<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus KDRT Dokter Qory Masih Berlanjut, Polisi: Secepatnya Berkas Dikirim ke Kejaksaan   </title><description>Berkas kasus tersebut akan sesegera mungkin diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/21/338/2924561/kasus-kdrt-dokter-qory-masih-berlanjut-polisi-secepatnya-berkas-dikirim-ke-kejaksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/21/338/2924561/kasus-kdrt-dokter-qory-masih-berlanjut-polisi-secepatnya-berkas-dikirim-ke-kejaksaan"/><item><title>Kasus KDRT Dokter Qory Masih Berlanjut, Polisi: Secepatnya Berkas Dikirim ke Kejaksaan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/21/338/2924561/kasus-kdrt-dokter-qory-masih-berlanjut-polisi-secepatnya-berkas-dikirim-ke-kejaksaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/21/338/2924561/kasus-kdrt-dokter-qory-masih-berlanjut-polisi-secepatnya-berkas-dikirim-ke-kejaksaan</guid><pubDate>Selasa 21 November 2023 16:11 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/21/338/2924561/kasus-kdrt-dokter-qory-masih-berlanjut-polisi-secepatnya-berkas-dikirim-ke-kejaksaan-ARDmUicc6G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dokter Qory. (Foto: Dok Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/21/338/2924561/kasus-kdrt-dokter-qory-masih-berlanjut-polisi-secepatnya-berkas-dikirim-ke-kejaksaan-ARDmUicc6G.jpg</image><title>Dokter Qory. (Foto: Dok Ist)</title></images><description>


BOGOR - Polisi menegaskan masih terus menindaklanjuti Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory oleh suaminya Willy Sulistio. Berkas kasus tersebut akan sesegera mungkin diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor.
&quot;Kita masih terus berupaya secepatnya biar perkara ini bisa cepat tuntas dan bisa secepatnya mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

BACA JUGA:
Buntut Tolak Laporan KDRT, 2 Polisi di Polsek Parung Panjang Dimutasi

Pihaknya akan mendalami penyampaian lisan dokter Qory terkait pencabutan laporan. Polisi akan memanggil ahli pidana perlindungan perempuan.
&quot;Itu hak dari pelapor. Kita mau koordinasi dengan ahli pidana perlindungan perempuan dulu baru bisa menentukan nanti ini delik aduan atau delik murni. Kalau murni sekalipun dicabut tetep perkara bisa dilanjutkan,&quot; ungkapnya.
Termasuk terkait restorative justice, yang mana salah satu materiilnya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan penolakan dari masyarakat.

BACA JUGA:
Masih Sayang, Dokter Qory Sampaikan Ingin Cabut Laporan Kasus KDRT Suaminya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;RJ itu salah satu syarat materiil di Perpol yaitu tidak menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat. Nanti itu yang menjadi salah satu pertimbangan materiilnya apakah RJ-nya menimbulkan keresahan dan menimbulkan penolakan dari masyarakat atau tidak. Kalau menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, berarti syarat materilnya tidak terpenuhi,&quot; tutupnya.Diketahui, dokter Qory asal Cibinong, Kabupaten menjadi korban kekerasan oleh suaminya Willy. Kekerasan itu dialami dokter Qory ketika akan memberi kejutan suaminya yang berulang tahun.
Atas kejadian itu, dokter Qory sempat pergi dari rumahnya. Kepergian dokter Qory sempat diviralkan suaminya sendiri melalui postingan di media sosial.</description><content:encoded>


BOGOR - Polisi menegaskan masih terus menindaklanjuti Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory oleh suaminya Willy Sulistio. Berkas kasus tersebut akan sesegera mungkin diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor.
&quot;Kita masih terus berupaya secepatnya biar perkara ini bisa cepat tuntas dan bisa secepatnya mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

BACA JUGA:
Buntut Tolak Laporan KDRT, 2 Polisi di Polsek Parung Panjang Dimutasi

Pihaknya akan mendalami penyampaian lisan dokter Qory terkait pencabutan laporan. Polisi akan memanggil ahli pidana perlindungan perempuan.
&quot;Itu hak dari pelapor. Kita mau koordinasi dengan ahli pidana perlindungan perempuan dulu baru bisa menentukan nanti ini delik aduan atau delik murni. Kalau murni sekalipun dicabut tetep perkara bisa dilanjutkan,&quot; ungkapnya.
Termasuk terkait restorative justice, yang mana salah satu materiilnya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan penolakan dari masyarakat.

BACA JUGA:
Masih Sayang, Dokter Qory Sampaikan Ingin Cabut Laporan Kasus KDRT Suaminya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;RJ itu salah satu syarat materiil di Perpol yaitu tidak menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat. Nanti itu yang menjadi salah satu pertimbangan materiilnya apakah RJ-nya menimbulkan keresahan dan menimbulkan penolakan dari masyarakat atau tidak. Kalau menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, berarti syarat materilnya tidak terpenuhi,&quot; tutupnya.Diketahui, dokter Qory asal Cibinong, Kabupaten menjadi korban kekerasan oleh suaminya Willy. Kekerasan itu dialami dokter Qory ketika akan memberi kejutan suaminya yang berulang tahun.
Atas kejadian itu, dokter Qory sempat pergi dari rumahnya. Kepergian dokter Qory sempat diviralkan suaminya sendiri melalui postingan di media sosial.</content:encoded></item></channel></rss>
