari 133 OPD yang memiliki kewajiban.



4. SBPK Jakarta Selatan : 100%



Terdiri dari 136 OPD dari 136 OPD yang memiliki kewajiban.



5. SBPK Jakarta Barat : 100%



Terdiri dari 121 OPD dari 121 OPD yang memiliki kewajiban.

</content:encoded></item></channel></rss>
